Berbagai kepentingan seperti ingin lanjut sekolah dan mendaftar menjadi pegawai negeri sipil membutuhkan legalisir ijazah. Termasuk legalisir ijazah di dinas pendidikan setempat. Bertujuan untuk mendapatkan pengesahan dan validasi keaslian surat tanda tamat belajar tersebut.
Berbagai dokumen bisa di legalisir termasuk ijazah, transkip nilai, surat keterangan lulus bahkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk bisa di legalisir. Sementara, syarat secara umum yang harus di sediakan antara lain dokumen asli, dokumen salinan, termasuk biaya untuk legalisir. Namun, untuk biaya tergantung instansinya.
Jasa legalisir ijazah di dinas
Sementara untuk legalisir ijazah bisa di lakukan tergantung jenis ijazahnya. Kalau ijazah sarjana atau diploma tentu di legalisir oleh kampus. Legalisir ijazahSD, SMP dan SMA sederajat juga di legalisir di sekolah yang mengeluarkannya. Hanya saja, bisa di lakukan di Dinas pendidikan setempat dengan keabsahan yang sama.
Tujuan legalisir ijazah di dinas pendidikan memudahkan mereka yang ingin mendapatkan cap stempel. Sehingga tidak perlu antri di sekolah masing-masing. Juga sangat membantu alumni sekolah yang sudah tertutup. Apalagi, jika pemohon berada jauh dari sekolah asalnya. Untuk jenis legalisir ini biasanya di butuhkan ketika ingin mendaftar menjadi peserta CPNS. Sehingga, Anda tidak perlu antri lama di sekolah untuk mendapatkan legalisir.
Bagaimana dengan legalitasnya? Di pastikan legalitasnya sama saja. Keunggulan legalisir langsung ke Dinas Pendidikan yang bisa menggunakan jasa legalisasi dokumen tersebut adalah mulai dari tingkat SD hingga tingkat SMA bisa melegalisir di kantor Disdik. Misalnya Anda yang berada di ibukota Jakarta, sekolah SDnya di Jakarta Pusat tetapi tinggal di Jakarta Barat, serahkan saja dokumen Anda pada jasa legalisasi dokumen. Di jamin lebih mudah dan praktis tidak perlu repot ke Dinas Pendidikan Jakarta Pusat lagi.
Legalisir ijazah di dinas lebih mudah
Bagaimana, Lebih mudah bukan? Anda hanya perlu mengirimkan masing-masing dokumen yang akan di legalisir ke alamat jasa legalisir ijazah di Dinas Pendidikan seperti PT Jangkar Global Groups, mulai dari copyan ijazah SD, SMP, hingga SMA. Masing-masing satu lembar. Tetapi, ada baiknya melebihkan lembarannya mengantisipasi banyaknya keperluan. Tidak hanya itu, biasanya akan petugas dinas pendidikan akan menyimpannya satu lembar sebagai arsip.
Sementara itu, masa berlaku legalisir dokumen tidak terbatas. Sepanjang tidak ada perubahan dalam dokumen tersebut. Untuk data yang berubah biasanya pada nama, tanggal, atau alamat yang tertera pada ijazah lama. Nah, kalau kondisinya demikian, maka Anda harus melakukan legalisir ulang di kantor Dinas Pendidikan terdekat.
Agen legalisir ijazah di dinas
Hanya saja, terkadang ada juga yang menyediakan batasan tanggal dan nomor yang tertera pada cap stempel dokumen yang di legalisir. Jadi, setelah melegalisir, pastikan untuk mengecek apakah pada stempel tertera tanggal kadaluarsa. Kalau perlu tanyakan kepada petugas secara langsung.
Begitu pentingnya legalisir ijazah karena bisa menjadi pelindung ijazah asli tanpa khawatir harus hilang. Legalisir juga menjadikan salinan ijazah menjadi sah secara hukum untuk berbagai keperluan. Jadi, selain ijazah beberapa dokumen juga bisa di legalisir antara lain Transkip nilai Rapor SKHUN atau singkatan dari Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional SKL atau Surat Keterangan Lulus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
SYARAT LEGALISIR IJAZAH DI DINAS PENDIDIKAN
Bagi Anda ingin melegalisir ijazah pastikan memenuhi syarat legalisir ijazah di dinas pendidikan. Syarat yang di tetapkan bervariasi, tergantung jenis ijazah yang akan di legalisir. Mulai dari tingkatan SD sampai tingkat SMA termasuk ijazah paket C.
1. Syarat legalisir ijazah SD sampai SMP
- Lampirkan ijazah asli maupun SKHUN asli
- FC ijazah yang sudah terlegalisir kepala sekolah
- FC KTP dan KK
- Melampirkan surat bertanggung jawab mutlak di lengkapi materai 10 ribu
- Melampirkan FC legalisir lembaga atau PKBM terkait Syarat legalisir ijazah paket A, B, maupun C
- Lampirkan ijazah asli maupun SKHUN asli
- Melampirkan surat permohonan legalisir yang di berikan lembaga maupun PKBM terkait
- Melampirkan surat keterangan dari lembaga atau PKBM terkait
- Lampirkan FC DKHUN yang sudah di legalisir
- Lampirkan FC buku induk legalisir lembaga atau PKBM terkait
- FC rapor yang sudah di legalisir
- FC KK dan KTP
- Isi format pertanggungjawaban mutlak dengan materai 10 ribu
- FC ijazah dan KTP saksi tiga orang beserta aslinya
- Menyiapkan surat pernyataan saki dengan materai 10 ribu
- Syarat legalisir ijazah dari sekolah yang sudah tertutup
- Lampirkan ijazah asli beserta SKHUN asli
- Melampirkan surat permohonan legalisir dan surat keterangan dari koordinator wilayah bidang pendidikan yang ada di kecamatan pemohon
- Lampirkan FC DKHUN yang sudah di legalisir PKBM atau lembaga terkait
- Melampirkan FC KK dan KTP
- Isi form surat pertanggung jawaban mutlak dan surat pernyataan dari saksi dengan materai 10000
- Hadirkan saksi tiga orang dengan membawa masing-masing ijazah dan KTP asli serta Copyannya Syarat legalisir ijazah yang berasal dari sekolah luar kabupaten atau kota
- Lampirkan ijazah asli dan SKHUN asli
- FC KTP (sesuai domisili kabupaten)
- FC KK (Sesuai domisili)
- Isi form surat pertanggungjawaban mutlak dengan materai 1000
Prosedur Legalisir Ijazah
Adapun prosedur dan tahapan yang perlu di lewati pemohon antara lain:
1. Bawalah semua dokumen yang akan di legalisir di dinas pendidikan seperti ijazah dan lain-lain seperti yang di jabarakan di atas, mulai dari yang asli maupun copyan ke loket yang sudah tersedia. Kalau bingung tanyakan saja ke petugas.
2. Petugas yang menerima berkas, selanjutnya akan memeriksa kelengkapan dokumen untuk selanjutnya di stempel.3. Selanjutnya dokumen tersebut akan mendapat paraf dari petugas berwenang lalu kemudian di tandatangani
3. Lalu pemohon akan menerima surat rekomendasi lalu menandatangani tanda sudah terima.
Untuk waktu penyelesaian biasanya hanya sehari. Namun, tentu tergantung pada banyaknya antrian. Sementara berapa biaya legalisir ijazah di dinas pendidikan sebenarnya gratis. Tetapi, menggunakan jasa legalisasi dokumen tentu membutuhkan biaya tambahan.
LEGALISIR IJAZAH DI DINAS PENDIDIKAN BEDA PROVINSI
Salah satu kendala yang biasa di temukan di tengah masyarakat yang ingin legalisir ijazahnya adalah legalisir ijazah di dinas pendidikan beda provinsi. Namun, jangan khawatir karena hal tersebut sudah ada solusinya. Dinas pendidikan memberikan sejumlah persyaratan bagi merka yang ingin legalisir ijazah namun berasal dari luar provinsi. Adapun syaratnya antara lain:
- Pemohon harus mengisi blanko pendaftaran
- Membawa dokumen asli ijazah yang mau di legalisir
- Menyiapkan maksimal 10 lembar salinan ijazah yang mau di legalisir
- Menyiapkan FC KTP atau SIM satu lembar
- Melampirkan surat tanggung jawab mutlak lengkap dengan materai 10.000
LEGALISIR IJAZAH DI DINAS PENDIDIKAN JAKARTA
Jika Anda berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, saatnya memilih biro jasa legalisir ijazah di dinas pendidikan Jakarta. Tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga mengunjungi kantor dinas pendidikan apalagi jika lokasi tempat tinggal Anda jauh. Cukup sediakan semua persyaratan. Pasalnya, syaratnya juga sangatlah mudah.
Hemat waktu dan tenaga Anda dengan menggunakan biro jasa dari PT Jangkar Global Groups dijamin tarifnya terjangkau dan jaminan dokumen Anda aman serta legalisir asli dari Dinas Pendidikan. Baca Juga : Jasa SKCK Mabes Polri: Solusi Legal Dokumen Internasional
Kami Mengerti Masalah legalisir ijazah di dinas Yang Anda Hadapi :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan legalisir ijazah di dinas anda kepada Biro jasa pengurusan dokumen :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya legalisir ijazah di dinas ?
Cara kirim dokumen legalisir ijazah di dinas bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi legalisir ijazah di dinas yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Untuk Info Dan Konsultasi Jasa pengurusan visa Hubungi Kami :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups