Visa Schengen adalah visa yang di keluarkan oleh negara-negara anggota Uni Eropa dan terdiri dari 26 negara. Visa Schengen memungkinkan pemegangnya untuk bepergian dengan bebas ke seluruh negara anggota Uni Eropa tanpa harus mendapatkan visa tambahan. Dalam artikel ini, kami akan membahas jenis visa Schengen tipe C.
Apa itu Visa Schengen Tipe C?
Visa Schengen tipe C adalah visa yang di keluarkan untuk keperluan kunjungan singkat ke negara-negara anggota Uni Eropa. Visa ini berlaku selama maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Jenis visa ini di peruntukkan bagi mereka yang ingin melakukan kunjungan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan bisnis yang singkat. Jenis visa ini tidak di perbolehkan untuk bekerja di negara-negara anggota Uni Eropa. Kemudian, dapat di keluarkan dalam bentuk visa tunggal atau visa ganda. Visa tunggal memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara-negara anggota Uni Eropa hanya satu kali, sementara visa ganda memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara-negara anggota Uni Eropa lebih dari satu kali selama periode visa berlaku.
Siapa yang Berhak untuk Mendapatkan Visa Schengen Tipe C?
Selanjutnya, Siapa pun yang ingin melakukan kunjungan singkat ke negara-negara anggota Uni Eropa dapat memohon visa Schengen tipe C. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Persyaratan Umum | Visa Schengen Tipe C
Dan, Persyaratan umum untuk mendapatkan visa tipe C meliputi:
- Paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku minimal 3 bulan setelah tanggal perjalanan berakhir.
- Bukti tiket pulang pergi yang telah di pesan.
- Bukti akomodasi seperti reservasi hotel atau surat jaminan dari tuan rumah.
- Bukti keuangan yang memadai untuk menutupi biaya hidup selama masa kunjungan, seperti rekening bank, kartu kredit, atau bukti penghasilan.
- Bukti asuransi perjalanan yang mencakup seluruh masa kunjungan dan seluruh wilayah Schengen dengan nilai minimal €30.000.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi oleh pemohon tergantung pada jenis kunjungan yang ingin dilakukan:
- Untuk kunjungan wisata, pemohon harus menyediakan bukti rencana perjalanan dan bukti sumber dana untuk biaya perjalanan.
- Untuk kunjungan keluarga, pemohon harus menyertakan surat undangan dari keluarga di negara anggota Uni Eropa serta bukti hubungan keluarga.
- Untuk keperluan bisnis, pemohon harus menyediakan surat sponsor dari perusahaan di negara anggota Uni Eropa serta bukti sumber dana untuk biaya perjalanan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Visa Schengen Tipe C?
Untuk mendapatkan, pemohon harus mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau konsulat negara anggota Uni Eropa yang ingin di kunjungi. Sehingga, Prosedur dan persyaratan untuk mengajukan permohonan visa dapat berbeda-beda tergantung pada negara yang dituju. Oleh karena itu, Setelah dokumen yang di perlukan telah di serahkan, proses pengajuan visa membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung pada negara yang di tuju dan jenis visa yang di minta. Namun, proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja.
Kesimpulan | Visa Schengen Tipe C
Visa Schengen tipe C adalah jenis visa yang di keluarkan untuk keperluan kunjungan singkat ke negara-negara anggota Uni Eropa. Visa ini berlaku selama maksimal 90 hari dalam periode 180 hari dan di peruntukkan bagi mereka yang ingin melakukan kunjungan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan bisnis yang singkat. Pemohon harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendapatkan visa tipe C dan mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau konsulat negara anggota Uni Eropa yang ingin di kunjungi.
PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Visa Tipe C yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883 Google Maps : PT Jangkar Global Groups Website : Jangkargroups.co.id