Syarat Legalisir Ijazah: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Adi

Updated on:

Syarat Legalisir Ijazah: Semua yang Perlu Kamu Ketahui
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Legalisir Ijazah: Semua yang Perlu Kamu Ketahui – Legalisir ijazah menjadi hal yang penting bagi mahasiswa atau alumni yang ingin bekerja atau melanjutkan studi ke luar negeri. Meskipun tidak semua negara mengharuskan legalisir ijazah, legalisir ijazah tetap menjadi syarat wajib di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Arti Legalisir Ijazah

Apa itu Syarat Legalisir Ijazah: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Legalisisr ijazah adalah proses pengesahan keabsahan dan keotentikan ijazah yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang di Indonesia. Proses legalisir ini bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah yang dimiliki oleh seseorang benar-benar sah dan asli. Proses legalisir ini juga menyatakan bahwa ijazah tersebut telah tersahkan oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.

  Legalisir Kedutaan Afrika Tengah

Legalisir ijazah terdiri dari beberapa tahapan yang harus Anda lakukan oleh pemilik ijazah. Tahapan-tahapan tersebut antaranya adalah:

Tahapan Legalisir Ijazah

Tahapan legalisir ijazah yang harus Anda lakukan oleh pemilik ijazah adalah sebagai berikut:

1. Verifikasi Ijazah

Proses verifikasi ijazah dilakukan oleh lembaga pendidikan atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar-benar keluar oleh lembaga yang bersangkutan dan data yang tertera pada ijazah tersebut benar.

Jika ijazah tersebut telah terverifikasi, maka pemilik ijazah akan menerima stempel atau cap dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

2. Legalisir ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Setelah ijazah terverifikasi, maka pemilik ijazah harus melakukan legalisir ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Proses legalisir ke Kemendikbud bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar-benar sah dan telah diverifikasi oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Setelah proses legalisir ke Kemendikbud selesai, pemilik ijazah akan menerima stempel atau cap dari Kemendikbud yang menandakan bahwa ijazah tersebut telah tersahkan.

  Legalisir Kemenkumham Nusa Tenggara

3. Legalisir ke Kementerian Luar Negeri

Setelah proses legalisir ke Kemendikbud selesai, maka pemilik ijazah harus melakukan legalisir ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Proses legalisir ke Kemenlu bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar-benar sah dan telah diverifikasi oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan serta telah tersahkan oleh Kemendikbud.

Setelah proses legalisir ke Kemenlu selesai, pemilik ijazah akan menerima stempel atau cap dari Kemenlu yang menandakan bahwa ijazah tersebut telah tersahkan.

4. Legalisir ke Kedutaan atau Konsulat Negara Tujuan

Setelah proses legalisir ke Kemenlu selesai, maka pemilik ijazah harus melakukan legalisir ke kedutaan atau konsulat negara tujuan. Proses legalisir ke kedutaan atau konsulat negara tujuan bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut benar-benar sah dan telah tersahkan oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.

Setelah proses legalisir ke kedutaan atau konsulat negara tujuan selesai, pemilik ijazah akan menerima stempel atau cap dari kedutaan atau konsulat negara tujuan yang menandakan bahwa ijazah tersebut telah tersahkan.

  SIM Internasional Lebanon

Berapa Biaya Legalisir Ijazah?

Biaya legalisir ijazah cukup bervariasi tergantung pada lembaga yang melakukan legalisir dan negara tujuan.

Kesimpulan

Legalisisr ijazah menjadi hal yang penting bagi mahasiswa atau alumni yang ingin bekerja atau melanjutkan studi ke luar negeri. Proses legalisir ijazah terdiri dari beberapa tahapan, yaitu verifikasi ijazah, legalisir ke Kemendikbud, legalisir ke Kemenlu, dan legalisir ke kedutaan atau konsulat negara tujuan.

Biaya legalisir ijazah cukup bervariasi tergantung pada lembaga yang melakukan legalisir dan negara tujuan.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor