Legalisasi Buku Nikah Turki di Kedutaan Besar Turki di Jakarta

Akhmad Fauzi

Updated on:

Legalisasi buku nikah di Kedutaan Besar Turki di Jakarta
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisasi Buku Nikah Turki – Legalisasi buku nikah di Kedutaan Besar Turki di Jakarta merupakan proses penting bagi pasangan yang ingin dokumen Pengurusan Perkawinan mereka diakui secara resmi di Turki. Berikut adalah informasi mengenai prosedur dan persyaratan legalisasi buku nikah di Kedutaan Besar Turki:

Baca juga: Foto Ukuran Nikah Ukuran dan Aturan

Tujuan Legalisasi Buku Nikah

Legalisasi buku nikah bertujuan untuk mengesahkan keabsahan dokumen pernikahan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia agar dapat di gunakan di Turki. Proses ini penting, terutama jika Anda berencana untuk:

  • Tinggal di Turki bersama pasangan.
  • Mengajukan visa keluarga.
  • Mengurus keperluan administrasi lainnya di Turki.

Baca juga: Undangan Orang Tua Pernikahan

Prosedur Legalisasi Buku Nikah

Proses legalisasi buku nikah biasanya melibatkan beberapa tahapan berikut:

Baca juga: Akta Nikah Gereja

Penerjemahan Dokumen:

Buku nikah asli harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau Turki oleh penerjemah tersumpah.

baca juga : Syarat Menikah WNA Australia Panduan Lengkap Mixed Marriage

Legalisasi di Kantor Urusan Agama (KUA)

Buku nikah di legalisir kepala KUA di tempat domisili menikah

Baca juga: Bimbingan Pra Nikah KUA Persiapan Terbaik Sebelum Pernikahan

Legalisasi di Kementrian Agama (Kemenag) di Jakarta

Setelah di legalisir oleh kepala KUA maka langkah selanjutnya adalah legalisir di kemenag RI

Baca juga: Tentang Pernikahan Campuran

Apostille di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham):

Hasil terjemahan buku nikah dan legalisir kemenag kemudian di Apostille di Kemenkumham.

Baca juga: Ketentuan Nikah Siri

Legalisasi di Kedutaan Besar Turki:

Tahap terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Turki di Jakarta. Di sinilah dokumen pernikahan Anda akan di sahkan oleh pihak kedutaan.

Baca juga: Perkawinan Campuran Asimilasi atau Akulturasi

Persyaratan Legalisasi Buku Nikah

Layanan Perkawinan, Persyaratan umum yang biasanya di perlukan untuk legalisasi buku nikah di Kedutaan Besar Turki meliputi:

  1. Copy CNI (surat keterangan tidak ada halangan menikah) dari kedutaan turki
  2. Selanjutnya, Buku nikah asli dan fotokopi.
  3. Kemudian, Hasil terjemahan buku nikah oleh penerjemah tersumpah.
  4. Selanjutnya, Fotokopi KTP suami dan istri.
  5. Kemudian, Dokumen legalisasi dari Kemenkumham dan Kemenlu.
  6. Dokumen pendukung lainya sesuai dengan kebutuhan kedutaan.

Baca juga: Nikah Sipil

Catatan Penting

  1. Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar Turki di Jakarta secara langsung atau mengunjungi situs web mereka untuk mendapatkan informasi terbaru.
  2. Penggunaan jasa legalisasi dokumen Jangkar Groups dapat membantu mempercepat proses legalisasi. Pastikan Anda memilih penyedia jasa yang terpercaya dan berpengalaman.
  3. Untuk mengetahui secara detail, mengenai biaya, dan update terbaru persyaratan. Sebaiknya Anda mengunjungi secara langsung website kedutaan besar turki di indonesia. Atau menghubungi langsung pihak kedutaan besar turki.

Baca juga: Materi Tentang Pernikahan Dalam Islam

Gunakan Jasa Perkawinan Campuran Jangkar Groups untuk memudahkan segala keperluan anda. Legalisasi buku nikah Turki

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat