Mempunyai tanah atas nama atau kepemilikan pribadi harusnya dibuktikan melalui surat tertulis. Tujuannya supaya hak tanah tersebut diakui berdasarkan hukum sehingga terhindar dari berbagai resiko permasalahan. Tidak cukup hanya dengan sebatas kwitansi atau lembar resmi jual beli tanah, ataupun hanya sekedar bukti saksi hidup saat terjadinya transaksi jual beli tanah pertama kali.
Jika sebuah lahan tanpa surat akta resmi maka dipertanyakan keabsahannya kemudian menjadi sengketa pihak-pihak tertentu, misalnya masyarakat sekitar hingga pemerintah. Jadi sangatlah penting untuk mengurus surat akta tanah sebagai bukti legal kepemilikan atas tanah yang diakui oleh pemerintah.
PP Nomer 224 tahun 1997
Mendaftarkan tanah tersebut sifatnya wajib apalagi Anda menjadi pemilik sah sejak lama. Berbahaya sekali kalau tidak memiliki bukti, karena beresiko lahan dipertanyakan oleh pemerintah setempat serta berpotensi untuk memunculkan konflik. Menurut hukum PP nomer 24, 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, berlakunya sertifikat akta menjadi bukti atas tanah maupun bangunan diatasnya.
Dalam proses pendaftaran tanah diselenggarakan oleh BPN, dimana dalam pelaksaannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Kata Tanah. BPN (Badan Pertahanan Nasional) selaku pihak utama yang mengeluarkan izin kepemilikan tanah melalui kantor pelayanan masing-masing daerah. Bentuk akta berupa lembaran kertas rangkap dua yang di berikan kepada BPN serta di pegang diri sendiri. Buku tanah mengandung berkas tentang pertanahan secara detail termasuk data bersifat yuridis dan fisik.
Sertifikat tanah dibedakan menjadi beberapa macam seperti HGB (Hak Guna Bangunan), SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha). Bagi masyarakat Indonesia hanya bisa mempunyai bukti kepemilikan tanah SHM. Sedangkan warga asing diberikan jenis akta berbeda yaitu HGB atau HGU. Keduanya mempunyai jangka waktu tertentu untuk kemudian diperpanjang kembali.
Definis SHM ( Sertifikat Hak Milik) dan HGU dalam surat tanah
Sertifikat Hak milik merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat. Keuntungan memiliki SHM diantaranya adalah status legalitas yang paling kuat dari sertifikat lain seperti yang termaktub dalam pasal 20 UUPA, sebagai pemilik yang sah tentunya tanah yang sudah memliki SHM dapat diperjual belikan, dapat digunakan sebagai agunan saat mengajukan pinjaman, tidak memiliki batas waktu penggangguran dalam arti kapanpun tanah ini bisa dipergunakan untuk apa saja, dapat diwariskan secara turun-temurun.
HKB adalah kewenangan yang di berikan oleh pemerintah atau suatu hak yang di dapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang merupakan bukan lahan milik sendiri. Masa kepemilikan 30 tahun dan dapat di perpanjang hingga waktu 20 tahun sesuai dengan pasal 36 ayat (1) UUPA. Tanah yang di berikan Hak Guna Bangunan adalah tanah negara. Ketentuan luas tanahnya minimal 5 hektar. Seandainya tanah yang akan di gunakan memiliki luas minimal 25 hektar maka untuk oenggunaannya wajib menggunakan investasi modal yang layak dan pengelolaan perusahaan yang baik. Selain itu HGU juga bisa di alihkan kepada pihak atau instansi lain dengan jaul-beli, hibah, pewarisan, penyertaan modal atau tukar menukar, tentunya dengan melalui mekanisme dan prosedur yang sudah di atur sebelumnya. Untuk mempermudah dalam pengurusan surat tanah Anda tentunya wajib mengetahui langkah dan persyaratan apa saja yang di perlukan saat melakukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah, simak ulasannya berikut ini.
Tahapan Mengurus Pembuatan Akta Tanah dalam surat tanah
Akta tanah bagi WNI (Warga Negara Indonesia) bisa meminta bantuan notaris supaya proses hukumnya cepat selesai. Namun tentunya jika ada melakkan pengurusan melalui notaris akan mengeluarkan biaya yang cukup besar, tergantung dari kesepakatan dan tarif yang di tentukan oleh notaris tersebut. Pertama-tama konsultasikan proses pembuatan sertifikat resmi tersebut, kemudian mempersiapkan berbagai dokumen penting. Yang di perlukan di antaranya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan), KTP, KK, SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) dan kepemilikan lahan.
Selanjutnya datanglah ke kantor BPN terdekat sesuai lokasi wilayah tanah Anda. Petugas akan menyuruh pendaftar membeli formulir terlebih dahulu, kemudian mengisi berbagai data sesuai prosedur berlaku. Tersedia map warna kuning serta biru untuk membedakan isi berkasnya. Pemilik lahan harus membuat janji bersama petugas guna mengukur tanah yang ingin di buatkan akta.
Pengeluaran akta kepemilikan tanah di lakukan setelah lahan tersebut di ukur. Kemudian petugas BPN memproses seluruh berkas termasuk formulir pendaftaran sebagai syarat wajib pemiliknya. Andapun hanya perlu menunggu di hubung kembali oleh petugas tentang keluarnya surat keputusan akhir yaitu sertifikat tanah. Anda juga di berikan BPHTB (BEA Perolehan Hak Atas Tanah) sebelum akta di keluarkan.
Keluarnya akta paling lambat enam bulan dan paling lama setahun. Apabila petugas tidak kunjung memberikan informasi lanjutan, cobalah tanyakan status sertifikat Anda secara rutin ke kantor BPN, melacak penyelesaiian sertifikat tersebut dengan menggunakan PIN atau barcode yang sebelumnya sudah di berikan. Selain menggunakan pelayanan kantor BPN, pemilik lahan bisa mengunjungi PPAT sebagai alternatif. Walaupun notaris membantu pengurusan tersebut, Anda harus terus melakukan pemantauan langsung.
Tips Mengurus Pembuatan Akta Tanah Supaya Lancar surat tanah
Terkadang kita mengalami berbagai kendala ketika membuat akta tanah, sehingga hak milik tidak kunjung keluar. Kasus fatal terjadi ketika seseorang menggunakan jasa makelar penipu yang memaslukan sertifikan tersebut. Alih-alih membantu masyarakat dapatkan hak resmi, malah mereka melakukan tindak kecurangan merugikan.
Tips mendapatkan akta harus di mulai dari status tanah yang di beli. Usahakan Anda membeli lahan secara benar supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Percuma mempunyai akta resmi jika terus terjadi konflik seperti perebutan batas lahan, sengketa antar penduduk sekitar, atau rawan terjadi bencana. Untuk meyakinkan bahwa tanah yang akan Anda beli bukanlah tanah sengketa. Buatlah Surat Keterangan yang menjelaskan bahwa tanah dengan koordinat yang akan di beli tersebut bukanlah tanah sengketa, yang bertanda tangan minimal RT, RW atau tokoh masyarakat setempat.
Lakukan pengecekan dahulu tentang lokasi, kondisi permukaan tanah, serta keresmian akta sebelumnya. Anda bisa meminta saran salah satu badan hukum seperti notaris tentang tahapan pembuatan sertifikat tanah, supaya menghindari resiko terjadinya masalah. Lakukan semua pemenuhan syarat sendiri karena Anda pemilik sah lahan tersebut.
Jangan menggunakan jasa perantara jika tidak ingin mengalami hal-hal buruk seperti penipuan atau kecurangan. Terkadang mereka sengaja memanfaatkan kesempatan untuk memeras pemilik lahan, supaya menaikkan biaya jasa dan memperlambat proses pengurusan akta. Terlebih lagi pengurusan berkas-berkas penting seperti KK, KTP, surat bangunan, dan sebagainya.
Jadi, Demikian segala informasi tentang tahapan pembuatan akta tanah resmi sekaligus tips melakukannya secara aman. Datanglah langsung ke kantor BPN untuk menerima penjelasan detail dari petugas profesional. Karena bertanya langsung, Andapun terhindar dari berbagai masalah selama tahapan pembuatan sertifikat tanah. Atau mendapatkan pengalaman orang terdekat yang pernah melakukan pembuatan akta lahan. Namun, Biasakan untuk mempersiapkan semua berkas yang di perlukan iar semua proses yang akan di lewati berjalan dengan lancar.