Surat Keterangan Jalan (SKJ) WNA merupakan dokumen penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bepergian di luar wilayah Indonesia. SKJ berfungsi sebagai bukti identitas dan izin tinggal sementara bagi WNA selama berada di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai SKJ, mulai dari pengertian, fungsi, persyaratan, hingga cara pembuatannya.
Pengertian Surat Keterangan Jalan WNA
Maka, SKJ adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan di izinkan untuk bepergian ke luar wilayah tempat tinggalnya di Indonesia. SKJ bukan pengganti paspor dan visa, tetapi dokumen pelengkap yang harus di bawa oleh WNA saat bepergian di Indonesia.
Fungsi Surat Keterangan Jalan WNA
SKJ memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Bukti identitas: Selanjutnya, SKJ memuat informasi penting tentang WNA, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor paspor, dan masa berlaku izin tinggal.
- Izin tinggal sementara: Maka, SKJ memungkinkan WNA untuk bepergian ke luar wilayah tempat tinggalnya di Indonesia selama masa berlaku yang tertera pada surat.
- Mempermudah proses check-in: Kemudian, SKJ dapat membantu WNA saat check-in di hotel, penerbangan, atau tempat lainnya yang membutuhkan bukti identitas dan izin tinggal.
- Meningkatkan keamanan: Maka, keberadaan SKJ membantu pihak berwenang dalam mengidentifikasi dan memantau pergerakan WNA di Indonesia.
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Jalan WNA
Kemudian, untuk membuat SKJ, WNA harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Maka, memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Sehingga, memiliki visa yang sah dan sesuai dengan tujuan kunjungan
- Memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Maka, mengisi formulir permohonan SKJ
- Kemudian, melampirkan fotokopi paspor dan visa
- Melampirkan fotokopi KITAS atau KITAP
- Maka, membayar biaya pembuatan SKJ
Cara Pembuatan Surat Keterangan Jalan WNA
Selanjutnya, WNA dapat mengajukan permohonan SKJ di Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggalnya. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKJ:
- Maka, datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen yang di perlukan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Sehingga, serahkan dokumen kepada petugas imigrasi.
- Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Maka, jika dokumen lengkap dan sah, WNA akan di minta untuk membayar biaya pembuatan SKJ.
- Kemudian, setelah pembayaran selesai, SKJ akan di cetak dan di serahkan kepada WNA.
Masa Berlaku Surat Keterangan Jalan WNA
Maka, masa berlaku SKJ tergantung pada jenis visa yang di miliki oleh WNA. Berikut adalah masa berlaku SKJ berdasarkan jenis visa:
- Visa kunjungan singkat (VKS): 30 hari
- Visa tinggal terbatas (VITAS): 60 hari
- Visa on arrival (VOA): 30 hari
Perpanjangan Surat Keterangan Jalan WNA
WNA dapat memperpanjang SKJ di Kantor Imigrasi sebelum masa berlakunya habis. Persyaratan dan cara perpanjangan SKJ sama dengan pembuatan SKJ baru.
Pentingnya Memiliki Surat Keterangan Jalan WNA
Memiliki SKJ sangat penting bagi WNA yang ingin bepergian di luar wilayah Indonesia. SKJ dapat membantu WNA dalam berbagai hal, seperti:
- Menghindari masalah dengan pihak berwenang
- Mempermudah proses check-in di hotel, penerbangan, atau tempat lainnya
- Meningkatkan keamanan selama perjalanan
- Oleh karena itu, WNA yang ingin bepergian di luar wilayah Indonesia di wajibkan untuk memiliki SKJ.
Kesimpulan
Surat Keterangan merupakan dokumen penting bagi WNA yang ingin bepergian di luar wilayah Indonesia. WNA di wajibkan untuk memiliki SKJ dan memahami fungsinya, persyaratan, dan cara pembuatannya. Dengan memiliki SKJ, WNA dapat bepergian dengan aman dan nyaman di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id