Mengetahui Syarat Endorsement Paspor
Syarat Endorsement Paspor – Endorsement paspor adalah proses memperpanjang masa berlaku paspor jika sudah habis masa berlakunya. Endorsement paspor juga di perlukan jika pemegang paspor ingin melakukan perjalanan ke negara tertentu yang mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan.
Apa Saja Syarat Endorsement Paspor?
Untuk melakukan endorsement paspor pada tahun 2023, pemegang paspor harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus d ipenuhi untuk melakukan endorsement paspor pada tahun 2023:
Syarat Endorsement yang Masih Berlaku
Untuk melakukan endorsement paspor pada tahun 2023, pemegang paspor harus masih memiliki paspor yang masih berlaku. Jika paspor sudah habis masa berlakunya, pemegang paspor harus membuat paspor baru terlebih dahulu sebelum melakukan endorsement. Ngurus Paspor Secara Online: Panduan Lengkap
Syarat Endorsement Tidak Dalam Masa Pelarangan Keluar Negara
Pemegang paspor juga tidak boleh sedang dalam masa pelarangan keluar negara yang di berikan oleh pihak berwenang. Jika sedang dalam masa pelarangan keluar negara, pemegang paspor harus menunggu masa pelarangan berakhir terlebih dahulu sebelum melakukan endorsement.
Syarat Endorsement Paspor Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan
Untuk melakukan endorsement paspor pada tahun 2023, masa berlaku paspor minimal harus masih 6 bulan ke depan. Jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, pemegang paspor harus membuat paspor baru terlebih dahulu sebelum melakukan endorsement.
4. Mengisi Formulir
Pemegang paspor juga harus mengisi formulir yang di sediakan oleh kantor imigrasi dan melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran atau akta nikah.
5. Membayar Biaya
Pemegang paspor juga harus membayar biaya endorsement sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi tempat pemegang paspor melakukan endorsement. Biaya ini biasanya di tentukan berdasarkan jenis paspor dan tujuan perjalanan.
6. Tidak Terdapat Denda pada Paspor
Pemegang paspor juga harus memastikan bahwa tidak terdapat denda pada paspor. Jika terdapat denda, pemegang paspor harus membayar denda tersebut terlebih dahulu sebelum bisa melakukan endorsement.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: