Print KTP Dukcapil: Cara Mudah Mendapatkan KTP Baru

Apakah Anda Memerlukan KTP Baru atau Cetak Ulang KTP Hilang? – Print KTP Dukcapil

Print KTP Dukcapil – Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adalah identitas resmi warga negara Indonesia yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Setelah melakukan proses perekaman data kependudukan.

KTP di gunakan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank. Membeli tiket transportasi, mengurus dokumen penting, dan lain sebagainya.Namun, terkadang kita kehilangan KTP atau KTP. Yang kita miliki sudah tidak layak pakai karena rusak atau habis masa berlakunya. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas cara mudah untuk memperoleh KTP baru atau mencetak ulang KTP hilang.

  Kutipan Akta Kelahiran Terbaru: Apa yang Harus Diketahui

Cara Mendapatkan KTP Baru – Print KTP Dukcapil

Cara Mendapatkan KTP Baru - Print KTP Dukcapil

Untuk mendapatkan KTP baru, pertama-tama Anda harus melakukan perekaman data kependudukan terlebih dahulu. Caranya adalah dengan datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti:- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi- Surat Keterangan Pindah. (Jika Anda pindah dari tempat lain)- Akta Kelahiran atau Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi.

(jika Anda belum pernah memiliki KTP)- Surat Keterangan Kematian (jika Anda melakukan pengajuan KTP atas nama almarhum)Setelah itu, Anda akan di panggil untuk mengambil foto dan sidik jari untuk proses pembuatan KTP baru.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam tergantung jumlah pengunjung.Setelah semua data terkumpul, Anda harus menunggu KTP baru Anda selesai di cetak. Waktu tunggu ini tergantung dari jumlah pendaftar yang ada di Dukcapil. Namun, umumnya KTP baru akan selesai di cetak dalam waktu 2-3 minggu.Setelah KTP baru selesai di cetak, Anda harus mengambilnya kembali ke Kantor Dukcapil dengan membawa tanda pengenal resmi seperti paspor atau SIM untuk mengambil KTP baru Anda.

  Akte Kematian WNA: Apa yang Perlu Anda Tahu

Cara Mencetak Ulang KTP Hilang – Print KTP Dukcapil

Cara Mencetak Ulang KTP Hilang - Print KTP Dukcapil

Jika KTP Anda hilang, Anda harus segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat dan meminta surat keterangan kehilangan. Setelah mendapatkan surat keterangan ini, Anda harus datang ke Kantor Dukcapil dan membawa dokumen persyaratan seperti:- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian- Fotokopi KTP yang hilang (jika masih ada)- Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi (jika Anda belum pernah memiliki KTP)Setelah itu, Anda akan di panggil untuk mengambil foto dan sidik jari untuk proses pencetakan ulang KTP.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam tergantung jumlah pengunjung.Setelah semua data terkumpul, Anda harus menunggu KTP Anda selesai di cetak ulang. Waktu tunggu ini tergantung dari jumlah pendaftar yang ada di Dukcapil.

Namun, umumnya KTP akan selesai di cetak ulang dalam waktu 2-3 minggu.Setelah KTP ulang selesai di cetak, Anda harus mengambilnya kembali ke Kantor Dukcapil dengan membawa tanda pengenal resmi seperti paspor atau SIM untuk mengambil KTP ulang Anda.

  Pengajuan Cetak Ulang KTP

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin