Pendahuluan – Dasar Hukum Perizinan OSS
Indonesia menjadi negara yang semakin maju dalam berbagai sektor, termasuk sektor bisnis. Namun, bisnis tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya izin usaha yang sah. Di masa lalu, proses perizinan di Indonesia memang sulit dan berbelit-belit, namun seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia meluncurkan sistem perizinan berbasis online yaitu OSS (Online Single Submission). Lalu, apa dasar hukum dari perizinan OSS ini?
Undang-Undang Dasar 1945 – Dasar Hukum Perizinan OSS
Dasar hukum perizinan OSS ada pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian Indonesia di selenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itu, perizinan usaha harus di kelola secara efektif dan efisien.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek penanaman modal di Indonesia. Salah satu aspek yang di atur adalah proses perizinan. Dalam undang-undang ini di jelaskan bahwa perizinan usaha harus di berikan secara cepat, mudah, dan transparan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Selanjutnya Peraturan ini adalah dasar hukum dari sistem perizinan OSS. Sehingga PP ini menjelaskan tentang proses perizinan usaha yang di sederhanakan dan terintegrasi secara elektronik melalui OSS. Tujuan dari PP ini adalah untuk meningkatkan kemudahan dalam proses perizinan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Keuntungan Menggunakan Sistem Perizinan OSS – Hukum Perizinan OSS
Selanjutnya Sistem perizinan OSS memberikan banyak keuntungan bagi para pengusaha yang ingin memulai usaha di Indonesia. Pertama, proses perizinan menjadi lebih cepat dan mudah. Kedua, pengusaha dapat mengajukan perizinan usaha secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Ketiga, OSS memungkinkan pengusaha untuk memantau status perizinan usaha secara real-time.
Cara Mengajukan Perizinan Usaha Melalui OSS – Hukum Perizinan OSS
Untuk mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pertama-tama pengusaha harus melakukan registrasi di website OSS. Kemudian, pengusaha harus mengisi formulir online dan melengkapi semua dokumen yang di butuhkan. Sehingga Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengusaha akan mendapatkan nomor registrasi yang dapat di gunakan untuk memantau status perizinan usaha. Hukum Perizinan Apotek
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups