Kepanjangan skck dari kepolisian

Akhmad Fauzi

Kepanjangan SKCK Kepolisian
Direktur Utama Jangkar Goups

Dahulu, dokumen ini dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Meskipun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 adalah fondasi awalnya, saat ini Polri telah memberlakukan aturan yang lebih baru untuk menyesuaikan dengan sistem pelayanan modern dan integrasi data nasional.

Urus Legalisir SKCK Anda Tanpa Ribet di Jangkargroups!

Apakah Anda sedang menyiapkan dokumen untuk melamar pekerjaan di luar negeri, pengajuan visa, atau keperluan pendaftaran beasiswa internasional? Salah satu dokumen vital yang sering diminta adalah SKCK.

Mengapa Mempercayakan Legalisir SKCK Anda di Jangkargroups?

Proses legalisir di Mabes Polri atau Polda seringkali memakan waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang tidak sedikit, terutama jika Anda berada jauh dari kantor pusat kepolisian. Jangkargroups hadir sebagai solusi praktis Anda:

  1. Proses Cepat & Efisien: Kami memahami alur birokrasi di kepolisian sehingga proses legalisir dokumen Anda selesai tepat waktu.
  2. Tanpa Harus Datang Langsung: Anda cukup kirimkan dokumennya, dan tim kami yang akan mengurus seluruh proses antrean dan verifikasi.
  3. Keamanan Terjamin: Dokumen asli Anda dikelola secara profesional dengan standar keamanan tinggi.
  4. Layanan Terintegrasi: Jika Anda membutuhkan SKCK tersebut untuk dikirim ke luar negeri, kami juga menyediakan layanan Apostille atau Legalisir Kemenlu & Kemenkumham dalam satu pintu.
  Apakah Skck Bisa Diwakilkan Oleh Pihak Ke Tiga?

Pastikan Dokumen Anda Sah dan Diakui Secara Resmi!

Jangan biarkan urusan administrasi menghambat langkah karier atau pendidikan Anda. Serahkan urusan legalitas SKCK Anda kepada ahlinya.

Klik di Sini untuk Jasa Legalisir Kepolisian di Jangkargroups

Pembaruan Landasan Hukum (Update 2024-2026)

Untuk artikel yang komprehensif, Anda sebaiknya mencantumkan atau merujuk pada:

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023: Ini adalah aturan terbaru yang mencabut beberapa ketentuan lama. Perpol ini mengatur tentang penerbitan SKCK dengan sistem yang lebih terintegrasi, termasuk kewajiban memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif bagi pemohon (berlaku secara bertahap dan telah diuji coba secara nasional).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020: Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini yang mendasari biaya resmi pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

Detail Penting Mengenai Masa Berlaku SKCK

  1. Aturan 6 Bulan: Tegaskan bahwa masa berlaku 6 bulan dihitung sejak tanggal diterbitkan, bukan tanggal pengambilan.
  2. Batas Waktu Perpanjangan: SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama masa kedaluwarsanya belum melewati 1 tahun.
  3. Catatan: Jika SKCK sudah mati lebih dari 1 tahun, pemohon biasanya diwajibkan membuat SKCK baru (proses dari awal, termasuk sidik jari ulang di beberapa polres).
  4. Keabsahan Fotokopi: Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir oleh pihak kepolisian juga mengikuti masa berlaku dokumen aslinya. Jika aslinya mati, legalisirnya pun tidak berlaku.

Detail Penting Mengenai Masa Berlaku SKCK
Perbedaan Syarat Perpanjangan vs Baru
Untuk membantu pembaca artikel Anda, Anda bisa membuat tabel singkat atau daftar poin:

DokumenPembuatan BaruPerpanjangan
Rumus Sidik JariWajib ambil baruMelampirkan SKCK lama/fotokopi
Pas Foto6 Lembar (4×6)Biasanya lebih sedikit (3-4 lembar)
Waktu ProsesLebih lama (input data)Lebih cepat (verifikasi data)

Tingkatan Penerbitan SKCK dan Wewenangnya

Mabes Polri (Tingkat Pusat)

Diterbitkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri untuk skala internasional:

  1. Izin Tinggal/Menetap di Luar Negeri (Permanent Resident).
  2. Naturalisasi/Perubahan Kewarganegaraan.
  3. Adopsi Anak bagi Pemohon WNA.
  4. Keperluan Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri.

Polda (Tingkat Provinsi)

Diterbitkan untuk keperluan skala provinsi atau profesi tertentu:

  1. Penerbitan Visa atau Paspor.
  2. Pendaftaran Notaris.
  3. Bekerja di Luar Negeri (TKI/PMI).
  4. Izin Kepemilikan Senjata Api (Senpi).
  5. Pencalonan Pejabat Publik (Wali Kota/Bupati/DPRD Provinsi).
  Syarat Buat SKCK KTP Luar Daerah

Polres (Tingkat Kabupaten/Kota)

Ini adalah tempat yang paling sering dikunjungi masyarakat umum:

  1. Pendaftaran CPNS & Pegawai Pemerintah (PPPK).
  2. Pendaftaran Anggota TNI dan Polri.
  3. Pencalonan Kepala Desa atau Lurah.
  4. Izin Usaha Tertentu.
  5. Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Rincian Dokumen Utama Pembuatan SKCK

Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK):

    • Pastikan KTP masih berlaku atau sudah e-KTP.
    • Bawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika petugas ingin melakukan verifikasi fisik.

    Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir:

    Fungsinya adalah untuk verifikasi data nama, tempat, dan tanggal lahir agar sinkron dengan KTP/KK. Cukup pilih salah satu yang datanya paling akurat.

    Pas Foto Terbaru (4×6):

    • Latar Belakang Merah: Wajib sesuai standar Polri.
    • Ketentuan: Foto tampak muka, berpakaian sopan (berkerah), dan tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah (kecuali hijab).

    Tips Penulis: Siapkan minimal 6-10 lembar untuk cadangan jika Anda juga ingin melakukan legalisir.

    Kepesertaan BPJS Kesehatan (Aktif):

    Berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN (BPJS) yang aktif. Jika BPJS menunggak, pemohon biasanya diminta menunjukkan bukti cicilan atau bukti pelunasan terlebih dahulu.

    Panduan Prosedur Pembuatan SKCK Online

    Sejak penutupan situs skck.polri.go.id, layanan SKCK online kini dipusatkan melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

    Tahap Persiapan Digital (Scanning)

    Sebelum membuka aplikasi, pastikan pemohon sudah menyiapkan file (format .jpg/.png/pdf) dari dokumen berikut:

    1. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Paspor (khusus untuk SKCK tingkat Mabes atau Polda untuk luar negeri).
    3. Kartu Keluarga (KK).
    4. Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.

    Langkah-Langkah di Aplikasi Polri Super App

    Berikut adalah urutan teknis yang bisa Anda masukkan ke dalam artikel:

    1. Registrasi Akun: Unduh aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor HP yang aktif.
    2. Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi KTP dan wajah (Liveness Test) agar akun menjadi “Terverifikasi”.
    3. Pilih Menu SKCK: Klik pada menu “SKCK” di halaman utama.
    4. Ajukan Permohonan: Klik tombol “Ajukan SKCK”.
    5. Isi Data Keperluan: Pilih tujuan pembuatan SKCK (misal: Melamar Pekerjaan Swasta) agar sistem menentukan tingkatan kantor polisi (Polsek/Polres) secara otomatis.
    6. Unggah Dokumen: Masukkan semua scan dokumen yang telah disiapkan.
    7. Isi Form Pertanyaan: Lengkapi data riwayat pendidikan, ciri fisik, dan hubungan keluarga.
    8. Pembayaran (Virtual Account): Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000 melalui metode transfer bank (BRI Virtual Account) atau metode pembayaran digital lainnya yang tersedia.
      SKCK Gunungkidul

    Catatan: “Meskipun proses pengisian data dilakukan secara online, pemohon tetap disarankan datang ke kantor polisi pada jam operasional (Senin-Jumat, 08.00 – 15.00) untuk pengambilan fisik. Jangan lupa membawa dokumen asli jika petugas memerlukan verifikasi ulang.”

    FAQ: Pertanyaan Seputar SKCK yang Sering Diajukan

    1. Apakah bisa membuat SKCK jika KTP saya luar kota?
      Jawab: Bisa. Saat ini Polri sudah memiliki sistem online yang terintegrasi. Namun, untuk pembuatan SKCK baru (pertama kali), pemohon sangat disarankan tetap mengurus di Polres sesuai domisili KTP karena terkait dengan rekam sidik jari di domisili asal. Untuk perpanjangan, beberapa Polda sudah menyediakan layanan antar-wilayah.
    2. Berapa biaya resmi pembuatan SKCK?
      Jawab: Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk SKCK adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku sama di seluruh tingkatan, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
    3. Bisakah membuat SKCK jika belum punya rumus sidik jari?
      Jawab: Bisa, namun Anda harus melalui proses pengambilan sidik jari terlebih dahulu di kantor Polres bagian Satreskrim. Setelah mendapatkan kartu rumus sidik jari, barulah proses penerbitan SKCK bisa dilakukan.
    4. Jika saya pernah ditilang atau ikut sidang pelanggaran lalu lintas, apakah masuk ke catatan kriminal SKCK?
      Jawab: Tidak. Pelanggaran lalu lintas (tilang) biasanya tidak dimasukkan ke dalam catatan kriminal SKCK. SKCK mencatat tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap atau status sebagai tersangka/terpidana dalam kasus kriminalitas.
    5. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?
      Jawab: Untuk pengambilan fisik atau perpanjangan, beberapa kantor polisi memperbolehkan diwakilkan dengan menyertakan Surat Kuasa bermeterai dan membawa dokumen asli pemohon. Namun untuk pembuatan baru, pemohon wajib hadir karena ada proses pengambilan foto dan sidik jari secara langsung.
    6. Bagaimana jika BPJS Kesehatan saya tidak aktif?
      Jawab: Berdasarkan aturan terbaru (Perpol 6/2023), kepesertaan JKN/BPJS yang aktif menjadi syarat administratif. Jika tidak aktif, Anda akan diminta untuk mengaktifkan kembali atau menunjukkan bukti pembayaran tunggakan/iuran sebelum SKCK diterbitkan.
    7. Apakah SKCK Online bisa langsung dicetak sendiri di rumah?
      Jawab: Tidak. Sistem online berfungsi untuk memangkas waktu pengisian formulir dan antrean. Anda tetap harus datang ke kantor kepolisian untuk memverifikasi dokumen asli dan mengambil lembar SKCK fisik yang ditandatangani serta distempel resmi.

    PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

    YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
    HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
    KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

    Akhmad Fauzi

    Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat