Prosedur Import Barang Elektronik

Adi

Updated on:

Prosedur Import Barang Elektronik
Direktur Utama Jangkar Goups

Prosedur Import Barang Elektronik adalah hal yang umum di lakukan di Indonesia. Oleh karena itu Meskipun demikian, banyak orang yang masih bingung dengan prosedur impor barang elektronik. Sehingga Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang prosedur impor barang elektronik. Import Pertanian Indonesia

Definisi Dan Prosedur Import Barang Elektronik

Sehingga Sebelum membahas lebih jauh tentang prosedur impor barang elektronik, Oleh karena itu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu impor barang elektronik. Maka Impor barang elektronik adalah kegiatan memasukkan barang elektronik dari luar negeri ke Indonesia untuk di jual atau di pergunakan di dalam negeri.

  Polemik Impor Senjata Polri

Peraturan Dan Prosedur Import Barang Elektronik di Indonesia

Peraturan Dan Prosedur Import Barang Elektronik di Indonesia

Maka Impor barang elektronik di Indonesia di atur oleh beberapa peraturan, yaitu:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 92 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Barang
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.010/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak yang Tidak Berwujud

Prosedur Impor Barang Elektronik

Oleh karena itu Prosedur impor barang elektronik terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Mendapatkan Izin Impor

Sehingga Sebelum melakukan impor barang elektronik, Maka Anda perlu mendapatkan izin impor dari pihak berwenang. Izin impor ini berupa API-U (Angka Pengenal Importir Umum) yang dapat Anda ajukan ke Kementerian Perdagangan.

2. Pilihan Pemasok Barang

Setelah mendapatkan izin impor, Anda perlu memilih pemasok barang elektronik dari luar negeri. Oleh karena itu Pastikan pemasok yang Anda pilih memiliki reputasi yang baik dan memiliki izin ekspor dari negaranya.

3. Proses Pengiriman Barang Dan Prosedur Import Barang Elektronik

Maka Setelah melakukan pembayaran, pemasok akan mengirimkan barang elektronik ke Indonesia. Sehingga Pastikan Anda menggunakan jasa pengiriman yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam mengirimkan barang elektronik.

  Salah Satu Hambatan Impor Adalah

4. Proses Bea Cukai Dan Prosedur Import Barang Elektronik

Sehingga Setelah barang elektronik tiba di Indonesia, Anda perlu melakukan proses bea cukai. Maka Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang elektronik yang Anda impor memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

5. Pemeriksaan Kualitas Barang

Setelah proses bea cukai selesai, Maka Anda perlu melakukan pemeriksaan kualitas barang elektronik yang sudah Anda impor. Oleh karena itu Pastikan barang elektronik yang Anda impor sudah memenuhi standar kualitas yang di tetapkan oleh pemerintah.

Dokumen yang Di butuhkan untuk Impor Barang Elektronik

Dokumen yang Di butuhkan untuk Impor Barang Elektronik

Sehingga Untuk melakukan impor barang elektronik, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Surat Keterangan Hasil Surveyor (SKHS)
  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading

Kesimpulan Prosedur Import Barang Elektronik

Jadi, itulah tadi prosedur impor barang elektronik yang harus Anda ketahui sebelum melakukan impor barang elektronik di Indonesia. Maka Pastikan Anda memahami seluruh prosedur yang ada agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

  Manfaat Dari Import

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor