Perpanjangan paspor online adalah salah satu layanan perpanjangan paspor yang di sediakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk memperpanjang paspor mereka dengan mudah dan cepat melalui internet. Berikut adalah beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mengajukan perpanjangan paspor online.
Persyaratan Umum – Perpanjangan Paspor Online
Untuk mengajukan perpanjangan paspor online, pelamar harus memenuhi persyaratan umum yang berlaku. Persyaratan umum tersebut adalah:
- Pelamar harus memiliki paspor RI yang masih berlaku.
- Pelamar harus berusia minimal 17 tahun.
- Pelamar harus memiliki email aktif.
- Pelamar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan Khusus – Perpanjangan Paspor Online
Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut adalah:
- Jika paspor yang akan di perpanjang telah habis masa berlakunya, pelamar harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru.
- Jika paspor yang akan di perpanjang rusak atau hilang, pelamar harus mengajukan permohonan penggantian paspor.
- Jika pelamar telah melakukan perubahan data (misalnya nama atau status perkawinan), pelamar harus mengajukan permohonan perubahan data terlebih dahulu sebelum mengajukan perpanjangan paspor.
Cara Mengajukan Perpanjangan Paspor Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan paspor online:
- Buka situs resmi perpanjangan paspor online www.imigrasi.go.id.
- Selanjutnya, Pilih menu “Layanan Paspor”.
- Kemudian, Pilih menu “Perpanjangan Paspor”.
- Kemudian, Isi formulir aplikasi perpanjangan paspor yang tersedia dengan data yang lengkap dan benar.
- Unggah foto terbaru Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya, Setelah selesai mengisi formulir, pelamar akan menerima email konfirmasi berisi nomor registrasi dan jadwal wawancara.
- Kemudian, Datang ke kantor Imigrasi pada hari dan jam yang telah di tentukan untuk melakukan wawancara dan pengambilan sidik jari.
- Kemudian, Setelah proses wawancara dan pengambilan sidik jari selesai, pelamar akan menerima paspor baru dalam waktu yang di tentukan oleh Imigrasi.
Biaya – Syarat Perpanjangan Paspor Online
Biaya perpanjangan paspor online sama dengan biaya perpanjangan paspor konvensional. Oleh karena itu, Biaya tersebut tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku paspor. Berikut adalah tabel biaya perpanjangan paspor online:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 tahun | Rp 355.000 |
Paspor Biasa | 3 tahun | Rp 255.000 |
Paspor Dinas | 5 tahun | Rp 655.000 |
Paspor Diplomatik | 5 tahun | Rp 955.000 |
Kesimpulan – Syarat Perpanjangan Paspor Online
Perpanjangan paspor online adalah solusi yang lebih mudah dan cepat untuk memperpanjang paspor. Namun, sebelum mengajukan perpanjangan paspor online, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan dokumen yang di perlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah mengajukan perpanjangan paspor online dengan benar, Anda akan mendapatkan paspor baru dengan mudah dan cepat. Baca Juga: Perpanjangan Pasport 2024: Panduan Lengkap
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups