Syarat Dan Kewajiban Mempekerjakan Pekerja Asing

Adi

Updated on:

kewajiban tka
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa saja syarat kewajiban perusahaan Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing? Bisa kita lihat pada Permenaker No. 35 tahun 2015 dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Pekerja.

PERPANJANGAN REKOMENDASI IMTA GURU DI KEMENDIKBUD

Dari kedua peraturan dan perundang-undangan tadi, maka perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing (ekspatriat) memiliki setidaknya enam kewajiban yang harus dipatuhi sesuai hukum dan peraturan Indonesia, yaitu:

1. Perusahaan harus terdaftar sebagai Perusahaan Terbatas di Indonesia atau Kantor Perwakilan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Memiliki Tenaga Asing (Peraturan Menteri). Selain itu, untuk Perseroan Terbatas, modal minimum perusahaan harus di atas Rp 1 Milyar.

2. Perusahaan yang ingin mempekerjakan ekspatriat harus mengajukan permohonan “Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing / RPTKA” (Rencana Pemanfaatan Ekspatriat) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (1) Peraturan Menteri.

3. Menurut UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Pekerja (BPJS), perusahaan harus mendaftarkan dirinya dan pekerja (asing) ke dalam Program Jaminan Sosial Pekerja setelah 6 (enam) bulan sejak kehadiran mereka di Indonesia sebagai karyawan perusahaan.

  Biaya Paspor Kilat 2024

4. Perusahaan wajib memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan / WLK). Laporan harus disiapkan sebelum menerapkan RPTKA.

5. Perusahaan harus melaporkan pelaksanaan mempekerjakan pekerja asing serta realisasi Keahlian dan Pengembangan Keterampilan. Laporan harus disampaikan secara berkala setiap enam bulan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 49 (1) Peraturan Menteri.

6. Bagi perusahaan yang menunjuk ekspatriat untuk posisi pekerjaan non-direktur atau komisioner, mereka berkewajiban untuk menunjuk karyawan warga negara Indonesia sebagai rekan kerja untuk ekspatriat, selama periode kontrak mereka. Perusahaan dan ekspatriat harus melakukan program pelatihan wajib bagi pekerja asosiasi Indonesia sebagai bagian dari program transfer pengetahuan dari ekspatriat ke pekerja Indonesia.

Demikian beberapa kewajiban minimal bagi perusahan yang menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia.

 

 


BUTUH BANTUAN SEPUTAR PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING?

Kami adalah perusahaan biro jasa berpengalaman untuk mengurus pemanfaatan TKA.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor