Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur

Akhmad Fauzi

Updated on:

Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur
Direktur Utama Jangkar Goups

Urus Izin ISPM Kayu – Dalam perdagangan internasional, terutama yang melibatkan produk kayu, standar ISPM (International Standards For Phytosanitary Measures) menjadi sangat penting. ISPM 15, khususnya, mengatur persyaratan untuk bahan kemasan kayu guna mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan lintas batas. Memahami izin ISPM kayu, prosedur, dan persyaratannya adalah kunci untuk memastikan kelancaran ekspor produk Anda.

Baca juga: Ekspor Lobster dan Gurita Ke Turkiye Meningkatkan Potensi

Apa Itu ISPM 15?

ISPM 15 adalah standar internasional yang di kembangkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC) untuk mengatur bahan kemasan kayu yang di gunakan dalam perdagangan internasional. Standar ini menetapkan tindakan fitosanitasi yang harus di lakukan untuk mengurangi risiko penyebaran hama dan penyakit tumbuhan melalui kemasan kayu.

Baca juga: Ekspor Emas Batangan ke Singapura Persyaratan dan Prosedur

Mengapa Urus Izin ISPM Kayu Penting?

Memenuhi Persyaratan Ekspor:

Banyak negara mewajibkan bahan kemasan kayu yang masuk ke wilayah mereka untuk mematuhi standar ISPM 15.
Tanpa sertifikasi ISPM 15, produk Anda berisiko di tolak masuk atau di tahan di pelabuhan tujuan.

Baca juga: Legalisir KADIN Packing List untuk Ekspor Ikan ke Doha Qatar

Melindungi Ekosistem:

ISPM 15 membantu mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan invasif yang dapat merusak ekosistem lokal.
Ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan pertanian.

Baca juga : Ekspor Olahan Jangkrik Menangkap Peluang Emas dari Insektifora

Membangun Kepercayaan:

Oleh karena itu, Memiliki sertifikasi ISPM 15 menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas dan keamanan produk.
Ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis internasional.

Baca juga: Persyaratan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Prosedur

Prosedur dan Persyaratan Umum Urus Izin ISPM Kayu

Secara umum, berikut adalah prosedur dan persyaratan umum untuk mendapatkan izin ISPM Kayu:

Baca juga: Ekspor Susu Kambing Etawa Peluang dan Tantangan Ekonomi

Perlakuan Fitosanitasi:

Selanjutnya, Bahan kemasan kayu harus menjalani perlakuan fitosanitasi yang di setujui, seperti perlakuan panas (heat treatment) atau fumigasi dengan metil bromida.
Perlakuan ini bertujuan untuk membunuh hama dan penyakit tumbuhan yang mungkin ada dalam kayu.

Baca juga: Cara Pengembangbiakan Kumbang Rusa Untuk Hewan Peliharaan

Penandaan (Marking):

Maka, Setelah perlakuan, bahan kemasan kayu harus di beri tanda (marking) IPPC yang menunjukkan bahwa telah memenuhi standar ISPM 15.
Penandaan ini meliputi logo IPPC, kode negara, kode produsen, dan kode perlakuan.

Baca juga: Bisnis Serangga Untuk Ekspor Potensi Kumbang Yang Unik

Sertifikasi:

Perusahaan yang melakukan perlakuan dan penandaan harus memiliki sertifikasi yang sah dari otoritas fitosanitasi yang berwenang.

Baca juga : Urus Izin ISPM Kayu Memastikan Kualitas Ekspor Kayu & Prosedur

Dokumentasi:

Dokumentasi yang lengkap dan akurat di perlukan untuk membuktikan bahwa bahan kemasan kayu telah memenuhi standar ISPM 15.

Baca juga: Ekspor Kayu Jati Peluang Emas Kehutanan di Pasar Global

Pengecualian Urus Izin ISPM Kayu

Ada beberapa pengecualian untuk bahan kemasan kayu yang tidak memerlukan sertifikasi ISPM 15, seperti:

  1. Kayu lapis (plywood)
  2. Kemudian, Particle board
  3. Selanjutnya, Kayu dengan ketebalan kurang dari 6mm.
  4. Oleh karena itu, Pentingnya Mematuhi Standar ISPM 15

Baca juga: Izin API Produk Saffron Dan Kacang-Kacangan Dari Iran

Mematuhi standar ISPM 15 adalah investasi penting untuk kelancaran bisnis ekspor Anda. Dengan memastikan bahwa bahan kemasan kayu Anda memenuhi persyaratan, Anda dapat menghindari masalah di pelabuhan tujuan, melindungi ekosistem, dan membangun kepercayaan dengan pelanggan internasional.

Baca juga: Ekspor Sirip Hiu ke Hong Kong Antara Larangan dan Realitas

Dengan pemahaman yang baik tentang izin ISPM kayu, prosedur, dan persyaratannya, Anda dapat memastikan bahwa produk kayu Anda memenuhi standar internasional dan siap untuk di ekspor ke seluruh dunia.

Baca juga: Indonesia Legal Wood: Keberlanjutan dan Legalitas Kayu

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat