Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 Ghr Stb 1898 No. 158

Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 Ghr Stb 1898 No. 158

Apa itu perkawinan campuran? Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 – Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang dari negara yang berbeda. Perkawinan ini juga di kenal dengan istilah perkawinan beda negara. Dasar hukum untuk Perkawinan Campuran Menurut Pasal 1 Sehingga, dasar hukum untuk perkawinan campuran di Indonesia adalah Pasal 1 Ghr Stb 1898 No. 158. …

Read more