Visa kerja 312 adalah jenis visa yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja asing di Indonesia. Visa ini di peruntukkan bagi para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia dengan waktu kerja selama lebih dari 6 bulan dan Fwcms Calling Visa.
1. Syarat Pengajuan Visa Kerja 312
Maka untuk mengajukan visa kerja 312, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh para tenaga kerja asing, antara lain:
1. Paspor yang masih berlaku selama minimal 18 bulan.
2. Maka surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan akan mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.
3. Oleh karena itu surat jaminan dari perusahaan yang menyatakan akan memenuhi hak-hak tenaga kerja asing sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia.
5. Surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri negara asal tenaga kerja asing.
6. Maka surat izin tinggal terbatas dari Kantor Imigrasi di Indonesia.
2. Prosedur Pengajuan Visa Kerja 312
Prosedur pengajuan visa ini dapat di lakukan dengan mengikuti tahapan-tahapan berikut:
1. Mengajukan surat permohonan visa ini ke Kementerian Luar Negeri Indonesia atau kedutaan/ konsulat Indonesia di negara asal tenaga kerja asing.
2. Selanjutnya melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah di sebutkan sebelumnya.
3. Setelah dokumen di anggap lengkap, tenaga kerja asing akan di panggil untuk melakukan wawancara oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia atau kedutaan/ konsulat Indonesia di negara asal tenaga kerja asing.
4. Oleh karena itu apabila tenaga kerja asing dinyatakan lolos wawancara, Kementerian Luar Negeri Indonesia atau kedutaan/ konsulat Indonesia di negara asal tenaga kerja asing akan mengeluarkan surat visa ini.
5. Maka setelah memperoleh surat visa kerja 312, tenaga kerja asing harus mengajukan surat izin tinggal terbatas ke Kantor Imigrasi di Indonesia sebagai syarat untuk memasuki Indonesia.
3. Manfaat Visa Kerja 312
Maka mengapa para tenaga kerja asing harus mengajukan visa ini? Oleh karena itu visa ini memberikan banyak manfaat bagi tenaga kerja asing tersebut, antara lain:
1. Dapat bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.
2. Oleh karena itu mendapatkan izin tinggal terbatas di Indonesia.
3. Sehingga memperoleh hak perlindungan dan jaminan sosial dari pemerintah Indonesia.
4. Mengetahui Visa Kerja 312
Maka sebagai tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, visa adalah salah satu jenis visa yang harus di pertimbangkan. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan dengan baik, para tenaga kerja asing dapat memperoleh manfaat dari visa ini dan dapat bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups