Visa Kunjungan C7C Indonesia: Seniman, Budayawan, Non-Musik

Visa Kunjungan C7C Indonesia: Seniman, Budayawan, Non-Musik

Seiring dengan reformasi klasifikasi visa yang di canangkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025, Indonesia memperkenalkan terobosan signifikan dengan peluncuran Visa Kunjungan Indeks C7C. Visa ini secara khusus di dedikasikan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan kegiatan seni, budaya, dan keterampilan di Indonesia, dengan pengecualian untuk bidang musik. Kehadiran … Baca Selengkapnya