Apostille Den Haag
Apostille Den Haag adalah proses legalisasi dokumen internasional yang di tandatangani dan di keluarkan oleh negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Apostille Den Haag adalah segel atau stempel resmi yang menunjukkan otentikasi dan legalitas dokumen tertentu, sehingga dokumen tersebut dapat di gunakan secara sah di negara-negara yang juga menjadi anggota konvensi tersebut. PT. Jangkar …