Cara Urus Kitas Korsel Prosedur dan Persyaratan Harus Lengkap

Akhmad Fauzi

Updated on:

Cara Urus Kitas Korsel Prosedur dan Persyaratan Harus Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Urus KITAS Korsel atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang di berikan kepada Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) untuk tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Urus Kitas Korsel di perlukan bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

Baca juga : Nomor Kitas Yang Mana Niora Atau Permit Number?

Cara Urus Kitas Korsel Prosedur dan Persyaratan Harus Lengkap

Jenis-jenis KITAS untuk WNA Korea Selatan:

  • KITAS Visa on Arrival (VoA): KITAS ini berlaku untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan sosial. Maka, Masa berlaku KITAS VoA adalah 30 hari dan dapat di perpanjang satu kali.
  • KITAS untuk Tujuan Lain: KITAS ini di perlukan untuk tujuan lain seperti bekerja, belajar, atau menikah dengan WNI. Namun, Masa berlaku Urus Kitas Korsel ini bervariasi tergantung pada jenis KITAS dan dapat di perpanjang.

Baca juga: Cara Urus KITAS Kerja Izin Tinggal Terbatas Bagi TKA di Indonesia

Prosedur Cara Urus Kitas Korsel :

  1. Pengajuan Visa: Sebelum mengajukan Urus Kitas Korsel, WNA Korea Selatan harus mengajukan visa terlebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan atau di perwakilan Imigrasi Indonesia di luar negeri.
  2. Pengajuan KITAS: Setelah mendapatkan visa, WNA Korea Selatan dapat mengajukan Urus Kitas Korsel di Kantor Imigrasi terdekat di wilayah Indonesia. Pengajuan KITAS harus di lakukan dalam waktu 7 hari setelah tanggal kedatangan di Indonesia.
  3. Penyerahan Dokumen: WNA Korea Selatan harus menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor, visa, formulir permohonan KITAS, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Wawancara dan Foto: Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara dan pengambilan foto untuk keperluan KITAS.
  5. Pembayaran Biaya: WNA Korea Selatan harus membayar biaya permohonan Urus Kitas Korsel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Penerbitan KITAS: Setelah proses selesai, Urus Kitas Korsel akan di terbitkan dan di berikan kepada WNA Korea Selatan.

Baca juga: Family Visa Kitas Menetap dan Berkunjung di Indonesia

Persyaratan Pengurusan KITAS untuk WNA Korea Selatan:

  1. Pertama, Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. Kemudian, Visa yang sesuai dengan tujuan tinggal di Indonesia.
  3. Formulir permohonan Urus Kitas Korsel yang di isi dengan lengkap dan benar.
  4. Foto diri terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Baca juga: Pengajuan Kitas Perkawinan Campuran Di Imigrasi

Dokumen pendukung sesuai dengan jenis KITAS yang di ajukan, seperti:

  1. Kemudian, surat sponsor dari perusahaan atau instansi tempat bekerja (untuk KITAS bekerja).
  2. Surat keterangan dari sekolah atau universitas tempat belajar (untuk KITAS belajar).
  3. Buku nikah dan KTP suami/istri WNI (untuk KITAS menikah).
  4. Bukti pembayaran biaya permohonan KITAS.

Baca juga: Kitas Visa Kerja Panduan Lengkap Kartu Izin Tinggal Terbatas

Cara Urus Perpanjangan Kitas Korsel

Kemudian,KITAS dapat di perpanjang jika di perlukan. Pengajuan perpanjangan KITAS harus di lakukan sebelum masa berlaku KITAS berakhir. Maka, Prosedur dan persyaratan perpanjangan KITAS sama dengan pengajuan Kitas Korsel baru. Visa Turis Aruba

  • Kemudian,Persyaratan dan prosedur pengurusan Kitas Korsel dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Sebaiknya WNA Korea Selatan menghubungi Kantor Imigrasi terdekat atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan untuk mendapatkan informasi terbaru dan lebih detail mengenai pengurusan KITAS atau bisa menghubungi PT Jangkar Global Groups

Baca juga : PNBP Kitas 6 Bulan: Semua yang Perlu Anda Ketahui

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat