Tata Cara Legalisir Ijazah Di  Dikti

Abdul Fardi

Updated on:

Tata Cara Legalisir Ijazah Di  Dikti
Direktur Utama Jangkar Goups

Tata Cara Legalisir Ijazah di Dikti: Panduan Lengkap

Tata Cara Legalisir Ijazah – Legalisir ijazah merupakan proses penting yang harus di lakukan oleh lulusan perguruan tinggi di Indonesia untuk memastikan bahwa ijazah yang mereka miliki di akui dan sah secara hukum. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah melakukan legalisir ijazah di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang tata cara legalisir ijazah di Dikti, mulai dari persiapan dokumen hingga langkah-langkah yang perlu di ikuti, serta tips untuk memastikan proses berjalan lancar.

 

Mengapa Perlu Melakukan Legalisir Ijazah di Dikti

Mengapa Perlu Melakukan Legalisir Ijazah di Dikti?

Legalisir ijazah adalah proses pengesahan ijazah oleh pihak berwenang, dalam hal ini Dikti, untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut. Ada beberapa alasan penting mengapa legalisir ijazah di Dikti di perlukan:

  • Pengakuan Resmi:

Ijazah yang telah di legalisir oleh Di kti di akui oleh pemerintah dan berbagai instansi, baik dalam negeri maupun luar negeri.

  • Keperluan Administratif:

Ijazah yang sudah di legalisir sering kali menjadi syarat wajib dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus beasiswa, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  • Mencegah Pemalsuan:

Dengan melakukan legalisir di Dikti, Anda turut mencegah kemungkinan adanya ijazah palsu, karena setiap legalisir akan diverifikasi kebenarannya oleh Dikti.

  • Memudahkan Verifikasi:

Ijazah yang telah di legalisir dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) memudahkan verifikasi oleh pihak lain yang memerlukan.

 

Persiapan Dokumen untuk Legalisir Ijazah di Dikti

Sebelum Anda memulai proses legalisir ijazah di Dikti, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa proses legalisir berjalan lancar dan tidak mengalami kendala. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan:

Ijazah Asli:

Pastikan Anda memiliki ijazah asli yang akan di legalisir. Ijazah ini harus sudah di keluarkan oleh perguruan tinggi tempat Anda menempuh pendidikan dan tidak boleh ada kesalahan data.

Transkrip Nilai Asli:

Selain ijazah, transkrip nilai asli yang telah di terbitkan oleh perguruan tinggi juga perlu di siapkan. Transkrip nilai ini mencakup semua mata kuliah yang telah Anda tempuh beserta nilai yang Anda peroleh.

Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai:

Anda perlu memfotokopi ijazah dan transkrip nilai dalam jumlah tertentu. Biasanya, legalisir di lakukan pada beberapa lembar fotokopi untuk keperluan yang berbeda-beda, seperti melamar pekerjaan di berbagai tempat atau mendaftar program studi di beberapa institusi.

  Legalisir Dokumen Akta Cerai Solusi Praktis

Fotokopi KTP:

Sebagai bagian dari verifikasi identitas, Anda juga perlu menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pas Foto Terbaru:

Beberapa perguruan tinggi atau Di kti mungkin meminta pas foto terbaru sebagai bagian dari persyaratan legalisir.

Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi:

Terkadang, perguruan tinggi meminta mahasiswa untuk membawa surat pengantar yang di keluarkan oleh fakultas atau universitas saat melakukan legalisir ijazah.

Formulir Legalisir:

Biasanya, perguruan tinggi atau Di kti menyediakan formulir legalisir yang perlu di isi oleh lulusan. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap.

 

Langkah-langkah Legalisir Ijazah di Dikti

Langkah-langkah Legalisir Ijazah di Dikti

Setelah semua dokumen siap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan legalisir ijazah di Di kti:

1. Kunjungi Situs Resmi PDDikti

Langkah pertama dalam proses legalisir ijazah adalah mengunjungi situs resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Situs ini merupakan portal resmi yang di gunakan oleh Di kti untuk mengelola data mahasiswa dan lulusan di Indonesia.

2. Cari Data Anda di PDDikti

Setelah mengakses situs PDDikti, langkah berikutnya adalah mencari data Anda dalam sistem. Masukkan informasi yang di perlukan seperti nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nama perguruan tinggi untuk menemukan data diri Anda. Jika data Anda sudah terdaftar, pastikan bahwa semua informasi yang di tampilkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli Anda.

3. Pastikan Data Terverifikasi

Jika data Anda sudah terdaftar di PDDikti, pastikan bahwa status data tersebut sudah terverifikasi. Data yang terverifikasi menunjukkan bahwa ijazah Anda telah di akui oleh Di kti dan siap untuk di lakukan legalisir.

Jika data Anda belum terverifikasi atau terdapat kesalahan, segera hubungi pihak perguruan tinggi untuk melakukan pembaruan atau koreksi data.

4. Proses Legalisir di Perguruan Tinggi

Sebelum melakukan legalisir di Di kti, biasanya Anda harus melakukan legalisir di perguruan tinggi tempat Anda lulus. Proses ini melibatkan pengesahan dokumen oleh fakultas atau universitas yang mengeluarkan ijazah.

Serahkan Dokumen:

Serahkan dokumen asli (ijazah dan transkrip nilai) beserta fotokopinya ke bagian administrasi atau akademik perguruan tinggi. Mereka akan mengecek keaslian dokumen dan memberikan cap serta tanda tangan pada fotokopi ijazah sebagai bukti legalisir.

Bayar Biaya Legalisir:

Beberapa perguruan tinggi menetapkan biaya untuk proses legalisir ini. Pastikan Anda menanyakan terlebih dahulu jumlah biaya yang di perlukan.

Ambil Dokumen yang Telah Dilegalisir:

Setelah proses legalisir selesai, ambil kembali dokumen asli beserta fotokopi yang telah di legalisir dari perguruan tinggi.

5. Pengajuan Legalisir di Dikti

Setelah ijazah dan transkrip nilai di legalisir oleh perguruan tinggi, Anda bisa melanjutkan proses legalisir di Di kti. Ada dua cara yang biasanya tersedia:

a. Legalisir Secara Online

Login ke Akun PDDikti:

Gunakan akun PDDikti Anda untuk login ke portal tersebut. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada di situs.

  Pengurusan SKCK WNA Untuk Pernikahan

Unggah Dokumen:

Unggah salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah di legalisir oleh perguruan tinggi. Pastikan dokumen yang di unggah dalam format yang di terima (misalnya PDF) dan sesuai dengan ukuran file yang di perbolehkan.

Isi Formulir Permohonan:

Isi formulir permohonan legalisir dengan data yang di minta, seperti nomor ijazah, NIM, dan nama perguruan tinggi.

Submit dan Tunggu Verifikasi:

Setelah semua dokumen terunggah dan formulir di isi dengan benar, submit permohonan legalisir Anda. Proses verifikasi oleh Di kti bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada volume permohonan yang masuk.

Cetak Dokumen yang Sudah Dilegalisir:

Setelah dokumen Anda di verifikasi dan di sahkan oleh Di kti, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Anda bisa mencetak dokumen yang sudah di legalisir tersebut langsung dari portal PDDikti.

b. Legalisir Secara Manual

Kunjungi Kantor Dikti:

Jika Anda memilih untuk melakukan legalisir secara manual, kunjungi kantor Di kti terdekat dengan membawa semua dokumen yang telah di legalisir oleh perguruan tinggi.

Serahkan Dokumen:

Serahkan dokumen tersebut ke petugas di kantor Di kti untuk di lakukan pengecekan dan verifikasi.

Ambil Dokumen yang Telah Dilegalisir:

Setelah proses verifikasi selesai, dokumen Anda akan di berikan cap dan tanda tangan oleh petugas Di kti sebagai bukti legalisir. Ambil kembali dokumen tersebut setelah proses selesai.

6. Cek Status Legalisir

Setelah melakukan pengajuan, pastikan Anda memantau status legalisir ijazah Anda melalui portal PDDikti atau dengan menghubungi kantor Di kti. Jika terdapat masalah atau kendala dalam proses legalisir, segera tindak lanjuti dengan pihak terkait.

 

Tips agar Proses Legalisir Berjalan Lancar

Untuk memastikan bahwa proses legalisir ijazah di Di kti berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

Persiapkan Dokumen dengan Baik:

Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan oleh perguruan tinggi dan Di kti.

Cek Data di PDDikti Sebelum Legalisir:

Pastikan data Anda di PDDikti sudah terdaftar dan terverifikasi sebelum memulai proses legalisir.

Gunakan Akses Internet yang Stabil:

Jika Anda memilih untuk melakukan legalisir secara online, pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari masalah teknis.

Ikuti Prosedur dengan Cermat:

Baca dan ikuti semua prosedur yang di berikan oleh perguruan tinggi dan Di kti dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses legalisir.

Jangan Menunda Proses Legalisir:

Sebaiknya lakukan legalisir segera setelah Anda lulus, agar Anda siap untuk keperluan administratif di masa depan.

 

Kesimpulan

Legalisir ijazah di Di kti adalah langkah penting untuk memastikan bahwa ijazah Anda di akui secara sah oleh pemerintah. Dengan mengikuti tata cara legalisir yang telah di jelaskan di atas, Anda dapat melalui proses ini dengan lancar dan memastikan bahwa ijazah Anda siap di gunakan untuk berbagai keperluan administratif, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ingatlah untuk selalu mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang di tetapkan agar proses legalisir berjalan tanpa hambatan.

  Pengurusan Legalisir Kuwait Dokumen

 

Kami Mengerti Masalah Tata Cara Legalisir Ijazah Di  Di kti di ambil di mana Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Tata Cara Legalisir Ijazah Di  Di kti di ambil di mana anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen persyaratan Tata Cara Legalisir Ijazah Di  Di kti di ambil di mana?
Cara kirim dokumen persyaratan Tata Cara Legalisir Ijazah Di  Di kti di ambil di mana bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Abdul Fardi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor