Persyaratan menikah wni di turki, Menikah di turki adalah idaman bagi pasangan yang akan melangsungkan hidup baru tapi jangan lupa untuk mengurus persyaratan menikah wni di turki supaya perkawinan campuran antara wni dengan wna turki bisa tercatat di dua negara. Untuk itulah persiapkan dokumen pernikahan campuran dari indonesia sebelum berangkat ke turki.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Apa saja persyaratan menikah WNI di Turki
Persyaratan apa saja yang harus anda urus terlebih dahulu ? Berikut ini dokumen yang harus anda urus :
1. Mengurus surat pengantar nikah dari RT, RW dan Kelurahan Seperti Form Model N1, Form Model N2, Form Model N3, Form Model N4
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Persyaratan menikah WNI di Turki
2. Jika yang bersangkutan berstatus janda/duda cerai, maka perlu di lengkapi dengan akta perceraian dan salinan putusan pengadilan serta mengisi model N5.
Baca Juga : Jasa Legalisasi Kemenlu Nomer Satu
Jika pemohon adalah janda/duda karena kematian maka perlu di lengkapi dengan formulir model N6 untuk kematian suami/istri.
Baca juga: persyaratan menikah wna turki di indonesia
3. Jika pemohon belum lapor diri di KBRI, harus terlebih dahulu lapor diri ke KBRI.
Baca juga: persyaratan menikah wni di turki
4. Foto copy KTP Calon suami dan Calon Istri
5. Foto 1 lembar ukuran biometrik.
Baca juga: persyaratan visa ikut suami ke turki
6. Membayar biaya surat pengantar menikah dari KBRI sebesar 20 USD
7. Surat keterangan sehat dari dokter di turki.
Baca juga: persyaratan visa kunjungan anak
8. Setelah mendapatkan surat pengantar menikah dari KBRI Ankara, segera surat tersebut di daftarkan ke kementrian luar negeri (Dışişleri Bakanlığı) Turki untuk di legalisasi kemenlu turki. Jangan lupa bawa pasport asli beserta foto copy pasport WNI dan WNA Turki.
Baca juga: jasa legalisir akta cerai kedutaan turki
9. Setelah anda mendapatkan surat legalisasi dari kemenlu turki, silahkan daftarkan surat-surat tersebut ke Muftuluk setempat (KUA) dan menikah secara resmi di turki.
Setelah anda melangsungkan pernikahan, anda akan mendapatkan buku nikah (Aile Cüzdanı) seperti di bawah ini :
Lapor Perkawinan Ke KBRI Ankara
Jangan lupa, setelah kita mendapatkan buku nikah, segera laporkan ke KBRI Ankara untuk melaporkan perkawinan campuran wni dengan wna turki untuk mendapatkan surat pelaporan perkawinan dari KBRI Ankara karena anda pasti di minta oleh Disduk capil di indonesia yaitu bukti pelaporan perkawinan dari KBRI untuk mengubah status ktp anda menjadi menikah dan untuk mendapatkan akta pelaporan perkawinan luar negeri.
Baca juga : Lapor perkawinan luar negeri ke disduk capil