Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan penting dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, seringkali SKCK yang sudah diterbitkan hilang, rusak, atau dicuri. Jika kondisi ini terjadi pada Anda, tentu akan mempersulit proses pengurusan dokumen. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan prosedur membuat SKCK yang hilang.
Prosedur Membuat SKCK yang Hilang
Jika SKCK yang Anda miliki hilang, rusak, atau dicuri, pertama-tama Anda harus melapor ke kantor polisi setempat. Laporan ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah mengalami kehilangan dan akan digunakan dalam proses pengurusan SKCK baru. Setelah melapor, Anda perlu mengurus beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru.
Syarat Membuat SKCK Baru
Beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk membuat SKCK baru adalah:
1. Fotokopi KTP
Anda harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku untuk membuat SKCK baru. Pastikan fotokopi KTP yang Anda miliki jelas dan tidak terpotong.
2. Surat Keterangan Kehilangan
Setelah melapor ke kantor polisi, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang harus dilampirkan saat mengurus SKCK baru. Surat ini akan menjadi bukti bahwa SKCK yang Anda miliki hilang atau dicuri.
3. Pas Foto Terbaru
Anda juga perlu menyertakan pas foto terbaru saat mengurus SKCK baru. Pastikan pas foto yang Anda gunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian, seperti ukuran, format, dan lain sebagainya.
4. Biaya Pengurusan
Setiap kepolisian menerapkan biaya pengurusan SKCK yang berbeda-beda. Pastikan Anda mengetahui besaran biaya yang harus dibayar sebelum mengurus SKCK baru.
Cara Mengurus SKCK yang Hilang
Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengurus SKCK baru ke kantor kepolisian setempat. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Mengambil Nomor Antrian
Saat tiba di kantor kepolisian, Anda harus mengambil nomor antrian di bagian pelayanan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan SKCK.
2. Mengisi Formulir
Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengurusan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan jelas.
3. Membayar Biaya Pengurusan
Setelah mengisi formulir, Anda perlu membayar biaya pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor kepolisian tersebut.
4. Menunggu Pengurusan Selesai
Setelah membayar biaya, Anda hanya perlu menunggu proses pengurusan SKCK selesai. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru bisa bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian.
Kesimpulan
Jika SKCK yang Anda miliki hilang, rusak, atau dicuri, jangan khawatir. Anda masih bisa mengurus SKCK baru dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pastikan Anda melapor ke kantor polisi setempat dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan SKCK baru dalam waktu yang relatif cepat.