Urus Halal Dimana

Nisa

Updated on:

Urus Halal Dimana
Direktur Utama Jangkar Goups

Urus Halal Dimana aspek penting bagi pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Di Indonesia, jaminan kehalalan produk tidak hanya menjadi tuntutan konsumen Muslim, tetapi juga telah menjadi kewajiban yang diatur oleh pemerintah.

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan, kebersihan, dan kehalalan produk, banyak pelaku usaha mulai bertanya, “Urus halal dimana dan bagaimana prosesnya?” Pertanyaan ini wajar, terutama bagi UMKM dan pengusaha baru yang belum familiar dengan regulasi dan prosedur sertifikasi halal.

Pengertian Urus Halal Dimana

Urus Halal Dimana adalah istilah yang merujuk pada pertanyaan dan kebutuhan pelaku usaha untuk mengetahui tempat, lembaga, dan prosedur resmi dalam mengurus sertifikasi halal suatu produk. Istilah ini umum digunakan oleh pelaku UMKM, produsen, maupun distributor yang ingin memastikan produknya telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Secara sederhana, urus halal dimana berarti mencari informasi mengenai lembaga berwenang yang mengeluarkan sertifikat halal, alur pengajuan, serta pihak pendukung seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau konsultan halal yang membantu proses administrasi dan audit.

Lembaga yang Mengurus Sertifikasi Halal

Di Indonesia, pengurusan sertifikasi halal dilakukan melalui lembaga resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah lembaga-lembaga yang berperan penting dalam proses sertifikasi halal:

  Sertifikasi Halal Winglok Sesuai Syariat Islam

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

BPJPH adalah lembaga utama yang berwenang mengelola dan menerbitkan sertifikat halal. BPJPH berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia dan bertanggung jawab atas:

  • Penerimaan dan pengelolaan permohonan sertifikasi halal
  • Penetapan kebijakan dan regulasi jaminan produk halal
  • Penerbitan sertifikat halal resmi
  • Registrasi dan pengawasan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Seluruh proses pengajuan sertifikat halal dilakukan melalui sistem resmi BPJPH, baik untuk pelaku usaha besar maupun UMKM.

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

LPH adalah lembaga yang ditunjuk dan disertifikasi oleh BPJPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Peran utama LPH meliputi:

  • Audit bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
  • Pemeriksaan proses produksi dan fasilitas usaha
  • Verifikasi dokumen sistem jaminan halal
  • Penyusunan laporan hasil audit ke BPJPH

Contoh LPH dapat berasal dari perguruan tinggi, BUMN, atau lembaga swasta yang telah mendapatkan akreditasi resmi.

MUI (Majelis Ulama Indonesia)

MUI berperan dalam penetapan fatwa halal berdasarkan hasil pemeriksaan LPH. Setelah audit selesai, hasilnya diajukan ke MUI untuk:

  • Sidang fatwa halal
  • Penetapan status kehalalan produk
  • Fatwa halal dari MUI menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal.

Konsultan Halal (Opsional)

Konsultan halal bukan lembaga penerbit sertifikat, namun berperan sebagai pendamping pelaku usaha. Tugas konsultan halal antara lain:

  • Membantu persiapan dokumen dan sistem jaminan halal
  • Memandu pengisian dan pengajuan permohonan
  • Mendampingi saat proses audit LPH
  • Mempercepat dan meminimalkan kesalahan proses sertifikasi

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Sertifikat halal merupakan kewajiban bagi produk tertentu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi konsumen, khususnya terkait kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan sehari-hari. Berikut adalah kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal:

Makanan dan Minuman

Semua jenis makanan dan minuman, baik yang diproduksi secara industri maupun skala UMKM, wajib memiliki sertifikat halal, antara lain:

  • Makanan kemasan
  • Minuman kemasan
  • Produk olahan rumah tangga
  • Makanan siap saji, katering, dan restoran

Obat-obatan dan Suplemen

Produk farmasi yang dikonsumsi oleh manusia juga termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal, seperti:

  • Obat resep dan nonresep
  • Suplemen kesehatan
  • Produk herbal dan jamu

Kosmetik dan Produk Perawatan

Produk yang digunakan pada tubuh dan berpotensi terserap oleh kulit wajib dijamin kehalalannya, meliputi:

  • Skincare dan kosmetik
  • Produk perawatan rambut dan tubuh
  • Produk kebersihan pribadi (sabun, pasta gigi, dan sejenisnya)

Produk Kimia, Biologi, dan Rekayasa Genetik

Produk yang proses atau bahannya berkaitan dengan unsur hewani atau biologis, seperti:

  • Bahan tambahan pangan
  • Enzim dan kultur mikroba
  • Produk bioteknologi tertentu
  Jasa Sertifikat Halal SIHALAL, Audit LPH, hingga Terbitnya Label

Barang Gunaan yang Terkait dengan Konsumsi

Barang yang digunakan dan berpotensi bersentuhan langsung dengan makanan atau tubuh manusia, antara lain:

  • Kemasan makanan
  • Peralatan masak tertentu
  • Produk yang berpengaruh pada proses produksi makanan dan minuman

Prosedur Pengurusan Sertifikasi Halal

Prosedur pengurusan sertifikasi halal di Indonesia telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah melalui BPJPH. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh bahan dan proses produksi memenuhi standar kehalalan. Berikut adalah tahapan prosedur pengurusan sertifikasi halal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha:

Persiapan Dokumen dan Sistem Jaminan Halal

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:

  • Data identitas pelaku usaha (NIB, NPWP, Akta Usaha)
  • Daftar produk yang akan disertifikasi
  • Daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
  • Diagram alur proses produksi
  • SOP produksi dan kebersihan
  • Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses selanjutnya.

Pengajuan Permohonan ke BPJPH

Permohonan sertifikasi halal diajukan melalui sistem resmi BPJPH secara online. Pada tahap ini, pelaku usaha:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengunggah seluruh dokumen persyaratan
  • Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit

Pemeriksaan dan Audit oleh LPH

Setelah permohonan diterima, LPH akan melakukan:

  • Pemeriksaan dokumen bahan dan proses produksi
  • Audit langsung ke lokasi usaha (on-site audit)
  • Wawancara dengan penanggung jawab usaha
  • Pengambilan sampel bila diperlukan

Hasil audit ini akan disusun dalam laporan resmi.

Penetapan Fatwa Halal oleh MUI

Laporan hasil audit dari LPH disampaikan kepada BPJPH dan selanjutnya diajukan ke MUI untuk:

  • Sidang fatwa halal
  • Penetapan status kehalalan produk

Tahap ini menjadi penentu apakah produk dinyatakan halal atau tidak.

Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Jika produk dinyatakan halal berdasarkan fatwa MUI, BPJPH akan:

  • Menerbitkan sertifikat halal resmi
  • Mengizinkan pelaku usaha mencantumkan label halal pada produk

Sertifikat halal berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Tips Cepat dan Efektif Urus Halal

Mengurus sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien apabila pelaku usaha memahami langkah yang tepat sejak awal. Berikut beberapa tips cepat dan efektif urus halal yang dapat membantu memperlancar proses sertifikasi:

Siapkan Dokumen Sejak Awal

Pastikan seluruh dokumen usaha dan produk sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan, seperti:

  • Legalitas usaha (NIB, NPWP, akta usaha)
  • Daftar bahan baku beserta supplier
  • Alur proses produksi yang jelas
  • SOP kebersihan dan produksi
  Dokumen Pendukung Bahan Kritis Sebagai Pilar Jaminan Halal

Dokumen yang lengkap akan menghindari revisi berulang yang dapat memperlambat proses.

Pastikan Bahan Baku Sudah Terjamin Halalnya

Gunakan bahan baku yang:

  • Sudah memiliki sertifikat halal
  • Berasal dari supplier terpercaya
  • Tidak mengandung bahan kritis atau haram

Jika ada bahan yang belum jelas statusnya, siapkan dokumen pendukung atau alternatif bahan.

Terapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Penerapan SJPH secara konsisten menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk. Hal ini juga memudahkan proses audit oleh LPH dan mengurangi risiko temuan.

Pilih LPH Resmi dan Berpengalaman

Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berpengalaman dan responsif dapat membantu:

  • Mempercepat jadwal audit
  • Memberikan arahan yang jelas saat pemeriksaan
  • Mengurangi kesalahan teknis selama audit

Manfaatkan Konsultan Halal Jika Diperlukan

Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus sertifikasi halal, menggunakan jasa konsultan halal dapat:

  • Membantu persiapan dokumen
  • Memandu proses pendaftaran
  • Mendampingi saat audit

Ini sangat efektif untuk menghemat waktu dan tenaga.

Aktif Berkomunikasi Selama Proses

Pantau proses pengajuan secara berkala melalui sistem BPJPH dan selalu responsif jika ada permintaan perbaikan atau klarifikasi. Komunikasi yang cepat dapat mempercepat penerbitan sertifikat.

Keunggulan Urus Halal di PT. Jangkar Global Groups

Mengurus sertifikasi halal bersama PT. Jangkar Global Groups memberikan berbagai keunggulan yang memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara tepat dan efisien. Berikut adalah beberapa keunggulan utama yang dapat dirasakan:

Pendampingan Menyeluruh dari Awal hingga Sertifikat Terbit

PT. Jangkar Global Groups mendampingi klien sejak tahap konsultasi awal, persiapan dokumen, pendaftaran, hingga proses audit dan penerbitan sertifikat halal. Pelaku usaha tidak dibiarkan mengurus sendiri setiap tahapan yang kompleks.

Proses Lebih Terarah dan Minim Kesalahan

Dengan pengalaman dalam menangani berbagai jenis usaha, PT. Jangkar Global Groups membantu memastikan dokumen dan persyaratan sudah sesuai standar sejak awal, sehingga mengurangi risiko revisi berulang yang dapat memperlambat proses.

Pemahaman Regulasi Halal yang Baik

Tim pendamping memahami alur dan ketentuan sertifikasi halal yang berlaku, sehingga proses pengurusan dilakukan secara tertib, sesuai prosedur, dan mengikuti kebijakan resmi yang ditetapkan.

Cocok untuk UMKM hingga Perusahaan Besar

Layanan pendampingan disesuaikan dengan skala dan kebutuhan usaha, baik untuk UMKM, usaha menengah, maupun perusahaan besar dengan banyak produk dan proses produksi yang kompleks.

Pendampingan Saat Audit LPH

Pelaku usaha dibimbing dalam menyiapkan lokasi produksi, bahan baku, dan alur kerja sebelum audit dilakukan. Hal ini membantu proses audit berjalan lebih lancar dan meningkatkan peluang lolos pemeriksaan tanpa kendala berarti.

Efisien Waktu dan Tenaga

Dengan menyerahkan pendampingan kepada PT. Jangkar Global Groups, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnis, sementara proses sertifikasi halal ditangani secara profesional dan sistematis.

Keunggulan urus halal di PT. Jangkar Global Groups terletak pada pendampingan yang komprehensif, proses yang terstruktur, serta pendekatan yang menyesuaikan kebutuhan setiap pelaku usaha. Dengan dukungan yang tepat, pengurusan sertifikasi halal menjadi lebih mudah, aman, dan efisien.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa