Syarat Perpanjang SKCK Polres Bekasi

Adi

Updated on:

Syarat Perpanjang SKCK Polres Bekasi
Direktur Utama Jangkar Goups

 

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya digunakan sebagai syarat dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Cara Pengambilan SKCK Online

Bagaimana Cara Membuat SKCK di Polres Bekasi?

Untuk membuat SKCK di Polres Bekasi, Anda perlu mengikuti beberapa persyaratan berikut ini:

  • Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Melampirkan fotokopi surat keterangan dari RT/RW setempat
  • Melampirkan fotokopi surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan atau universitas
  • Membawa pasfoto terbaru berwarna sebanyak 2 lembar

Syarat Perpanjang SKCK di Polres Bekasi

Jika SKCK Anda sudah habis masa berlakunya, Anda perlu memperpanjangnya di Polres Bekasi. Berikut ini adalah syarat perpanjang SKCK di Polres Bekasi:

  • Melampirkan fotokopi SKCK lama
  • Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Melampirkan fotokopi surat keterangan dari RT/RW setempat
  • Melampirkan fotokopi surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan atau universitas (jika ada)
  • Membawa pasfoto terbaru berwarna sebanyak 2 lembar

Waktu yang Dibutuhkan untuk Membuat atau Memperpanjang SKCK di Polres Bekasi

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat atau memperpanjang SKCK di Polres Bekasi tergantung pada banyaknya permintaan yang ada. Namun, biasanya proses ini memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja.

Biaya untuk Membuat atau Memperpanjang SKCK di Polres Bekasi

Biaya untuk membuat atau memperpanjang SKCK di Polres Bekasi cukup terjangkau. Biaya yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 30.000,-

Kesimpulan

Untuk memperpanjang SKCK di Polres Bekasi, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi SKCK lama, KTP atau Kartu Keluarga, surat keterangan dari RT/RW setempat, surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, dan pasfoto terbaru sebanyak 2 lembar. Waktu yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SKCK biasanya sekitar 5-7 hari kerja dan biayanya terjangkau sekitar Rp 30.000,-

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor