Contoh SKCK Mantan Napi

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

 

Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK Setelah Keluar dari Penjara?

Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau memperpanjang paspor diwajibkan untuk memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Namun, bagaimana jika Anda seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari penjara? Apakah Anda masih bisa mendapatkan SKCK?

Tentu saja, Anda masih bisa mendapatkan SKCK meskipun Anda adalah mantan narapidana. Namun, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen tertentu saat mengajukan permohonan SKCK.

Persyaratan untuk Mendapatkan SKCK Mantan Napi

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK sebagai mantan narapidana:

  • Surat pengantar dari lembaga pemasyarakatan tempat Anda dipenjara
  • Asli dan fotokopi kartu identitas
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Surat keterangan sehat mental dari psikiater
  • Fotokopi surat putusan pengadilan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Contoh SKCK Mantan Napi

Berikut adalah contoh SKCK untuk mantan narapidana yang bisa Anda jadikan referensi:

  Persyaratan Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati

——————————–

No. SKCK : 123456789

Nama : John Doe

Tempat/ Tanggal lahir : Jakarta, 1 Januari 1980

Alamat : Jalan Pahlawan No. 123, Jakarta Pusat

Pekerjaan : Wiraswasta

No. KTP : 1234567890123456

No. Kartu Keluarga : 1234567890123456

Tanggal masuk penjara : 1 Januari 2010

Tanggal bebas : 1 Januari 2015

Keperluan : Melamar pekerjaan

——————————–

Demikianlah contoh SKCK untuk mantan narapidana. Pastikan Anda melampirkan semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Meskipun Anda adalah mantan narapidana, Anda masih bisa mendapatkan SKCK. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen-dokumen tertentu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Contoh Isi Formulir SKCK

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor