Legalisir Buku Nikah Qatar

Abdul Fardi

Updated on:

Legalisir Buku Nikah Qatar
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisir Buku Nikah Qatar: Panduan Lengkap untuk Warga Indonesia

Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan di berbagai negara, termasuk di Indonesia dan Qatar. Namun, ketika seseorang yang telah menikah di Indonesia bermaksud tinggal, bekerja, atau melanjutkan pendidikan di Qatar, legalisir buku nikah menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi. Proses legalisasi ini bertujuan agar dokumen pernikahan diakui secara resmi di Qatar. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang proses legalisir buku nikah untuk warga Indonesia yang tinggal atau berencana tinggal di Qatar.

 

Tahapan Legalisir Buku Nikah Qatar

 

 

 

 

Apa Itu Legalisir Buku Nikah?

Legalisir buku nikah adalah proses pengesahan dokumen pernikahan oleh instansi resmi di negara asal (Indonesia) agar diakui secara sah oleh negara tujuan, dalam hal ini Qatar. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari legalisasi oleh Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri Indonesia, hingga kedutaan besar atau konsulat negara tujuan di Indonesia.

Setelah buku nikah di legalisir, dokumen tersebut akan diakui di Qatar dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan visa keluarga, izin tinggal, dan keperluan administratif lainnya.

 

 

 

Mengapa Legalisir Buku Nikah Penting?

Jika Anda berencana tinggal atau bekerja di Qatar bersama pasangan Anda, legalisir buku nikah sangat penting karena:

  • Keabsahan Dokumen: Agar pernikahan Anda d iakui secara hukum di Qatar, Anda perlu membuktikan keabsahan buku nikah Anda. Pemerintah Qatar hanya akan menerima dokumen yang telah di legalisir oleh instansi terkait di negara asal.

 

  • Pengurusan Visa Keluarga: Jika Anda ingin mengajukan visa keluarga atau izin tinggal untuk pasangan Anda di Qatar, salah satu dokumen yang harus di serahkan adalah buku nikah yang sudah di legalisir.
  Legalisir Akta untuk Visa Layanan Pengurusan

 

  • Keperluan Administratif: Beberapa urusan administratif di Qatar, seperti pendaftaran anak di sekolah atau rumah sakit, juga membutuhkan buku nikah yang sudah di legalisir.

 

 

 

Tahapan Legalisir Buku Nikah Qatar

Proses legalisir buku nikah untuk Qatar melibatkan beberapa langkah yang harus di ikuti dengan teliti. Berikut adalah tahapan-tahapan yang perlu Anda lakukan:

  1. Legalisasi di Kantor Urusan Agama (KUA)

Langkah pertama adalah mendapatkan pengesahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah. Proses ini melibatkan verifikasi bahwa pernikahan Anda terdaftar secara sah di KUA.

 

  1. Legalisasi di Kementerian Agama (Kemenag) 

Setelah mendapatkan legalisasi dari KUA, Anda perlu membawa buku nikah Anda ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan stempel legalisasi. Kemenag berfungsi sebagai instansi yang mengesahkan bahwa dokumen pernikahan tersebut sah dan terdaftar secara resmi di Indonesia.

 

  1. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah dari Kemenag, buku nikah harus di legalisir di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut di akui secara sah oleh lembaga hukum Indonesia.

 

  1. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Tahap selanjutnya adalah legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemenlu bertugas untuk mengesahkan bahwa dokumen tersebut dapat di gunakan untuk keperluan internasional, termasuk di Qatar.

 

  1. Legalisasi di Kedutaan Besar Qatar di Jakarta

Setelah mendapatkan legalisasi dari Kemenlu, langkah terakhir adalah mendapatkan stempel pengesahan dari Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Kedutaan Qatar akan memverifikasi bahwa dokumen pernikahan tersebut sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.

 

 

 

Biaya Legalisir Buku Nikah

Biaya legalisir buku nikah bervariasi tergantung pada instansi yang terlibat dan jumlah dokumen yang harus di legalisir. Secara umum, berikut perkiraan biaya yang perlu Anda persiapkan:

  • Legalisasi di KUA: Gratis atau biaya administrasi kecil.
  • Legalisasi di Kemenag: Sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.
  • Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM: Sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 per dokumen.
  • Legalisasi di Kemenlu: Sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000 per dokumen.
  • Legalisasi di Kedutaan Qatar: Sekitar Rp200.000 hingga Rp500.000 tergantung kebijakan kedutaan.
  Legalisir Kemenkumham Rekomendasi Perkawinan Pakistan

Selain itu, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga atau agen untuk mengurus legalisir, Anda mungkin harus menambah biaya untuk jasa mereka.

 

 

 

Waktu Pemrosesan Legalisir Buku Nikah

Proses legalisir buku nikah dapat memakan waktu bervariasi tergantung pada instansi yang terlibat dan kepadatan permohonan. Secara umum, berikut perkiraan waktu pemrosesan:

  • KUA dan Kemenag: 1-2 hari kerja.
  • Kementerian Hukum dan HAM: 1-3 hari kerja.
  • Kementerian Luar Negeri: 1-3 hari kerja.
  • Kedutaan Besar Qatar: 3-5 hari kerja.

Jika Anda ingin prosesnya lebih cepat, beberapa instansi mungkin menawarkan layanan pemrosesan kilat dengan biaya tambahan.

 

 

Dokumen yang Di perlukan untuk Legalisir

Untuk memastikan proses legalisir berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Buku Nikah Asli: Buku nikah asli yang akan di legalisir.
  2. Fotokopi Buku Nikah: Fotokopi buku nikah yang akan di legalisir.
  3. Fotokopi KTP dan Paspor: Salinan identitas diri seperti KTP dan paspor.
  4. Surat Permohonan Legalisir: Surat yang di tujukan ke instansi terkait untuk permohonan legalisir.
  5. Pasfoto: Beberapa instansi mungkin meminta pasfoto terbaru Anda dan pasangan.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan sesuai dengan persyaratan instansi yang akan mengesahkan dokumen tersebut.

 

 

Tips untuk Proses Legalisir

  • Persiapkan Dokumen Sejak Dini: Pastikan Anda memulai proses legalisir jauh-jauh hari sebelum keberangkatan ke Qatar untuk menghindari keterlambatan.

 

  • Gunakan Jasa Pengurusan Legalisir: Jika Anda tidak punya waktu untuk mengurus legalisir sendiri, Anda bisa menggunakan jasa pihak ketiga atau agen yang terpercaya. Namun, pastikan agen tersebut berpengalaman dalam proses legalisasi dokumen pernikahan.

 

  • Cek Kebijakan Terbaru: Kebijakan legalisir dokumen bisa berubah dari waktu ke waktu. Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah mengecek persyaratan terbaru dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kedutaan Besar Qatar.

 

 

Legalisir Buku Nikah Qatar di Jangkar Groups

Legalisir buku nikah adalah proses penting yang harus di lakukan jika Anda ingin dokumen pernikahan Anda di akui secara sah di Qatar. Dengan mengikuti tahapan yang benar, Anda dapat memastikan bahwa buku nikah Anda sah dan dapat di gunakan untuk berbagai keperluan di Qatar, mulai dari pengurusan visa keluarga hingga keperluan administratif lainnya. Meskipun proses ini memakan waktu dan biaya, legalisir buku nikah adalah langkah penting untuk memastikan kehidupan Anda di Qatar berjalan lancar

  Pengurusan Legalisir Kartu Keluarga

 

Legalisir Buku Nikah Qatar di Jangkar Groups

 

 

 

 

Serahkan semua permasalahan Legalisir Buku Nikah Qatar kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Kami Mengerti Masalah Legalisir Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Legalisir


Cara kirim dokumen Legalisir Buku Nikah Qatar bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi Legalisir yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Abdul Fardi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor