Pajak Ekspor Kekayaan Laut: Kontribusi Terhadap Perekonomian

Adi

Updated on:

Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Direktur Utama Jangkar Goups

Pajak Ekspor Kekayaan Laut – Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, terutama kekayaan laut. Maka dari itu, salah satu sumber daya alam tersebut adalah hasil tangkapan ikan dan produk kelautan lainnya. Karena itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak ekspor kekayaan laut untuk memperoleh pendapatan dari ekspor komoditas tersebut. Pajak ini juga berguna untuk mengendalikan ekspor dan menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Pengertian Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Pengertian Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Maka dari itu, adalah pajak yang di berikan kepada eksportir atau pengusaha yang melakukan ekspor produk kelautan. Pajak ini di kenakan untuk menambah pendapatan negara dan membatasi ekspor agar bahan baku kelautan tersedia di dalam negeri.

  Bisnis Internasional Ekspor Impor: Peluang dan Tantangan

Manfaat Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Maka dari itu, adapun manfaat, yaitu:

    1. Menambah Pendapatan Negara

Maka dari itu, menjadi sumber pendapatan negara yang tidak sedikit. Pendapatan tersebut dapat di gunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.

    1. Mengendalikan Ekspor

Maka dari itu, melalui, Pemerintah Indonesia dapat mengendalikan ekspor komoditas kelautan. Dengan demikian, bahan baku dapat tetap tersedia di dalam negeri dan tidak habis di ekspor.

    1. Mendorong Pengembangan Industri Perikanan

Maka dari itu, dengan adanya, pengusaha dalam negeri di dorong untuk memproduksi barang dengan kualitas yang baik sehingga dapat bersaing dengan ekspor. Hal ini dapat mendorong pengembangan industri perikanan di dalam negeri. List Buyer Ekspor: Tips and Tricks for Exporting Your Products

    1. Memastikan Ketersediaan Bahan Baku

Maka dari itu, dengan adanya, Pemerintah Indonesia dapat memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri. Hal ini dapat mendorong pengusaha untuk memproduksi barang dengan bahan baku yang ada di dalam negeri.

Peraturan Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Maka dari itu, di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan tarif sebesar 5% dari nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang pada saat barang meninggalkan pelabuhan.

  Bisnis Ikan Ekspor: Peluang dan Tantangan

Maka dari itu, adapun produk kelautan yang di kenakan pajak ekspor, yaitu:

  1. Ikan hidup
  2. Ikan segar
  3. Ikan asin
  4. Ikan beku
  5. Ikan kaleng
  6. Ikan kering
  7. Udang hidup
  8. Udang segar
  9. Udang beku
  10. Udang kaleng
  11. Kepiting hidup
  12. Kepiting segar
  13. Kepiting beku
  14. Kepiting kaleng
  15. Lobster hidup
  16. Lobster segar
  17. Lobster beku
  18. Lobster kaleng
  19. Kerang hidup
  20. Kerang segar
  21. Kerang beku
  22. Kerang kaleng
  23. Tiram hidup
  24. Tiram segar
  25. Tiram beku
  26. Tiram kaleng
  27. Musel hidup
  28. Musel segar
  29. Musel beku
  30. Musel kaleng

Cara Pembayaran Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Cara Pembayaran Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Maka dari itu, untuk membayar, eksportir harus membayar ke KPPBC (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Bea Cukai) setempat. Pembayaran di lakukan setelah dokumen ekspor lengkap dan di terima oleh KPPBC setempat. Maka dari itu, pembayaran pajak ini di lakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan sistem pembayaran yang berlaku.

Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Maka dari itu, menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, pajak ini juga dapat mengendalikan ekspor dan menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Maka dari itu, bagi eksportir, penting untuk memahami aturan dan prosedur pembayaran agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

  Perizinan Untuk Ekspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor