Pengertian SKCK
Syarat Perpanjang SKCK Kota Tangerang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di sebut dengan SKCK adalah sebuah surat resmi yang di keluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau pernah terlibat dalam tindak kejahatan. SKCK ini seringkali di perlukan dalam berbagai kepentingan, baik dalam urusan administrasi pemerintahan, pendidikan, pekerjaan, maupun pernikahan. Cara Mengedit Scan SKCK
Perpanjang SKCK di Kota Tangerang
Jika Anda tinggal di Kota Tangerang dan ingin memperpanjang SKCK, maka terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus di penuhi dan prosedur yang harus di ikuti. Berikut ini adalah informasi mengenai syarat perpanjang SKCK di Kota Tangerang:
Syarat Dokumen – Syarat Perpanjang SKCK Kota Tangerang
Persyaratan dokumen yang harus di penuhi untuk memperpanjang SKCK di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- SKCK asli yang lama (jika Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya);
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum atau tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan yang di keluarkan oleh Kepolisian;
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam narkoba atau zat adiktif lainnya yang di keluarkan oleh Kepolisian;
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan atau kejahatan seksual yang di keluarkan oleh Kepolisian.
Prosedur SKCK Kota Tangerang
Setelah memenuhi persyaratan dokumen di atas, maka Anda dapat mengikuti prosedur perpanjang SKCK di Kota Tangerang sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Kepolisian terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK;
- Mengambil formulir permohonan perpanjangan SKCK dan mengisi formulir tersebut dengan lengkap;
- Selanjutnya, Melampirkan dokumen-dokumen yang di butuhkan;
- Kemudian, Membayar biaya perpanjangan SKCK;
- Kemudian, Menunggu SKCK selesai di proses oleh petugas Kepolisian.
Biaya Syarat Perpanjang SKCK Kota Tangerang
Biaya yang harus di bayarkan untuk memperpanjang SKCK di Kota Tangerang adalah sebesar Rp 50.000,- per lembar.
Waktu Pemrosesan Syarat Perpanjang SKCK Kota Tangerang
Waktu pemrosesan SKCK di Kota Tangerang bervariasi, tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk dan jumlah staf yang tersedia. Namun, biasanya proses perpanjangan SKCK dapat selesai dalam waktu 1-3 hari kerja.
Kesimpulan – Syarat Perpanjang SKCK Kota Tangerang
Dalam memperpanjang SKCK di Kota Tangerang, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen yang sudah di tentukan dan mengikuti prosedur yang sudah di jelaskan di atas. Selain itu, pastikan juga untuk membayar biaya perpanjangan yang sudah di tentukan. Dengan memperpanjang SKCK, Anda akan memiliki bukti bahwa Anda tidak memiliki riwayat kriminal atau terlibat dalam tindak kejahatan, sehingga dapat memudahkan Anda dalam berbagai kepentingan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id