Dokumen Ekspor Barang Pindahan
Ekspor barang pindahan adalah kegiatan mengirim barang dari satu negara ke negara lain yang di lakukan oleh perorangan atau perusahaan. Agar barang dapat di kirim ke luar negeri, di perlukan beberapa dokumen yang harus di penuhi sesuai dengan persyaratan standar internasional. Dokumen tersebut di kenal sebagai dokumen ekspor barang pindahan. Serbuk Kayu Ekspor
Jenis Dokumen Ekspor Barang Pindahan
Beberapa dokumen yang di perlukan untuk mengurus ekspor barang pindahan antara lain:
1. Invoice atau Faktur
Invoice atau faktur di gunakan untuk mencantumkan rincian barang yang akan di kirim ke luar negeri. Pada faktur tersebut harus terdapat informasi seperti nama barang, jumlah barang, harga barang, dan lain-lain. Faktur ini harus di susun secara hati-hati dan akurat untuk menghindari kesalahan dalam penulisan.
2. Packing List
Packing list di gunakan untuk mencantumkan rincian barang yang akan di kirim ke luar negeri beserta jumlahnya. Dokumen ini berfungsi untuk memudahkan proses penerimaan barang oleh pihak yang menerima. Packing list harus di susun sesuai dengan standar yang berlaku dan juga harus mencantumkan berat barang dan volume kubikasi.
3. Airway Bill atau Bill of Lading
Airway bill atau bill of lading merupakan dokumen yang berisi informasi tentang barang yang akan di kirim, jumlah barang, dan juga nama perusahaan pengirim. Dokumen ini harus di susun dengan baik dan akurat agar dapat menghindari kesalahan dalam pengiriman barang. Airway bill atau bill of lading juga berfungsi sebagai bukti pengiriman barang.
4. Certificate of Origin
Certificate of origin adalah dokumen yang menyatakan asal barang yang akan di kirim. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa barang yang di kirim adalah asli dan bukan barang palsu atau ilegal. Certificate of origin dapat di peroleh dari Kamar Dagang dan Industri atau instansi terkait.
5. Izin Ekspor
Izin ekspor adalah dokumen yang di perlukan untuk melakukan ekspor barang pindahan. Dokumen ini di keluarkan oleh instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Izin ekspor ini harus di penuhi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Persyaratan Dokumen Ekspor Barang Pindahan
Untuk mengurus dokumen ekspor barang pindahan, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi sesuai dengan standar internasional. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Memiliki Izin Usaha
Sebelum melakukan ekspor barang pindahan, perusahaan harus memiliki izin usaha yang di keluarkan oleh instansi terkait. Izin usaha ini berfungsi sebagai persyaratan dasar untuk melakukan kegiatan ekspor.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Selain izin usaha, perusahaan juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. NIB ini berfungsi sebagai identitas perusahaan dan juga sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor.
3. Memiliki Sertifikat Halal
Jika barang yang akan di ekspor adalah makanan atau minuman, maka perusahaan harus memiliki sertifikat halal yang di keluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikat halal ini harus di peroleh sebelum melakukan ekspor barang pindahan.
4. Memenuhi Standar Internasional
Barang yang akan di ekspor harus memenuhi standar internasional yang berlaku. Standar ini mencakup kualitas, keamanan, dan kemasan barang yang akan di kirim. Barang yang tidak memenuhi standar ini tidak akan di izinkan untuk di ekspor.
5. Memiliki Kontrak dengan Pihak Pembeli
Sebelum melakukan ekspor barang pindahan, perusahaan harus memiliki kontrak dengan pihak pembeli di luar negeri. Kontrak ini harus mencakup rincian tentang barang yang akan di kirim, harga barang, dan juga jenis pembayaran yang akan di lakukan. Kontrak ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki keterikatan dengan pihak pembeli.
Proses Mengurus Dokumen Ekspor Barang Pindahan
Proses mengurus dokumen ekspor barang pindahan dapat di lakukan dengan cara mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Melengkapi Dokumen
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah melengkapi dokumen yang di perlukan untuk mengurus ekspor barang pindahan. Pastikan semua dokumen telah di penuhi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Mengurus Izin Ekspor
Setelah semua dokumen telah di penuhi, perusahaan dapat mengurus izin ekspor ke instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Jangan lupa membawa dokumen yang telah di lengkapi sebelumnya sebagai persyaratan untuk mengurus izin ekspor.
3. Memeriksa Barang
Sebelum barang di kirim, pastikan barang telah di periksa dengan baik dan sesuai dengan standar internasional yang berlaku. Hal ini di lakukan untuk menghindari kesalahan dalam penerimaan barang oleh pihak yang menerima.
4. Mengirim Barang
Setelah semua persyaratan telah di penuhi dan barang telah di periksa, perusahaan dapat mengirim barang ke luar negeri. Pastikan barang di kirim dengan menggunakan jasa pengiriman yang terpercaya dan juga menggunakan packing yang sesuai dengan standar internasional.
Keunggulan PT. Jangkar Groups
Dokumen ekspor barang pindahan adalah dokumen yang di perlukan ketika mengirim barang ke luar negeri. Persyaratan untuk mengurus dokumen ekspor barang pindahan harus di penuhi sesuai dengan standar internasional yang berlaku. Dalam mengurus dokumen tersebut, pastikan semua dokumen telah di lengkapi dengan baik dan juga memeriksa barang sebelum di kirimkan ke luar negeri. Dengan memenuhi persyaratan dokumen dan standar internasional, ekspor barang pindahan dapat di lakukan dengan lancar dan aman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id