Mengurus dokumen persyaratan visa ikut suami ke turki mudah dan simpel tanpa ribet. Pernikahan campuran antara WNI dengan WNA memiliki resiko ikut suami ke negeri suaminya ataupun mengikuti kemana pun suami bekerja. Bagi anda yang ingin mengikuti suami yang sedang bekerja di turki, tidak usah bingung untuk mengurus visa. Inilah persyaratan yang harus anda penuhi untuk membuat visa family ke turki :
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Persyaratan visa ikut suami ke turki
1. Copy pasport, ktp istri dan kartu keluarga.
Baca juga: persyaratan menikah wna turki di indonesia
2.Selanjutnya Pasport suami dan ID card turki, kalau suami bukan orang asli turki maka mintalah work permitnya.
3. Buku Nikah / sertifikat menikah.
Baca juga: persyaratan menikah wni di turki
4. Buku nikah / sertifikat nikah di terjemahkan kedalam bahasa indonesia
5.Kemudian Surat keterangan bekerja dari perusahaan suami (sponsor letter).
Baca juga: persyaratan visa ikut suami ke turki
6. Surat keterangan gaji suami (payroll)
7. Surat pajak suami
Baca juga: persyaratan visa kunjungan anak
8. Rekening bank milik suami
9. Rekening bank milik istri
Baca juga: jasa legalisir akta cerai kedutaan turki
10. Invitation Letter dari suami yang menerangkan tanggal berapa istri berangkat dan tanggal berapa pulang, menerangkan alamat tempat tinggal istri selama di turki.
11. Bocking tiket pesawat untuk keberangkatan ke turki
Baca juga: persyaratan pencatatan kelahiran di kbri turki
12. Asuransi perjalanan selama menggunakan visa ikut suami ke turki
13. Mengisi formulir online silahkan pelajari : tata cara membuat visa turki yang baru
14. Setelah membuat appoitmen dengan kedutaan turki, serahkan semua berkas asli dan copy ke staff embassy. Biaya untuk membuat visa ikut suami ke turki adalah : Rp 800.000 proses visa sekitar 3-4 hari kerja.
15. Inilah bentuk visa ikut suami ke turki / visa family.
Baca juga: persyaratan lapor diri di kbri ankara turki