Setiap bayi yang lahir di luar negeri, di wajibkan lapor ke kedutaan besar republik indonesia (KBRI) di negara yang bersangkutan tinggal. Baik bayi yang lahir dari perkawinan campuran maupun bayi yang lahir dari pasangan sesama Warga Negara Indonesia (WNI). Apa saja persyaratan pencatatan kelahiran di KBRI Turki yang harus anda lengkapi ?
Baca juga: persyaratan menikah wna turki di indonesia
Persyaratan pencatatan kelahiran di kbri turki
Inilah persyaratan yang harus anda bawa sebelum berangkat ke KBRI/KJRI :
- Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit di Turki
- Foto copy pasport ayah dan ibu.
Baca juga: persyaratan menikah wni di turki
- Foto copy izin tinggal ayah dan ibu
- Foto copy akta perkawinan / buku nikah orang tua.
Baca juga: persyaratan visa ikut suami ke turki
- Foto anak berwarna 2 lembar ukuran biometric
- Membayar biaya pencatatan kelahiran sebesar 10 USD.
Baca juga: persyaratan visa kunjungan anak
- Mengisi formulir pencatatan kelahiran di KBRI/KJRI
Pastikan anak-anak anda terdaftar kelahirannya di kedutaan karena ketika anda pulang ke indonesia dan ingin memasukan nama anak anda di kartu keluarga dan membuat akte kelahiran, anda pasti di minta surat pelaporan kelahiran anak dari KBRI.
Baca juga: jasa legalisir akta cerai kedutaan turki
Daripada anda sampai di indonesia dan tidak mengurus pelaporan kelahiran di kedutaan, anda akan di repotkan oleh dukcapil setempat krn wajib ada surat pelaporan kelahiran dari KBRI. Permohonan anda akan di tolak oleh dukcapil karena kekurangan satu surat pelaporan kelahiran dari KBRI.
Baca juga: persyaratan lapor diri di kbri ankara turki