Syarat Nikah Beda Negara di KUA

Syarat Nikah Beda Negara di KUA – Pernikahan adalah peristiwa sakral dan indah yang dalam pelaksanaannya wajib memenuhi beberapa persyaratan. Tidak hanya berlaku untuk pasangan warga negara Indonesia saja, bagi Anda yang akan menikah dengan WNA atau warga negara asing juga perlu mempersiapkan beberapa persyaratan wajib dari KUA. Lalu apa saja syarat nikah beda negara di KUA yang harus di lengkapi dan bagaimana prosedurnya?

Mempersiapkan dokumen sebagai syarat pernikahan memang cukup menguras waktu dan tenaga, terlebih bagi Anda yang akan menikah dengan warga negara asing.

Dokumen yang di perlukan cukup banyak sehingga dalam pengurusannya membutuhkan waktu lebih lama. Di bawah ini kami paparkan apa saja syarat nikah beda negara di KUA yang mungkin bisa bermanfaat untuk anda. Berikut ulasannya

Apa Syarat Nikah Beda Negara di KUA dan Berapa Biayanya

Syarat Nikah Beda Negara di KUA Untuk WNA

Dokumen yang di butuhkan untuk menikah dengan warga negara asing akan sedikit lebih rumit dan lebih banyak. Maka dari itu harus di persiapkan jauh-jauh hari agar dokumen bisa segera selesai tepat waktu, sehingga anda bisa melangsungkan pernikahan sesuai dengan tanggal yang sudah di tentukan. Apa saja syarat-syaratnya, berikut adalah daftarnya:

  • Dokumen CIN atau certidicate of no impediment atau surat single, apa itu surat single? Merupakan surat yang berisi keterangan bahwa orang tersebut bisa menikah atau akan menikah dengan warga negara Indonesia. Surat ini akan di terbitkan oleh instansi berwenang yang ada di negaranya, yaitu Kedubes.
  • Fotocopy KTP atau kartu identitas dari negara asal mempelai WNA
  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy akta lahir juga di perlukan sebagai salah satu syarat nikah di KUA
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon mempelai sedang tidak berstatus menikah
  • Akta cerai apabila sudah pernah menikah
  • Akta kematian pasangan sebelumnya jika sudah meninggal
  • Surat domisili saat ini juga di perlukan sebagai syarat nikah beda negara
  • Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar dan foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan mualaf apabila sebelumnya calon mempelai beragama non muslim, hal ini menjadi syarat wajib untuk pernikahan KUA.
  Apakah Ijazah Luar Negeri Harus Disetarakan

Syarat Nikah Beda Negara di KUA Untuk WNA

Syarat Nikah Beda Negara di KUA Wajib Yang Harus Di lengkapi

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, salah satu syarat wajib yang harus di lengkapi jika menikah dengan orang beda negara adalah CNI atau surat pernyataan bahwa calon mempelai tersebut masih single dan bisa menikah. Bagaimana cara membuat CNI tersebut dan apa saja syarat yang harus di penuhi, simak syaratnya di bawah ini ya:

  • Akta kelahiran asli yang terbaru
  • Fotocopy KTP atau identitas negara asal
  • Fotocopy paspor
  • Surat domisili atau surat keterangan bukti tempat tinggal yang bisa berupa tagihan listrik atau telepon
  • Formulir pernikahan yang bisa di ambil di kedutaan yang bersangkutan

Perlu di ingat, semua dokumen persyaratan pernikahan tersebut wajib di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah yang sudah di sumpah. Lalu semua dokumen yang di perlukan sebagai persyaratan nikah wajib di legalisir kedutaan negara dari calon mempelai WNA tersebut yang berada di Indonesia.

syarat wajib yang harus dilengkapi untuk Syarat Nikah Beda Negara di KUA

Dokumen Syarat Nikah Beda Negara di KUA Untuk Calon Mempelai WNI

Di atas tadi sudah kami jelaskan syarat nikah beda negara di KUA bagi WNA, kali ini kami akan membas syarat yang di perlukan dan harus di siapkan untuk calon mempelai warga negara Indonesia. Sebenarnya syarat dokumen yang di perlukan baik bagi WNA ataupun WNI hampir mirip dengan persyaratan nikah satu negara yaitu:

  • Surat pengantar dari RT dan juga RW yang berisi bahwa tidak ada suatu halangan untuk melaksanakan pernikahan
  • Menyiapkan formulir N1, kemudian formulir N2, dan juga formulir N4 yang bisa di ambil di Kelurahan dan Kecamatan.
  • Formulir N3 bagi yang menikah di KUA
  • Surat persetujuan mempelai dan harus di tandatangani kedua mempelai
  • Fotocopy identitas diri atau KTP yang menjadi salah satu syarat wajib sahnya nikah
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Fotocopy KK atau kartu keluarga
  • Kemudian ada buku nikah kedua orang tua, ini hanya di perlukan khusus untuk anak pertama saja
  • Fotocopy KTP calon mempelai
  • Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak empat lembar lalu pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  • Bukti pembayaran PBB atau pajak bumi bangunan yang terakhir
  • Prenuo atau surat perjanjian pra nikah
  Surat Izin Operasional Satpam

Dokumen Syarat Nikah Beda Negara di KUA Untuk Calon Mempelai WNI

Syarat Nikah Beda Negara di KUA Lain Yang Harus Disiapkan

Nah itulah tadi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi calon mempelai WNI, namun anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat nikah lainnya yang nantinya akan diserahkan ke kedutaan asing negara asal calon mempelai WNA tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Fotocopy atau Akta kelahiran asli
  • Fotocopy identitas diri atau KTP
  • Fotocopy formulir N1, formulir N2 dan juga N3 yang bisa anda minta dari kelurahan
  • Fotocopy perjanjian pra nikah apabila ada

Sebaiknya dokumen atau persyaratan yang akan diberikan ke kedutaan negara calon mempelai berupa fotokopiannya saja, karena biasanya pihak kedutaan tidak mengembalikan dokumen syarat meskipun itu dokumen atau surat aslinya.

Persyaratan Lain Yang Harus Disiapkan

Biaya Syarat Nikah Beda Negara di KUA Mahal?

Menyiapkan beberapa syarat nikah beda negara di KUA  selain rumit ternyata juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bagaimana tidak, semua persyaratan yang harus disiapkan butuh ongkos buat bolak balik ke Kedubes atau ke instansi terkait lainnya.

  MERURU MANOK

Anda harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk beberapa kemungkinan, misalnya ongkos pengurusan Visa karena wajib bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki Visa bukan?

Biaya bolak balik ngurus dokumen ke KUA ternyata juga butuh biaya, lalu setelah birokrasi dokumen nikah selesai, anda juga harus memikirkan biaya selanjutnya, seperti legalisasi ke kedutaan pasangan yang berkewarganegaraan asing tersebut.

Selain itu, anda juga butuh legalisir buku nikah di KUA yang tentu saja membutuhkan biaya. Perpanjang Visa serta konversi ke KITAS lagi-lagi butuh biaya untuk tenaga, transportasi dan tentu saja waktu.

Biaya Nikah Beda Negara Mahal?

Butuh Jasa Pengurusan Dokumen Syarat Nikah Beda Negara di KUA

Mengurus dokumen terkait syarat nikah beda negara di KUA sendiri memang cukup menguras tenaga dan waktu. Bolak balik mulai dari kelurahan, kecamatan sampai ke KUA dan bahkan sampai ke Kedubes bagi calon mempelai WNA akan sangat menguras energi.

Oleh karena itu, anda mungkin membutuhkan biro jasa yang bisa membantu dalam pengurusan segala jenis dokumen yang diperlukan untuk menikah dengan WNA.

PT Jangkar Global Group adalah solusi terbaik untuk anda yang membutuhkan pendamping dalam pengurusan dokumen terkait syarat nikah beda negara. Kami siap melayani anda dengan senang hati.  Banyak keuntungan yang akan anda dapatkan jika memilih kami sebagai partner Anda.

Kami merupakan perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu dari tahun 2008 sebagai perusahaan yang sudah terdaftar di kementerian hukum dan HAM. Kami juga memberikan garansi uang kembali apabila dokumen yang anda percayakan kepada kami tidak selesai tepat waktu.

Butuh Jasa Pengurusan Dokumen

Menikah beda negara memang memerlukan syarat yang cukup rumit dan membutuhkan proses yang cukup lama.

Namun bukan berarti itu menjadi sebuah halangan, karena menikah dengan siapapun bahkan dengan warga negara asing sekalipun adalah hak setiap orang. Asalkan syarat nikah beda negara di KUA tersebut bisa anda siapkan dengan lengkap dan benar, maka proses untuk melangsungkan pernikahannya pun akan semakin cepat.

Adi