Pengantar – Persyaratan Pengajuan Paspor Baru
Paspor di perlukan untuk bepergian ke negara lain. Namun, apa yang harus di lakukan jika paspor Anda sudah tidak berlaku atau hilang? Bagaimana cara mengajukan paspor baru? Artikel ini akan memberikan semua detail yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan pengajuan paspor baru pada tahun 2024. Baca Juga: Berapa Lama Berlakunya Paspor 2024
Syarat Umum Pengajuan Paspor Baru
Bagi Anda yang ingin mengajukan paspor baru, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi:
- Warga negara Indonesia
- Tidak dalam masa hukuman penjara atau sedang menjadi terdakwa dalam suatu perkara pidana
- Memiliki kartu identitas (KTP atau KK)
- Memiliki akta kelahiran atau keterangan lain yang sah tentang identitas
- Membayar biaya paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, maka Anda dapat mengajukan paspor baru di Kantor Imigrasi atau melalui layanan online yang tersedia.
Syarat Khusus Pengajuan Paspor Baru
Selain syarat umum, ada beberapa syarat khusus yang harus di penuhi tergantung pada kondisi Anda:
1. Paspor Baru Untuk Anak – Persyaratan Pengajuan Paspor Baru
Jika Anda ingin mengajukan paspor baru untuk anak, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Anak berusia di bawah 17 tahun
- Dalam kondisi sehat
- Memiliki kartu identitas (KTP atau KK)
- Memiliki akta kelahiran atau keterangan lain yang sah tentang identitas
- Mengajukan permohonan bersama dengan orang tua atau wali yang sah
- Menyerahkan surat izin dari orang tua atau wali yang sah
2. Paspor Baru Untuk Orang Dewasa – Persyaratan Pengajuan Paspor Baru
Jika Anda ingin mengajukan paspor baru sebagai orang dewasa, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Berusia 17 tahun ke atas
- Dalam kondisi sehat
- Memiliki kartu identitas (KTP atau KK)
- Memiliki akta kelahiran atau keterangan lain yang sah tentang identitas
- Menyerahkan paspor lama (jika ada)
3. Paspor Baru Untuk Ibu Hamil – Persyaratan Pengajuan Paspor Baru
Jika Anda sedang hamil dan ingin mengajukan paspor baru, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Dalam kondisi sehat
- Memiliki kartu identitas (KTP atau KK)
- Memiliki akta kelahiran atau keterangan lain yang sah tentang identitas
- Menyerahkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat untuk bepergian
Cara Mengajukan Paspor Baru
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor baru. Ada dua cara yang dapat di lakukan:
1. Mengajukan Permohonan di Kantor Imigrasi
Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru langsung di Kantor Imigrasi dengan cara:
- Selanjutnya Mengambil nomor antrian
- Selanjutnya Mengisi formulir permohonan paspor baru
- Maka Melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Selanjutnya Membayar biaya paspor
Selanjutnya Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan bukti pengajuan paspor baru yang harus di simpan dengan baik. Proses pengambilan paspor akan di lakukan dalam waktu yang telah di tentukan.
2. Mengajukan Permohonan Melalui Layanan Online
Selanjutnya Anda juga dapat mengajukan permohonan paspor baru melalui layanan online yang tersedia di website resmi Kantor Imigrasi. Caranya adalah:
- Selanjutnya Mendaftar sebagai pengguna
- Selanjutnya Mengisi formulir online dengan lengkap dan benar
- Selanjutnya Melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan dalam bentuk file
- Selanjutnya Membayar biaya paspor dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan bukti pengajuan paspor baru yang di kirimkan melalui email atau dapat di unduh langsung dari website tersebut. Selanjutnya Proses pengambilan paspor akan di lakukan dalam waktu yang telah di tentukan.
Biaya Pengajuan Paspor Baru
Selanjutnya Biaya pengajuan paspor baru bervariasi tergantung pada jenis paspor dan layanan yang di pilih. Berikut adalah daftar biaya pengajuan paspor baru pada tahun 2024:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Reguler | Rp355.000 |
Diplomatik | Rp710.000 |
Dinas | Rp710.000 |
Selanjutnya Biaya tersebut belum termasuk biaya layanan jika Anda memilih untuk mengajukan permohonan melalui layanan online atau mempercepat proses pengambilan paspor.
Waktu Pengambilan Paspor Baru
Maka Waktu pengambilan paspor baru tergantung pada jenis layanan yang di pilih. Selanjutnya Ada tiga jenis layanan yang tersedia:
1. Layanan Regular
Selanjutnya Waktu pengambilan paspor baru dengan layanan regular adalah 14 hari kerja setelah tanggal pengajuan permohonan paspor baru.
2. Layanan Ekspres
Selanjutnya Waktu pengambilan paspor baru dengan layanan ekspres adalah 3 hari kerja setelah tanggal pengajuan permohonan paspor baru. Maka Biaya layanan ekspres sebesar Rp355.000.
3. Layanan Super Ekspres
Selanjutnya Waktu pengambilan paspor baru dengan layanan super ekspres adalah 1 hari kerja setelah tanggal pengajuan permohonan paspor baru. Maka Biaya layanan super ekspres sebesar Rp710.000.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups