Tata Managemen Pada Pola Prinsip syariah

Adi

Updated on:

TATA MANAGEMEN PADA POLA PRINSIP SYARIAH
Direktur Utama Jangkar Goups

tata managemen pada pola Manajemen merupakan alur dari sebuah proses dalam mencapai tujuan suatu organisasi. Jadi, Manajemen merupakan alur proses yang di selesaikan secara bersama-sama. Namun, Manajemen mengatur semua proses dalam suatu konteks dari awal sampai akhir. Namun, Manajemen memiliki fungsi yang berbeda beda dari setiap bagian kompenen yang terdapat pada suatu manajemen.

 

Tata Managemen Adalah 

Manajemen memiliki berbagai fungsi di dalamnya. Fungsi tata managemen pada poladi anataranya adalah Planning, Organizing, Directing, dan Controlling. Dari setiap fungsi tersebut memiliki ola tujuan yang berbeda yang anda gunakan dalam menyesuaikan mencapai tujuan yang ingin di capai. Dari fungsi fungsi tersebut juga akan saling berkaitan dalam proses manajemen.

 

TATA MANAGEMEN POLA PRINSIP SYARIAH ADALAH

 

Fungsi Tata Managemen

Planning merupakan fungsi manajemen yang pertama. Planning merupakan proses membuat dan melaksanakan perencanaaan mengenai tujuan dan target perusahaan dengan merencakan strategi-strategi  yang anda gunakan dalam proses mencapai target dan tujuan tersebut. Organizing merupakan fungsi manajemen keuangan yang kedua. Dalam organizing akan di bahas bagaiamana pola dalam mengabungkan sumber daya manusia, sumber daya alam dan modal yang anda miliki.

 

Directing merupakan fungsi manajemen yang ketiga. Directing merupakan proses dalam menetukan, memilih sumber daya maunsia yang di butuhkan dalam perusahaan. Sedangkan, proses terakhir adalah controlling. Controlling merupakan fungsi manajemen dalam mengontrol semua perencanaan agar tetap sesuai dengan pola dalam mencapai tujuan.

 

JENIS BIDANG TATA MANAGEMEN

Tujuan Tata Managemen

Tata managemen pada pola terdiri dari berbagai jenis bidang. Manajemen terdapat pada bidang seperti Manajemen Direksi , Manajemen Pengelola dan terdapat pada pola syariah yaitu Manajemen keuangan syariah. Manajemen keuangan syariah  merupakan  dengan cara penataan keleloaan keuangan baik dari aspek pemerolehan dana sampai dengan pembelanjaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  Ciri, Makna, Potensi Zakat di Indonesia

 

tata managemen pada pola Prinsip Dalam Manajemen Keuangan Syariah.

tata managemen pada pola prinsip yang digunakan dalam tata kelola keuangan Manajemen keuangan syariah yaitu menghindari transaksi  tranksaksi yang dilarang dalam hukum syariah Islam. Transaksi yang di larang meliputi transaksi  baik dengan objek zat haram seperti transaksi :

 

PRINSIP TATA MANAGEMEN KEUANGAN SYARIAH

Bidang Tata Managemen
  • Pertama, Mengandung adanya unsur riba atau bunga.  Unsur bunga merupakan unsur riba yang di mana dalam prosesnya mensyaratkan adanya tambahan atau kelebihan pengembalian dari utang piutang dari salah satu pihak pemberi pinjaman).
  • Kedua, Transaksi gharar ( gharar merupaakan tranksaksi dengan tidak adanya ketidakpastian hal dalam transaksi yang di lakukan.
  • Ketiga, Transaksi maisir atau spekulasi permintaan.
  • Keempat, Transaksi risywah atau tranksaksi adanya suap menyuap.
  • Terakhir, Transaksi tadlis atau transaksi penipuan.

 

Sumber harta yang paling utama adalah sumber harta yang berasal  dari tangannya sendiri dan berasal bersumber dari proses tranksaksi jual beli yang bersih. Yang di maksud dalam berasal dari tangannya sendiri merupakan harta yang di dapatkan dari hasil kerja yangtata managemen pada pola  telah kita lakukan dalam memperoleh suatu harta, salah sau caranya adalah dengan melalui proses berdagang. Pedagang  merupakan orang yang berdagang yakni adanaya orang yang melakukan tranksaksi jual beli  atau melakukan sebuah proses seperti kerjasama atau kongsi atau syirkah.

 

Objek jual beli  yang dilakukan oleh pedagang dengan pembeli adalah barang yang bermanfaat. Sedangkan dalam proses kerjasama atau kongsi merupakan proses mendapatkan harta dengan cara pihak yang bekerjasama saling  memberikan modal yang di berikan dalam objek usaha yang di kelola bersama. Proses kerjasama ini dalam islam di lakukan dengan akad musyarakah.

 

TENTANG LKS TATA MANAGEMEN

 

Sistem Tata Managemen

Dalam setiap tranksasi yang di kelola oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menerapkan sistem manajemen keuangan syariah di dalamnya. Manajemen keuangan syariah yang terdapat pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut berfungsi sebagai pengelola yang mengelola dana dari pihak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik dalam bentuk proses funding (penghimpunan dana) melalui ragam aktivitas seperti Tabungan, Giro dan deposito, Financing (Pembiayaaan atau Penyaluran dana) ataupun dengan layanan tambahan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

  Akad Kafalah (Jaminan) pada Bank Syariah

 

Pengeloaaan dana yang di lakukan oleh Manajemen Keuangan Syariah adalah dengan menggolongkan dana yang tergolong dalam Dana Tabbaru dan Dana Tabzir. Dana yang di kelola dalam dana tabbaru tidak dapat bercampur dalam dana tijarah dalam operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sedangkan dalam proses mekanisme yang di lakukan oleh Manjemen Keuangan Syariah dalam dana Tijarah boleh menggolongkan dana tijarah kedalam dana tabbaru melalui berbagai moda macam penyaluran yang di lakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

 

PENGELOLAAN DANA TATA MANAGEMEN

 

Lemabaga Pengelola Dana Pada Tata Managemen

Dana Tabbaru sendiri berasal dari Zakat, Infaq dan Shadaqah. Sedangkan Dana Tijarah merupakan dana operasional yang anda gunakan oleh perusahaan untuk segala macam jenis pembiayaan dan kebutuhan perusahaan tersebut. Namun, Dari pengelolaan yang anda lakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mengoglongkan sumber dana tijarah dan tabbaru  akan di laporkan dalam laporan keuangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

 

Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam laporannya akan menyajikan dana yang terdapat dana Tabbaru perusahaan dan Dana Tijarah yang terdapat di dalam perusahaan. Namun, Laporan keuangan tersebut akan menyaji bahan pengkajian untuk mengetahui seberapa besar keuntungan dari masing masing dana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik Tijarah dan Tabbaru.

 

Dana Tijarah biasanya tata managemen pada pola berisikan mengenai jumlah pembiayaan yang di berikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) meliputi pembiyaan modal usaha, Pembiayaan Jual Beli, Pembiyaan Investasi dan Laporan lain yang berkaiatan dalam proses penghimpunan dana, penyaluran dana dan layanan tambahaan yang di berikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

  Sistem Ekonomi Islam

 

Lemabaga Pengelola Dana Pada Tata Managemen

Proses Tata Managemen

Muamalah merupakan proses yang di lakukan oleh setiap manusia dalam mencukupi kebutuhan hidup. Namun, Muamalah memiliki arti sebagai bentuk interaksi yang di lakukan oleh orang satu dengan orang lain dengan berbagai macam metode yaitu baik dengan melalui proses jual beli ataupun dengan sewa, gadai, dan cara cara lainnya. Jadi, Muamalah yang dilakukan oleh setiap orang  yang erdasarkan prinsip syariah akan sesuai dengan objek yang akan di lakukan serta akad yang disepakati.

 

Macam – Macam Kebutuhan dalam Muamalah :

  • Kebutuhan Dharuriyyat (Primer)

Dalam proses pemenuhan kehidupan terdapat berbagai jenis kebutuhan yaitu Kebutuhan Dharuriyat. Kebutuhan dharuriyyat merupakan kebutuhan yang mutlak dan harus dipenuhi oleh manusia. Karenanya Allah swt menyuruh kepada semua manusia untuk melakukan segala hal dan upaya untuk memenuhi segala kebutuhan dharuriyat yang dibutuhkan . Dan Allah swt telah melarang manusia dalam perbuatan sebaliknya. Allah swt telah melarang melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan menghilangkannya salah satu kebutuhan daruriyat yaitu :

 

Proses Tata Managemen

  • Pertama, Keselamatan dalam agama yaitu ketaatan ibadah kepada Allah SWT.
  • Kedua, keselamatan atas nyawa individu.
  • Ketiga, keselamatan atas pola fikir akal termasuk dengan hati nurani.
  • Terakhir, kelangsungan keturunan (eksistensi manusia) serta terjaga dan terlidunginya harga diri dan kehormatan seorang dan keselamatan dan perlindungan atas harta kekayaan yang dikuasai atau dimiliki.
  • Kebutuhan Hajiyyat (Sekunder)

 

Kebutuhan hajiyyat merupakan  kebutuhan-kebutuhan sekunder. Namun, Kebutuhan hajiyat atau sekunder ini merupakan kebutuhan yang tidak harus mesti dipenuhi oleh manusia. Jadi, Kebutuhan Hajiyat merupakan kebutuan tambahan yang dimiliki oleh mansuaia dalam mendukung aktivitas yang di lakukan.

 

  • Kebutuhan Tahsiniyat (Tersier).

Oleh karena itu, Kebutuhan Tahsiyat merupakan kebuthan selain dari kebuthhan hajiyat dan daruriyat. Kebetuhan tahsiyat ini menjadi pelengkap antara kebutuhan hajiyat dan daruriyat.

 

TATA MANAGEMEN PADA POLA PRINSIP SYARIAH

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor