Jika anda ingin mengimport barang kosmetika dari luar negeri dan ingin di edarkan di dalam negeri maka jangan lupa anda mengurus surat izin edar kosmetika dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena banyak pedagang online yang disita barang import oleh bea cukai maupun dari team pengawasan obat dan makanan dan anda juga bisa kena sangsi pidana, untuk itulah segera urus PERSYARATAN IZIN IMPORT KOSMETIK BPOM supaya usaha import barang kosmetik anda menjadi aman dan legal.
Bagaimana cara berkunjung ke gedung BPOM pusat ?
Sebelum anda mendatangi gedung BPOM, anda harus membuat apoitmen terlebih dahulu. Anda bisa buka website antrian BPOM dan pilih menu registrasi untuk anda yang belum mempunyai akun di BPOM. Setelah itu anda masukan : nama lengkap, email anda, pasword yang di inginkan dan konfirmasi pasword kemudian klik sign up. Tunggulah pemberitahuan notifikasi dari BPOM ke ibox email anda. Jika sudah masuk email balasa dari BPOM maka silahkan anda klik link konfirmasi tersebut. Selamat, anda sudah mempunyai akun di bpom yang bisa anda gunakan untuk antrian dan konsultasi.
Silahkan anda pilih tujuan anda ke lantai berapa dan ada kepentingan apa ? karena tiap lantai itu berbeda-beda pelayanannya. Misalnya untuk urusan impor kosmetik maka anda pilih lantai 4 untuk konsultasi dan lantai 5 untuk verifikasi badan usaha. Saya memilih lantai 4 untuk konsultasi seputar perizinan import kosmetik di loket L.
Di lantai 4 terdapat pelayanan persyaratan izin import kosmetik:
- Persetujuan iklan obat (Loket A)
- SKI Obat, Bahan Obat, dan AHP Narkotika, Psikotropika, Prekursor (loket B)
- Konsultasi Program Manajemen Resiko/PMR (Loket C)
- Konsultasi Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik/CPPOB (Loket D)
- Pelayanan Konsultasi Label dan Iklan Pangan (Loket E)
- Pelayanan Konsultasi Label dan Iklan Pangan (Loket F)
- Pelayanan Konsultasi Surat Keterangan Ekspor/SKE Pangan Olahan (Loket G)
- Pelayanan Konsultasi Surat Keterangan Impor/SKI Pangan Olahan (Loket H)
- Pelayanan Penyerahan Dokumen (Loket I)
- Konsultasi SKI dan SKE Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (Loket K)
- Konsultasi SKI dan SKE Kosmetik (Loket L)
- Layanan TIK SKI dan SKE (Loket M)
Nah untuk perusahaan baru yang belum tau informasi, maka anda memilik loket L yang akan di layani oleh staff BPOM. Anda bisa bertanya apa saja seputar impor kosmetika dari luar negeri. Jika anda langsung datang ke gedung BPOM tapi tidak membuat apoitment maka satpam BPOM tidak mengizinkan anda naik ke lantai 4.
Anda akan di persilahkan naik lantai 4 jika anda sudah membuat apoitment/janji temu lewat online. Setelah anda konsultasi di lantai 4 maka anda harus membuat apoitment untuk bisa naik ke lantai 5. Untuk Apoitment ke lantai 5 biasanya tersedia 1 minggu ke depan dan itu tidak mudah mendapatkan janji temu lewat online.Selamat berburu nomer antrian online ya?
Balai Besar BPOM atau Loka BPOM itu apa ?
Saya kasih bocoran untuk mengurus Izin impor kosmetik, sebaiknya anda menghubungi Balai Besar BPOM di tingkat propinsi atau Loka BPOM di tingkat kabupaten. Disana anda wajib mengurus surat rekomendasi dari Balai Besar/Loka BPOM sebelum mengurus Nomor Izin Edar (NIE).
NIE tidak akan di keluarkan oleh BPOM jika anda tidak melengkapi persyaratan yang wajib anda miliki. Setelah anda memiliki surat rekomendasi BBPOM/Loka BPOM maka anda bisa mengurus NIE dan Surat Keterangan Impor (SKI).
Sebelum ada datang ke BPOM pusat, perusahaan anda harus mengurus permohonan surat rekomendasi dengan menggunakan online di OSS. Saran saya, sebelum anda membuat akta pendirian perusahaan, sebaiknya anda berkonsultasi dulu ke Balai Besar POM di daerah anda supaya anda tidak membuang uang hanya gara-gara salah pilih KLBI. Di jakarta banyak mobil keliling (Keling) yang memberikan informasi seputar perizinan dan pengawasan obat dan makanan.
Lumayan puyeng juga memilih KLBI yang sesuai dengan usaha kita dan jika salah pilih atau tidak ada di dalam akta perusahaan kita maka kita harus mengubah akta pendirian PT kita ke notaris terlebih dahulu yang sesuai dengan KLBI. Jadi, pastikan dulu KLBI yang hendak kita pilih dan pastikan KLBI tersebut ada didalam akta perusahaan kita.
Untuk mengubah KLBI di notaris saja persyaratannya banyak banget, sama seperti kita ingin membuat PT baru dan prosesnya juga gak bisa satu hari jadi. Semuanya butuh waktu dan proses karena di laporkan ke kemenkumham sebagai akta perubahan untuk mendapatkan SK perubahan. Ih ribet banget ya ?
Semua proses permintaan rekomendasi BPOM propinsi atau Loka BPOM di kabupaten prosesnya via online. Anda akan diberitahu jika ada persyaratan yang belum lengkap dan wajib anda lengkapi sebelum proses audit ke gudang penyimpanan barang makanan/obat. Auditor tidak akan mengunjungi kantor atau gudang anda sebelum semua persyaratan di lengkapi. Jika persyaratan sudah lengkap, maka auditor akan memberitahu tanggal kunjungan ke kantor atau gudang anda.
Auditor akan mengecek sarana dan prasarana kantor atau gudang anda apakah sudah sesuai dengan standart ataukah harus di ubah sesuai dengan petunjuk auditor. Misalnya : gudang anda harus ada AC untuk mempertahankan suhu supaya makanan/obat yang anda simpan sesuai dengan produk anda bisa bertahan lama dan lain sebagainya.
Hasil pemeriksaan audiot akan disampaikan kepada kepala balai besar BPOM atau Loka BPOM. Jika dokumen anda di tolak, ya harus ulang lagi dari awal dan melengkapi permintaan audior. Jika di setujui maka rekomendasi Balai Besar BPOM ini bisa anda unduh di OSS. Berkas rekomendasi Balai Besar dapat anda bawa ke BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Eits tunggu dulu… Jangan senang dulu karena masih banyak persyaratan lainnya untuk mendapatkan Nomor Izin Edar loh !
Perusahaan anda juga bisa mendaftar ke asosiasi kosmetik untuk mendapatkan informasi seputar perizinan kosmetik. Anda juga harus membuat List HS Code kosmetik yang akan anda ekspor impor. Untuk melihat HS code, silahkan anda pelajari Peraturan BPOM No. 15 tahun 2020 dan harus bisa menguasai KLBI menurut peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 karena semua sudah connect ke OSS dan jika perizinan anda belum update ke KLBI terbaru, segera benahi dan jangkargroups siap membantu anda.
Jangan sampai salah langkah ya ? Urus NIE terlebih dahulu, baru bisa urus SKI. Siap-siap tarik nafas panjang karena prosedurnya memang panjang dan lama. Untuk informasi saja anda harus membuat apoitmen berkali-kali dan membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk membuat janji temu. Apalagi jika dokumen anda masih banyak yang kurang lengkap, maka anda harus membuat apoitmen baru lagi. Belum lagi biaya dan waktu yang harus anda siapkan untuk datang ke gedung BPOM. Ngeselin bukan ?
Dokumen apa saja yang harus di lengkapi untuk mengurus Surat Keterangan Impor (SKI) ?
Setiap importir harus melakukan registrasi akun pengajuan SKI ke BPOM secara Online melalui website E-BPOM
Persyaratan dokumen pendukung registrasi akun di upload ke website BPOM adalah :
- Surat permohonan yang di tandatangani oleh direktur atau kuasa direktur dan di bubuhi materai Rp. 10.000
- Asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab dan di bubuhi materai Rp. 10.000
- Asli Nomer Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Asli Surat kuasa pemasukan yang di buat dalam akta umum oleh notaris, dalam hal permohonan SKI Post Border merupakan perusahaan yang di beri kuasa untuk mengimpor (jika dikuasakan untuk impor barang yang sudah ada izin dari BPOM.
- Daftar HS Code Komoditi yang akan di impor
Pendaftaran hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon SKI Post Border. Jika terjadi perubahan data, Pemohon SKI Post Border dapat mengubah data secara daring (Online) dengan melampirkan data dukung atau mengajukan pendaftaran kembali secara daring (Online).
PERSYARATAN PERMOHONAN SKI
Persyaratan di upload melalui website BPOM adalah :
1. Dokumen Administratif
- Surat Pernyataan
- Faktur/Invoice
2. Dokumen teknis
- Sertifikat analisis paling sedikit harus memuat nama produk, parameter uji sesuai dengan ketentuan, hasil uji, metode analisa, nomer batch/nomer lot/kode produksi, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa.
- Persetujuan Izin edar/notifikasi untuk produksi jadi
- Nama kosmetik yang tercantum pada faktur/invoice harus sama dengan nama yang tercantum pada persetujuan notifikasi.
- Material Safety Data Sheet untuk bahan baku kosmetik.
- Khusus untuk bahan baku kosmetik berupa bahan parfum harus melampirkan :
a. Surat pernyataan yang di terbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman International Fragrance Association (IFRA)
b. Pelaporan pendistribusian bahan parfum yang di impor sebelumnya dan
c. Sertifikat/surat keterangan lain yang di persyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penolakan Permohonan SKI
Setelah anda mengupload semua dokumen persyaratan ke BPOM Pusat maka akan ada evaluasi terhadap semua dokumen anda dan jika ada kekurangan data maka permohonan anda akan di tolak. Pemohon SKI Post Border dapat menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dan dalam batas waktu paling lambat 30 hari.
Waktu penyelesaian penerbitan SKI bahan baku dan produk jadi kosmetika setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar : 1 hari kerja. Surat Rekomendasi SKI ini berupa paperless alias surat elektronik yang berlaku hanya untuk 1 ali pemasukan/impor. Untuk pengurusan SKI ada biaya dan pembayaran dilakukan melalui mekanisme e-payment yang terintegrasi dengan sisteme-bpom.
Jadwal Pelayanan di BPOM Pusat
Untuk evaluasi SKI online hari senin-kamis jam 08.00-16.30 dan jumat jam : 18.00-16.00 (istirahat jam 12.00-13.00)
Untuk konsultasi tatap muka hari senin-jumat jam 09.00-12.00 dan anda bisa melakukan pesan whatsapp dari hari senin sampai kamis jam 08.00-16.30 dan jumat dari jam 08.00-16.00
PERSYARATAN IZIN IMPORT KOSMETIK BPOM
Inilah alur pelayanan loket notifikasi kosmetika:
Langkah awal untuk mengurus izin import adalah anda harus membuat user name dan pasword melalui situs online BPOM : Notifikasi Kosmetika Online Sistem
Kemudian klik Registrasi (tombol hijau) kalau anda ingin mendaftarkan perusahaan anda di bagian kosmetika BPOM atau kalau anda sudah mendaftarkan perusahaan anda secara online maka anda masukan user id dan passwordnya kemudian klik masuk (tombol Merah)
Isilah semua data-data yang ada di dalam formulir registrasi perusahaan. Jangan lupa harus mengisi alamat email perusahaan dan email direktur utama perusahaan di dalam formulir pendaftaran online notifkos bpom, scan ktp direktur utama, scan npwp perusahaan dan surat pernyataan komisaris atau direktur tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dibidang kosmetik. Inilah contoh surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana kosmetik :
Setelah anda mengisi semua data-data perusahaan dan surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kosmetika harus dalam file pdf, kemudian anda pilih menu gudang (disamping menu registrasi perusahaan) yang sudah anda isi data-datanya.
Isilah semua data gudang anda kemudian submit (tombol merah) kemudian anda centang saya setuju dan klik register (tombol merah) setelah itu tunggulah account anda sampai di verifikasi oleh staff BPOM. Jika account anda sudah di verifikasi maka anda bisa menggunakan user name dan pasword yang telah di buat sendiri.
Status Verifikasi PERSYARATAN IZIN IMPORT KOSMETIK BPOM
Simpan baik-baik user name dan pasword tersebut. Inilah contoh dashboard account anda apabila sudah di verifikasi :
Langkah awal adalah anda memilih menu administrasi website dan klik : Kelola Sub Account
Klik tambah kelola sub account (warna biru)
Silahkan isi data-data pengelola administrasi website notifkos bpom. Pastikan karyawan anda yang terpercaya dan memang bagian online bpom. Emailnya juga harus menggunakan email karyawan anda. Setelah semua data di isikan dengan benar maka selanjutnya klik aktif (tombol hijau) maka akan keluar seperti dibawah ini :
Setelah selesai mendaftarkan staff anda yang akan di tunjuk untuk mengelola administrasi website notifkos bpom maka langkah selanjutnya adalah sign out dan silahkan gunakan user name dan pasword milik staff anda untuk upload produk kosmetik yang akan anda daftakan ke BPOM.
Inilah tampilan yang akan keluar setelah staff anda login ke aplikasi notifkos online :
Klik menu perusahaan dan pilih sub perusahaan :
Sub Perusahaan
Pilihlah status sub account dengan pilihan kategori perusahaan :
- Industri Kosmetika
- Importir kosmetika
- Badan Usaha pemberi Kontrak
Jika posisi anda sebagai importir maka pilihlah importir kosmetika.
Silahkan anda isi tambahan data sub perusahaan dengan data-data yang sebenarnya. Setelah semua data di input, maka proses selanjutnya adalah datang ke BPOM bagian kosmetik di lantai 5. Ambil antrian dari jam 6 pagi ya ? Karena BPOM hanya memberi 40 nomer antrian tiap pagi untuk perusahaan se indonesia. Coba anda bayangkan ? Jika anda datang dari luar kota dan tidak dapat nomer ? Dapat dipastikan anda akan menginap di hotel dekat BPOM. Nomer antrian langsung di tutup jika sudah habis.
Setelah anda mengisi dengan lengkap semua formulir di website BPOM maka anda harus bawa dokumen yang akan di verifikasi oleh staff kosmetik BPOM. Silahkan lengkapi semua dokumen anda dan check ulang apakah sudah lengkap ataukan masih ada kekurangan karena kalau anda kurang dokumen, dapat di pastikan anda akan di tolak dan besok siap-siap ambil antrian nomer lagi. Xi Xi Xi….
Baca juga : tarif bpom pp2010_48
Alur pengaduan BPOM :
- Bisa melalui : 0214244819 atau kirim email : [email protected]
- Melalui surat yang di alamatkan ke : Jl. Percetakan Negara 23 Gedung B lantai 2
Thanks