Ingin tau syarat bikin sim internasional merupakan surat izin yang perlu dimiliki setiap warga Negara Indonesia saat ingin mengemudi. Baik itu mengemudi kendaraan mobil maupun motor.
Ternyata SIM tidak hanya menjadi kewajiban bagi pengemudi yang berwarga Negara Indonesia, tetapi warga Negara asing yang juga membawa kendaraan di Indonesia wajib memiliki yang namanya SIM. Namanya SIM Internasional.
Lalu apa syarat bikin SIM internasional? Akan kami ulas di sini.
Saat seorang warga negara asing yang ingin menggunakan kendaraan atau melakukan road trip di Indonesia maka wajib memiliki SIM internasional sebagai dokumen legal, begitupun sebaliknya.
SIM ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga bisa anda gunakan masyarakat mengemudi di luar negeri. Tetapi, SIM internasional ini berbeda-beda di setiap Negara. Dalam artian bahwa satu SIM tidak bisa berlaku di banyak Negara. Melainkan satu SIM satu Negara.
Mengenai syarat bikin sim internasional
Menggunakan SIM internasional ini biasanya anda gunakan para wisatawan untuk touring di luar negeri. Baik dengan menggunkan mobil maupun motor. Saat ini membuat SIM internasional tidaklah sulit, sebab sudah bisa anda lakukan secara daring.
Pembuatan SIM internasional sudah teratur dalam aturan perundang-undangan. Yakni tertuang di Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 ayat 4 menyebutkan bahwa terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara NKRI dengan negara lainnya, juga menyebutkan bahwa SIM internasional terbit.
Untuk aturan pembuatan SIM ini harus ada perjanjian dengan Negara-negara yang Anda akan tuju. Meski demikian, sebenarnya secara regional SIM Indonesia bisa anda gunakan di negara Anggota ASEAN sesuai dengan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN.
Hal yang sama juga berlaku di Negara Uni Eropa. Indonesia telah melakukan perjanjian dengan Negara-negara di Uni Eropa.
MENGENAL SIM INTERNASIONAL
Yang terlintas di pikiran ketika meyebut SIM internasional, maka SIM anda buat di luar negeri. Faktanya, meskipun namanya SIM Internasional tetap terbit di dalam negeri dan terbit langsung Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Sebelumnya SIM internasional ini keluar oleh IMI atau Ikatan Motor Indonesia. Tetapi sejak Desember 2010, Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional ini.
PERSYARATAN BUAT SIM INTERNASIONAL
Berikut ini sejumlah syarat bikin SIM internasional.
- Sediakan SIM asli (SIM Umum);
- Lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Harus ada paspor asli;
- Melampirkan hasil print atau capture bukti pendaftaran dan bukti pembayaran;
- Lampirkan juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk anda unggah ke laman SIM internasional saat mengisi form pendaftaran selain persyaratan yang telah menyebutkannya di atas.
Bukti semua dokumen ini harus di scan terlebih dahulu atau bisa juga di foto di atas kertas HVS.
Khusus dokumen berupa foto, maka syarat yang harus anda ikuti antara lain sebagai berikut:
- Mempersiapkan foto terbaru. Khusus foto yang akan anda unggah , syaratnya memperlihatkan dua kancing kemeja. Menggunakan warna latar belakang putih. Gunakan warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih.
- Saat berfoto, tidak menggunakan kacamata.
- Saat berfoto, wajah menghadap kamera.
- Anda tidak boleh menggunakan kontak lensa/softlens
Sebelum mendaftar untuk membuat SIM internasional, perlu anda ingat agar melampirkan semua dokumen persyaratan yang anda butuhkan.
Setelah memastikan semua dokumen yang anda perlukan lengkap, maka langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Saat mengunjungi web ini pastikan mengikuti semua prosedur yang anda minta. Anda wajib mengikuti semua petunjuk dan mengisi setiap kolom yang anda minta pada laman tersebut.
Selanjutnya Anda tinggal meng-klik tombol Daftar. Saat pendaftaran jangan lupa men-screenshot pendaftaran online Anda sesuai dengan persyaratan yang telah kami jelaskan sebelumnya.
BIAYA PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL
Saat membuat SIM internasional hampir sama saat membuat SIM pada umumnya. Harus mengeluarkan biaya pembuatan SIM internasional. Biaya yang baru adalah senilai Rp 250.000. Sedangkan bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM internasional maka biaya perpanjangan SIM internasional, yakni senilai Rp 225.000.
MASA BERLAKU SIM INTERNASIONAL dalam syarat bikin sim internasional
Mengenai masa berlaku SIM Internasional ini adalah selama tiga tahun. Sedangkan SIM yang biasa anda pakai berlangsung lima tahun.
DASAR HUKUM PEMBUATAN SIM dalam syarat bikin sim internasional
Untuk SIM pada umumnya di gunakan warga Negara yang telah memiliki KTP sudah tertuang dalam peraturan Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1.
Menjelaskan bahwa setiap warga Negara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM di sesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan. Sementara aturan pembuatan SIM C juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan dalam pasal 18 ayat 1 UU no 14 tahun 1992.
Syarat pembuatan SIM C terutama bagi pengendara motor dalam syarat bikin sim internasional adalah sebagai berikut:
- Pemohon minimal usianya sudah 17 tahun saat akan membuat SIM C
- Lampirkan dokumen wajib yakni KTP.
- Membawa copyan KTP sekitar 4 lembar
- Harus sehat secara jasmani.
- Selanjutnya mengisi formulir permohonan
- Perlu anda ingat bahwa saat pembuatan SIM berpakaian rapih, sopan, dan pakai sepatu.
- Sudah lolos ujian teori maupun praktik, serta ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak).
Tidak hanya Sim C, tetapi warga yang mengemudikan kendaraan roda empat atau mobil juga wajib memiliki Sim A. Syarat memiliki SIM A baik untuk perorangan
- Mengisi dan menyertakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan lalu memperlihatkan identitas diri berupa e-KTP bagi warga negara Indonesia. Sedangkan bagi warga asing menyertakan dokumen keimigrasian.
- Sediakan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi terakreditasi, setidaknya 6 bulan sejak di terbitkannya asertifikat itu.
- Khusus warga Negara asing, menyediakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang khusus membidangi keternagakerjaan.
- Melakukan perekaman biometeri seperti sidik jari atau pengenalan wajah maupun retina.
- Serahkan juga bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Demikian gambaran persyaratan saat Anda ingin mengurus SIM A maupun SIM C, serta syarat bikin SIM internasional.
Biro Jasa untuk syarat bikin sim internasional
Saat pengurusan SIM bagi warga Negara asing mungkin butuh pendamping, baik sebagai penasehat hukum maupun membutuhkan jasa translate murah, Tim Jangkar Global Groups siap membantu Anda. Lewat pengalaman tim dan kerja professional siap membantu mendampingi Anda saat mengurus SIM khusus SIM internasional bagi warga asing.
Sehingga Anda tidak perlu lagi merasa bingung, kemana harus meminta bantuan saat membuat SIM Internasional ini. Sebab SIM menjadi dokumen wajib dimiliki saat Anda akan mengemudikan kendaraan. Jika tidak, tentu polisi akan menilang Anda sesuai dengan pelanggaran yang Anda lakukan. Anda pastinya akan berurusan lagi dengan perkara hukum kan? Tidak hanya mengurus SIM, tim Jangkar Global Groups juga siap mendampingi saat Anda bingung untuk memperpanjang SIM internasional Anda.