Syarat Perpanjangan Paspor Online

Adi

Updated on:

Syarat Perpanjangan Paspor Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Perpanjangan paspor online adalah salah satu layanan perpanjangan paspor yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk memperpanjang paspor mereka dengan mudah dan cepat melalui internet. Berikut adalah beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mengajukan perpanjangan paspor online.

Persyaratan Umum Perpanjangan Paspor Online

Persyaratan Umum – Perpanjangan Paspor Online

Untuk mengajukan perpanjangan paspor online, pelamar harus memenuhi persyaratan umum yang berlaku. Persyaratan umum tersebut adalah:

  • Pelamar harus memiliki paspor RI yang masih berlaku.
  • Pelamar harus berusia minimal 17 tahun.
  • Pelamar harus memiliki email aktif.
  • Pelamar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  Cara Urus Paspor Elektronik

Persyaratan Khusus – Perpanjangan Paspor Online

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut adalah:

  • Jika paspor yang akan di perpanjang telah habis masa berlakunya, pelamar harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
  • Jika paspor yang akan di perpanjang rusak atau hilang, pelamar harus mengajukan permohonan penggantian paspor.
  • Jika pelamar telah melakukan perubahan data (misalnya nama atau status perkawinan), pelamar harus mengajukan permohonan perubahan data terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan paspor.

Cara Mengajukan Perpanjangan Paspor Online

Cara Mengajukan Perpanjangan Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan paspor online:

  1. Buka situs resmi perpanjangan paspor online www.imigrasi.go.id.
  2. Selanjutnya, Pilih menu “Layanan Paspor”.
  3. Kemudian, Pilih menu “Perpanjangan Paspor”.
  4. Kemudian, Isi formulir aplikasi perpanjangan paspor yang tersedia dengan data yang lengkap dan benar.
  5. Unggah foto terbaru Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Selanjutnya, Setelah selesai mengisi formulir, pelamar akan menerima email konfirmasi berisi nomor registrasi dan jadwal wawancara.
  7. Kemudian, Datang ke kantor Imigrasi pada hari dan jam yang telah di tentukan untuk melakukan wawancara dan pengambilan sidik jari.
  8. Kemudian, Setelah proses wawancara dan pengambilan sidik jari selesai, pelamar akan menerima paspor baru dalam waktu yang di tentukan oleh Imigrasi.
  Perpanjang Pasport Online: Cara Mudah dan Cepat

Biaya – Syarat Perpanjangan Paspor Online

Biaya perpanjangan paspor online sama dengan biaya perpanjangan paspor konvensional. Oleh karena itu, Biaya tersebut tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku paspor. Berikut adalah tabel biaya perpanjangan paspor online:

Jenis Paspor Masa Berlaku Biaya
Paspor Biasa 5 tahun Rp 355.000
Paspor Biasa 3 tahun Rp 255.000
Paspor Dinas 5 tahun Rp 655.000
Paspor Diplomatik 5 tahun Rp 955.000

Kesimpulan – Syarat Perpanjangan Paspor Online

Perpanjangan paspor online adalah solusi yang lebih mudah dan cepat untuk memperpanjang paspor. Namun, sebelum mengajukan perpanjangan paspor online, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan dokumen yang di perlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah mengajukan perpanjangan paspor online dengan benar, Anda akan mendapatkan paspor baru dengan mudah dan cepat. Baca Juga: Perpanjangan Pasport 2024: Panduan Lengkap

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Peraturan Tentang Paspor 2023

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor