Visa Kerja WNA Korea – Indonesia, dengan ekonominya yang berkembang pesat dan beragam peluang kerja, menarik minat banyak tenaga kerja asing, termasuk dari Korea Selatan. Bagi warga negara Korea Selatan yang ingin bekerja secara legal di Indonesia, memiliki visa kerja (VITAS/Visa Izin Tinggal Terbatas) adalah suatu keharusan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan visa kerja Indonesia bagi warga negara Korea Selatan.
Baca juga: Visa Tiga Bulan ke Malaysia Persyaratan dan Prosedurnya
Jenis Visa Kerja Indonesia untuk Warga Negara Korea Selatan
Visa Kerja WNA Korea yang paling umum bagi warga negara Korea Selatan adalah Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS). Visa ini memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, biasanya 6 bulan atau 1 tahun, dan dapat di perpanjang.
Persyaratan Umum Pengajuan Visa Kerja
Berikut adalah persyaratan umum yang perlu di penuhi oleh warga negara Korea Selatan untuk mengajukan visa kerja Indonesia:
- Paspor: Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
- Selanjutnya, Visa Telex: Persetujuan visa yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
- Kemudian, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA): Izin dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perusahaan Indonesia membutuhkan tenaga kerja asing.
- Selanjutnya, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA): Izin yang di keluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing.
- Kemudian, Ijazah dan Sertifikat: Salinan ijazah dan sertifikat yang relevan dengan pekerjaan yang akan di lakukan.
- Selanjutnya, Surat Keterangan Sehat: Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat.
- Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK dari negara asal.
- Kontrak Kerja: Salinan kontrak kerja antara pemohon dan perusahaan di Indonesia.
- Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA): Bukti pembayaran DKPTKA.
Prosedur Pengajuan Visa Kerja WNA Korea
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur pengajuan visa kerja Indonesia:
- Pengajuan RPTKA dan IMTA: Perusahaan di Indonesia mengajukan RPTKA dan IMTA ke Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pengajuan Visa Telex: Setelah RPTKA dan IMTA di setujui, perusahaan mengajukan permohonan visa telex ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Pengajuan Visa di Kedutaan/Konsulat Indonesia: Dengan visa telex, pemohon mengajukan permohonan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat di Korea Selatan.
- Kedatangan di Indonesia: Setelah visa di setujui, pemohon dapat datang ke Indonesia dan melaporkan kedatangan ke Kantor Imigrasi setempat untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Catatan Penting
- Persyaratan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Korea Selatan.
- Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang di ajukan lengkap dan akurat untuk menghindari penundaan atau penolakan visa.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













