Permenkumham Apostille

Permenkumham Apostille adalah sebuah program yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan proses pengesahan dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang Permenkumham Apostille dan segala hal yang perlu Anda ketahui. PT. Jangkar Global Groups 

Apa Itu Permenkumham Apostille?

Permenkumham Apostille adalah sebuah proses pengesahan dokumen yang di keluarkan oleh Kemenkumham untuk memudahkan penggunaan dokumen di luar negeri. Biasanya, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri harus di sahkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat setempat. Namun, dengan adanya Permenkumham Apostille, proses pengesahan dokumen menjadi lebih mudah dan cepat.

Permenkumham Apostille di perkenalkan oleh Kemenkumham untuk memenuhi persyaratan Konvensi Den Haag 1961 tentang Pengesahan Dokumen Asing. Konvensi ini mengatur pengakuan dokumen di antara negara-negara yang menjadi pihak konvensi. Dalam hal ini, Permenkumham Apostille merupakan pengesahan dokumen yang di lakukan oleh negara Indonesia sebagai pihak konvensi.

  Surat Keterangan Belum Menikah Syarat: What You Need to Know

Permenkumham Apostille

Dokumen Apa Saja yang Dapat Di apostille?

Apostille dapat di terapkan pada berbagai jenis dokumen, seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, akta cerai, ijazah, surat keterangan, dan lain sebagainya. Namun, dokumen yang dapat di apostille harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

  • Dokumen harus asli atau legalisir resmi;
  • Dokumen harus di terbitkan oleh otoritas yang berwenang;
  • Dokumen harus di terbitkan di wilayah yurisdiksi yang sama dengan tempat pengesahan;
  • Dokumen harus di tulis dalam bahasa resmi negara yang menerbitkan dokumen; dan
  • Dokumen tidak boleh mengandung materi yang melanggar hukum atau etika.

Bagaimana Proses Apostille?

Proses  Apostille terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Verifikasi dokumen oleh otoritas yang berwenang;
  2. Pengesahan dokumen oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu);
  3. Pengesahan dokumen oleh Kemenkumham;
  4. Pengambilan dokumen oleh pemohon.

Setiap tahap proses Apostille memiliki persyaratan yang harus di penuhi. Misalnya, untuk tahap pengesahan dokumen oleh Kemenlu, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen asli atau legalisir resmi. Sedangkan untuk tahap pengesahan dokumen oleh Kemenkumham, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang telah di sahkan oleh Kemenlu.

  Fungsi Lembaga Apostille

Apa Keuntungan Menggunakan Apostille?

Apostille memiliki beberapa keuntungan, seperti:

  • Proses pengesahan dokumen menjadi lebih mudah dan cepat;
  • Dokumen yang telah di apostille dapat di gunakan di negara-negara yang menjadi pihak konvensi;
  • Biaya pengesahan dokumen menjadi lebih terjangkau;
  • Meminimalisir risiko terjadinya penipuan atau pemalsuan dokumen;
  • Memperkuat kepercayaan pada dokumen yang di apostille.

Bagaimana Cara Mengajukan Apostille?

Untuk mengajukan Apostille, pemohon harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi dokumen oleh otoritas yang berwenang;
  2. Mengajukan permohonan pengesahan dokumen ke Kemenlu;
  3. Mengajukan permohonan pengesahan dokumen ke Kemenkumham;
  4. Menunggu pengesahan dokumen oleh Kemenkumham;
  5. Mengambil dokumen yang telah di apostille.

Proses pengajuan Apostille dapat di lakukan secara online maupun offline. Untuk pengajuan secara online, pemohon dapat mengunjungi situs resmi Kemenkumham. Sedangkan untuk pengajuan secara offline, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat.

Bagaimana Biaya Apostille?

Biaya Apostille cukup terjangkau dan diatur oleh Kemenkumham. Biaya yang harus di bayarkan tergantung dari jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di apostille. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya Apostille, pemohon dapat mengunjungi situs resmi Kemenkumham atau langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat.

  Apostille Sengketa Internasional

Conclusion

Dalam kesimpulannya, Permenkumham Apostille adalah sebuah program yang dikeluarkan oleh Kemenkumham untuk memudahkan proses pengesahan dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Proses Permenkumham Apostille terdiri dari beberapa tahap dan dokumen yang dapat diapostille harus memenuhi persyaratan tertentu. Permenkumham Apostille memiliki beberapa keuntungan, seperti proses pengesahan dokumen yang mudah dan cepat, biaya pengesahan dokumen yang terjangkau, dan meminimalisir risiko terjadinya penipuan atau pemalsuan dokumen. Untuk mengajukan Permenkumham Apostille, pemohon dapat mengikuti beberapa langkah dan biaya yang harus dibayarkan cukup terjangkau.

admin