Ngurus Aturan Biaya – Aturan biaya TKI adalah sebuah peraturan yang mengatur biaya yang harus di keluarkan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri. Sehingga, aturan ini bertujuan untuk melindungi TKI dari praktik-praktik yang merugikan di sektor ketenagakerjaan. Data Remitansi TKI: Meningkatkan Kesejahteraan
Ngurus Peraturan Biaya TKI
Peraturan biaya TKI di atur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengelolaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Kemudian, dalam peraturan ini di jelaskan bahwa biaya yang harus di keluarkan oleh TKI untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri terdiri dari:
1. Biaya Pelatihan
TKI yang akan bekerja di luar negeri harus mengikuti pelatihan yang di selenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah. Maka, biaya pelatihan ini di tanggung oleh TKI.
2. Biaya Pemenuhan Persyaratan
TKI juga harus memenuhi persyaratan untuk dapat bekerja di luar negeri, seperti membuat paspor dan visa. Namun, biaya pemenuhan persyaratan ini di tanggung oleh TKI.
3. Biaya Transportasi
TKI juga harus menanggung biaya transportasi ke tempat kerja di luar negeri. Namun, dalam beberapa kasus, biaya transportasi ini dapat di tanggung oleh pengusaha atau agen yang merekrut TKI.
4. Biaya Penempatan
Biaya penempatan adalah biaya yang di bayarkan oleh pengusaha atau agen yang merekrut TKI untuk memperoleh hak memperkerjakan TKI. Sehingga, biaya ini tidak boleh di tanggung oleh TKI dan harus sepenuhnya di tanggung oleh pengusaha atau agen yang merekrut.
Pelanggaran Ngurus Aturan Biaya TKI
Terjadi banyak kasus pelanggaran aturan biaya TKI di Indonesia. Maka, ada beberapa agen atau pengusaha yang merekrut TKI membebankan biaya-biaya yang seharusnya di tanggung oleh pengusaha atau agen. Kemudian, hal ini membuat TKI menjadi terbebani dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri.
Untuk melindungi TKI dari praktik-praktik yang merugikan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai cara, seperti:
1. Pembatasan Biaya Penempatan
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya penempatan yang boleh di kenakan oleh pengusaha atau agen. Maka, batas maksimal ini di sesuaikan dengan tempat tujuan kerja TKI dan jenis pekerjaan yang akan di lakukan.
2. Sanksi Hukum
Pemerintah juga memberikan sanksi hukum kepada pengusaha atau agen yang melanggar aturan biaya TKI. Sehingga, sanksi ini dapat berupa denda dan pencabutan izin usaha.
Ngurus Aturan Biaya
Aturan biaya TKI adalah sebuah peraturan yang bertujuan untuk melindungi TKI dari praktik-praktik yang merugikan di sektor ketenagakerjaan. Selain itu, biaya yang harus di keluarkan oleh TKI untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri terdiri dari biaya pelatihan, pemenuhan persyaratan, transportasi, dan biaya penempatan. Pelanggaran aturan biaya TKI dapat di kenakan sanksi hukum berupa denda dan pencabutan izin usaha. Kemudian, dengan adanya aturan biaya TKI yang jelas dan sanksi hukum yang tegas, di harapkan TKI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan nyaman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups