Ingin Menikah dengan Warga Negara Asing?
Pernikahan campuran antara WNI dan WNA membutuhkan berbagai dokumen, legalisasi, penerjemahan tersumpah, surat dari kedutaan, hingga pengurusan izin tinggal setelah menikah.
Legal, Aman, Cepat, dan Didampingi Hingga Dokumen Selesai
Jangkar Groups hadir sebagai solusi lengkap pengurusan pernikahan campuran dari awal hingga selesai.
Kendala yang Sering Dialami Pasangan Pernikahan Campuran
❌ Bingung syarat menikah dengan WNA
❌ Tidak mengetahui dokumen yang diminta oleh KUA atau Catatan Sipil
❌ Sulit mengurus Certificate of No Impediment (CNI)
❌ Dokumen asing harus diterjemahkan dan dilegalisasi
❌ Kesulitan komunikasi dengan kedutaan asing
❌ Tidak memahami prosedur KITAS setelah menikah
❌ Proses berbelit dan memakan waktu
❌ Dokumen ditolak karena format tidak sesuai
Jika Anda mengalami salah satu masalah di atas, kami siap membantu.

Layanan Pernikahan Campuran yang Kami Bantu
Panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur sesuai negara pasangan Anda.
✔ Pengurusan CNI (Certificate of No Impediment)
Dokumen yang menyatakan tidak ada halangan untuk menikah dari negara asal pasangan WNA.
✔ Penerjemah Tersumpah
Terjemahan resmi untuk dokumen asing yang diterima oleh instansi pemerintah Indonesia.
✔ Apostille dan Legalisasi Dokumen
Pengesahan dokumen Indonesia maupun dokumen luar negeri.
✔ Pengurusan Surat Numpang Nikah
Bantuan pengurusan dokumen dari instansi terkait.
✔ Pendampingan KUA dan Catatan Sipil
Pendampingan administrasi hingga hari pernikahan.
✔ Pengurusan Buku Nikah dan Akta Perkawinan
Dokumen resmi yang sah secara hukum.
✔ Pengurusan KITAS Pernikahan
Membantu pasangan WNA memperoleh izin tinggal di Indonesia setelah menikah.

Mengapa Perkawinan Campuran Harus Menggunakan Jangkar Groups?
✔ Tim Berpengalaman
✔ Layanan Lengkap Satu Pintu
✔ Konsultasi Profesional
✔ Proses Cepat dan Transparan
✔ Jangkauan Seluruh Indonesia
Negara Pasangan WNA yang Sering Jangakrgroups Tangani
✅ Amerika Serikat
✅ Inggris
✅ Belanda
✅ Jerman
✅ Jepang
✅ Korea Selatan
✅ China
✅ Singapura
✅ Malaysia
✅ Uni Emirat Arab
✅ Arab Saudi
✅ Turki
✅ Prancis
✅ Kanada
Dan berbagai negara lainnya.

Dokumen Pernikahan campuran yang Umumnya Diperlukan Dari WNI
✅ Kartu Keluarga
✅ Akta Kelahiran
✅ Surat Belum Menikah atau Akta Cerai
✅ Pas Foto
✅ Dokumen pendukung lainnya
Dokumen Persyaratan Dari WNA
✅ Paspor
✅ Birth Certificate
✅ Certificate of No Impediment (CNI)
✅ Surat Cerai atau Akta Kematian Pasangan Sebelumnya (jika ada)
✅ Dokumen pendukung lainnya sesuai negara asal

Keuntungan Menggunakan Jasa Pernikahan Campuran di Jangkar Groups
✅ Pengurusan Dokumen Lebih Mudah
✅ Bantuan Pengurusan CNI (Certificate of No Impediment)
✅ Layanan Penerjemah Tersumpah
✅ Apostille dan Legalisasi Dokumen
✅ Mengurangi Risiko Penolakan Dokumen
✅ Hemat Waktu dan Tenaga
✅ Pendampingan Pengurusan di KUA atau Catatan Sipil
✅ Bantuan Pengurusan KITAS Pasangan
✅ Berpengalaman Menangani Berbagai Negara
✅ Layanan Satu Pintu
✅ Didukung Tim Profesional dan Responsif
Setiap klien mendapatkan pendampingan dari tim yang memahami regulasi pernikahan campuran dan siap memberikan solusi atas setiap kendala yang muncul.

Biaya Lulus Sensor Filma transparan
Biaya lulus sensor film di Indonesia ditentukan oleh durasi, jenis film, dan media penayangannya
✅ Konsultasi persyaratan sensor film
✅ Pemeriksaan kelengkapan dokumen
✅ Pendaftaran akun e-SiAS LSF
✅ Upload dan submit materi film ke sistem LSF
✅ Pendampingan proses sensor hingga selesai
✅ Monitoring status pengajuan sensor
✅ Koordinasi dengan petugas LSF apabila ada revisi
✅ Pengurusan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)
✅ Pengiriman dokumen STLS secara digital
✅ Konsultasi klasifikasi usia (SU, R13, D17, D21)
✅ Pendampingan untuk film bioskop, OTT, televisi, dokumenter, film pendek, dan iklan film
Layanan Pernikahan Campuran di Jangkargroups
Kami menawarkan paket komprehensif untuk berbagai jenis layanan jasa pernikahan campuran seperti:
| Layanan | Deskripsi |
|---|---|
| Konsultasi Pernikahan Campuran | Pendampingan dan konsultasi mengenai prosedur pernikahan WNI dengan WNA sesuai ketentuan Indonesia dan negara pasangan. |
| Pengurusan CNI (Certificate of No Impediment) | Bantuan pengurusan surat keterangan tidak ada halangan menikah dari kedutaan atau otoritas negara asal pasangan WNA. |
| Penerjemah Tersumpah | Penerjemahan dokumen pernikahan, akta kelahiran, paspor, surat cerai, dan dokumen pendukung lainnya oleh penerjemah tersumpah. |
| Apostille Dokumen | Pengurusan apostille untuk dokumen yang akan digunakan di negara anggota Konvensi Apostille. |
| Pengurusan legalisasi dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Besar negara tujuan. | Bantuan pengurusan legalisasi dokumen setelah menikah di indonesia. |
| Pengurusan Surat Numpang Nikah | Bantuan pengurusan surat rekomendasi nikah bagi pasangan yang menikah di luar domisili. |
| Pengurusan SKBM | Pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah sebagai salah satu syarat pernikahan di beberapa negara. |
| Pengurusan Dokumen Dukcapil | Bantuan pengurusan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya. |
| Pencatatan Perkawinan Sipil | Pendampingan proses pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
| Pengurusan Buku Nikah | Pendampingan pengurusan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). |
| Pelaporan Perkawinan Luar Negeri | Bantuan pelaporan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri ke instansi terkait di Indonesia. |
| Pengurusan KITAS Pasangan | Bantuan pengajuan KITAS penyatuan keluarga bagi pasangan WNA setelah menikah. |
| Pengurusan KITAP | Pendampingan pengajuan KITAP bagi pasangan WNA yang memenuhi persyaratan. |
| Konsultasi Kewarganegaraan Anak | Pendampingan terkait status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. |
| Pengurusan Affidavit Anak | Bantuan pengurusan affidavit dan dokumen keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda. |
| Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) | Pembuatan dan legalisasi perjanjian pra nikah untuk perlindungan aset dan kepentingan hukum pasangan. |
| Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement) | Penyusunan perjanjian pasca nikah sesuai ketentuan hukum Indonesia. |
| Pendampingan Hukum Kawin Campur | Konsultasi dan pendampingan hukum terkait hak, kewajiban, aset, dan izin tinggal pasangan kawin campur. |
| Pengurusan Visa Kunjungan Pasangan | Bantuan pengurusan visa kunjungan bagi calon pasangan WNA yang akan menikah di Indonesia. |
| Paket Layanan Pernikahan Campuran Lengkap | Solusi terintegrasi mulai dari persiapan dokumen, legalisasi, CNI, hingga pencatatan perkawinan dan izin tinggal. |
Testimoni
“Awalnya kami bingung mengurus Certificate of No Impediment (CNI) karena banyak persyaratan dari kedutaan. Tim Jangkar Global Groups membantu dari konsultasi hingga dokumen selesai. Prosesnya sangat jelas dan tidak perlu bolak-balik. Terima kasih atas bantuannya.”
“Pelayanan Jangkar Global Groups sangat profesional. Mereka membantu kami menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan CNI di kedutaan sehingga proses pernikahan campuran kami berjalan lancar. Sangat direkomendasikan bagi pasangan yang ingin menikah dengan WNA.”
“Pengurusan CNI ternyata cukup rumit jika dilakukan sendiri. Jangkar Global Groups membantu menjelaskan setiap tahapan dan memastikan dokumen kami sesuai dengan ketentuan kedutaan. Hasilnya proses pernikahan kami berjalan tanpa kendala.”
Pertanyaan yang sering di ajukan
Apa itu CNI (Certificate of No Impediment)?
Mengapa CNI diperlukan dalam pernikahan campuran?
Siapa yang wajib mengurus CNI?
Berapa lama proses pengurusan CNI?
Apakah setiap kedutaan memiliki persyaratan yang sama?
Apakah CNI harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia?
Bagaimana jika negara asal WNA tidak mengeluarkan CNI?
Apakah pernikahan campuran harus dicatatkan di Indonesia?
Apakah pasangan WNA bisa mendapatkan KITAS setelah menikah?
Masih punya pertanyaan lainnya?
Yakin masih cari biro jasa yang tidak jelas ?
Jangan ambil resiko kehilangan waktu dan kehilangan dokumen. Serahkan semuanya ke PT Jangkar Global Groups

Salam Sukses Selalu,

Semua hubungan antara pria dan wanita yang serius, tentu saja tujuan akhirnya adalah membina rumah tangga dengan menikah, mengikat janji sehidup semati.
Tapi bagaimana jika jodoh Anda adalah seorang berkewarnegaraan asing?
Tentu saja, menikah dengan warga negara asing (WNA) tidak semudah menikah sesama warga negara Indonesia (WNI). Cukup banyak syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa menikah secara resmi. (Anda tentu ingin menikah secara resmi sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku bukan?)
Nah, bagi Anda yang sedang berniat dan mempersiapkan ingin menikah dengan warna negara asing (WNA), namun tidak tahu persis syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan, bagaimana prosesnya dan lain sebagainya. Kami siap membantu Anda sampai tuntas.
PT Jangkar Global Groups telah membantu ratusan pasangan bahagia yang menikah secara resmi dengan warga negara asing dari berbagai negara. Dan jika Anda salah satu yang berbahagia mendapatkan jodoh dari negara lain, biarkan kami yang membantu Anda.
Silakan isi data Anda pada formulir di bawah ini, kami akan secepatnya menghubungi Anda dan membantu mewujudkan cita-cita Anda menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) tanpa kendala.
Isi data dengan benar, kami akan menghubungi Anda segera!
Anda juga selalu bisa menghubungi kami di:
+6221 2200 8353
+6287 7276 88883
Atau melalui halaman kontak.