Visa Kunjungan Bisnis 211: Persyaratan dan Prosedur

Adi

Updated on:

Visa Kunjungan Bisnis 211
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Visa Kunjungan Bisnis 211?

Visa Kunjungan Bisnis 211 adalah jenis visa yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk orang asing yang ingin melakukan kunjungan bisnis ke Indonesia. Sehingga visa ini memberikan izin kepada pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama periode tertentu dan juga melakukan kegiatan bisnis dengan pariwisata sebagai kegiatan sampingan. Jasa Visa Kunjungan Ke Prancis Dengan Proses Online

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Visa Kunjungan Bisnis 211?

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan Visa Kunjungan Bisnis 211?

Kemudian untuk mendapatkan Visa Kunjungan Business 211. Maka pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  Visa Kerja UEA untuk Pariwisata dan Perhotelan

1. Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

2. Selanjutnya paspor harus memiliki setidaknya satu halaman kosong untuk stempel visa.

3. Kemudian formulir aplikasi visa yang lengkap dan juga di isi dengan benar.

4. Dan juga bukti tiket pesawat pulang-pergi.

5. Selanjutnya bukti akomodasi selama tinggal di Indonesia.

6. Kemudian surat sponsor dari perusahaan Indonesia atau surat undangan dari perusahaan atau individu yang di undang di Indonesia.

7. Dan juga fotokopi kartu identitas sponsor atau undangan.

Apa prosedur untuk mendapatkan Visa Kunjungan Bisnis 211?

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat mengajukan aplikasi visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia terdekat di negara asal. Proses pengajuan visa akan memakan waktu hingga 5 hari kerja, tergantung pada kebijakan konsulat di negara tertentu.Setelah visa di setujui, pemohon dapat mengambil visa dari Kedubes atau Konsulat Indonesia. Visa harus di cetak dan di sertakan saat memasuki Indonesia. Selama kunjungan bisnis, pemegang visa harus mematuhi semua aturan dan ketentuan imigrasi Indonesia.

  Visit Visa Slovakia Bagaimana Caranya?

Apa prosedur untuk mendapatkan Visa Kunjungan Bisnis 211?

Apa saja jenis kegiatan bisnis yang dapat di lakukan dengan Visa Kunjungan Bisnis 211?

Dengan Visa Kunjungan Business 211. Maka pemegang visa dapat melakukan berbagai jenis kegiatan Business seperti:

1. Pertemuan dengan klien, partner bisnis, atau investor.

2. Selanjutnya kunjungan ke pabrik atau fasilitas produksi di Indonesia.

3. Partisipasi dalam konferensi, seminar, atau acara bisnis lainnya.

4. Kemudian pembelian atau penjualan barang di Indonesia.

5. Dan juga pelatihan atau kursus singkat di Indonesia.

Apa durasi maksimal Visa Kunjungan Bisnis 211?

Durasi maksimal tinggal dengan Visa Kunjungan Business 211 adalah 60 hari. Setelah itu, pemegang visa harus meninggalkan Indonesia atau memperpanjang visa ke kantor imigrasi setempat.

Bagaimana cara memperpanjang Visa Kunjungan Bisnis 211?

Jika pemegang visa ingin memperpanjang visa setelah 60 hari, ia harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat. Permohonan harus di ajukan sebelum visa kedaluwarsa.Untuk memperpanjang visa, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

1. Paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

  Tourist Visa Hk

2. Selanjutnya formulir permohonan visa yang lengkap dan di isi dengan benar.

3. Kemudian bukti tiket pesawat pulang-pergi.4. Bukti akomodasi selama tinggal di Indonesia.

5. Dan juga surat sponsor dari perusahaan Indonesia atau surat undangan dari perusahaan atau individu yang di undang di Indonesia.

6. Selanjutnya fotokopi kartu identitas sponsor atau undangan.

7. Kemudian biaya pengajuan visa.

Apa saja yang harus di perhatikan saat menggunakan Visa Kunjungan Bisnis 211?

Selain mematuhi persyaratan dan prosedur visa, pemegang visa juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti:

1. Visa Kunjungan Business 211 tidak dapat di gunakan untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.

2. Pemegang visa harus mematuhi semua aturan dan ketentuan imigrasi Indonesia.

3. Pemegang visa harus memiliki asuransi kesehatan selama tinggal di Indonesia.

4. Pemegang visa harus membayar biaya overstay jika tinggal lebih lama dari durasi visa.

5. Visa dapat di batalkan jika pemegang visa melanggar aturan dan ketentuan imigrasi Indonesia.

PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor