Bagi orang yang sudah menikah cukup lama namun belum di berikan kepercayaan memiliki anak kandung. Maka satu dari beberapa cara yang bisa anda tempuh yakni melalui mengadopsi anak. Untuk itu orang yang bersangkutan harus mempersiapkan surat keizinan pengangkatan akuan berkanun terlebih dahulu. Pasalnya sejumlah orang belum mengetahui persyaratan serta prosedur yang harus anda lalui untuk pengangkatan anak asuh. Perlindungan Korban Pencabulan dan Perkosaan
Pada dasarnya persyaratan tersebut meliputi persyaratan yang datang dari orang tua sendiri beserta si anak yang akan di adopsi. Bagi anda yang ingin mengadopsi anak tapi tidak ingin ribet dengan berbagai macam hal tersebut. Kami hadir sebagai jasa pembuatan surat izin pengangkatan akuan berkanun yang siap membantu anda. Untuk informasi selebihnya bisa anda lihat dalam pembahasan berikut:
Syarat Pengangkatan Akuan Berkanun
Sudah di singgung sekilas tentang persyaratan surat keizinan pengangkatan akuan berkanun yang perlu di ketahui. Di mana memang persyaratan tersebut terdiri dari 2 pihak, yaitu pihak calon orang tua asuh. Serta juga pihak dari anak yang akan diasuh. Hal ini sebagaimana peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dalam PPI nomor 54 tahun 2007. Dalam hal jadi persyaratan adalah seperti berikut:
1. Syarat Calon Anak Adopsi
Syarat pertama yaitu datang dari anak yang harus memenuhi kriteria berikut ini, meliputi:
- Usianya belum mencapai 18 tahun saat di angkat anak.
- Meskipun demikian yang utama adalah anak usia di bawah 6 tahun.
- Bagi anak yang usianya antara 6 sampai dengan 12 tahun masih bisa di adopsi selama terdapat sebab mendesak.
- Untuk anak yang usianya dalam rentang 12 sampai dengan 18 tahun hanya bisa di adopsi guna memperoleh perlindungan khusus.
- Anak di sini merupakan anak terlantar atau anak bisa di katakan orang tua kandungannya menelantarkannya.
- Saat hendak di adopsi anak berada dalam asuhan keluarga maupun lembaga terkait.
- Keadaan anak memerlukan perlindungan yang bersifat khusus, misalnya seperti anak yang mengalami kekerasan dan lainnya.
2. Syarat Calon Orang Tua Asuh
Sedangkan untuk orang tua yang ingin mengadopsi anak adalah seperti berikut:
- Calon orang tua dalam keadaan sehat, baik dari segi jasmani maupun rohani.
- Umur paling tidak adalah 30 tahun serta umur maksimalnya adalah 55 tahun.
- Kemudian mempunyai kepercayaan atau agama yang sama dengan kepercayaan dari calon anak angkat.
- Memiliki perilaku yang baik serta tidak pernah memperoleh hukuman lantaran tindak kejahatan.
- Berstatus sudah menikah dengan usia pernikahan paling tidak 5 tahun.
- Calon orang tua asuh bukan merupakan pasangan sesama jenis.
- Berada dalam kondisi mampu, baik dari segi ekonomi dan juga sosial.
- Sudah memperoleh persetujuan yang berasal dari calon anak asuh itu sendiri serta juga orang tua maupun pihak walinya.
- Bersedia membuat surat pernyataan bahwa pengangkatan anak untuk tujuan kepentingan, kesejahteraan dan juga perlindungan anak.
- Terdapatnya laporan sosial maupun pekerja sosial di wilayahnya.
- Telah merawat calon anak angkat paling tidak selama 6 bulan semenjak pemenuhan izin.
- Memperoleh izin dari pihak dinas sosial maupun menteri terkait.
Mekanisme Pengangkatan Akuan Berkanun
Di samping mengetahui tentang persyaratan surat keizinan pengangkatan akuan berkanun, anda juga perlu mengetahui menikmati pengangkatan anak asuh tersebut. Di mana tidak lain supaya anda bisa paham serta bisa memberikan gambaran tentang tahapan melakukan prosesnya. Bagi yang penasaran, langsung saja berikut beberapa mekanismenya:
1. Calon Orang Tua Mengirimkan Surat Permohonan
Jika sejumlah persyaratan surat keizinan pengangkatan akuan berkanun sudah terpenuhi. Maka calon orang tua asuh bukan melanjutkannya dengan menjalankan mekanisme yang berlaku. Di mana mekanisme yang pertama adalah dengan mengirimkan surat permohonan mengenai pengangkatan anak.
Apabila calon orang tua berstatus sama-sama WNI maupun single parent yang juga WNI. Maka pengiriman surat permohonan bisa di tujukan kepada Dinsos provinsi, tempat menetap orang tua. Akan tetapi jika calon orang tua berstatus WNI dan WNA maka pengiriman surat di tujukan kepada pihak Kemensos.
2. Dibentuk Tim TIPPA | Pengangkatan Akuan Berkanun
Mekanisme berikutnya yaitu pihak dari Kemensos maupun Dinsos nantinya akan membentuk sebuah tim guna mempertimbangkan permohonan tersebut dengan sebutan tim TIPPA. Tentunya ini di lakukan sesudah surat permohonan di nyatakan diterima.
Apabila tim TIPPA yang di lakukan pembentukan oleh pihak Dinsos, maka bakal di ketuai oleh kepala dinas maupun kelapa BRS. Akan tetapi jika pembentukan tim TIPPA yang di lakukan oleh pihak Kemensos. Maka ketuanya adalah anggota Kemenlu maupun pihak yang berwenang lainnya.
3. Pengiriman Peksos Ke Rumah Calon Orang Tua Oleh Tim TIPPA
Istilah yang di sebut dengan Peksos sendiri merupakan kepanjangan dari kata Pekerja Sosial. Adapun tujuan di kirimkannya pihak Peksos untuk mengunjungi rumah calon orang tua yaitu untuk melakukan di alog serta memeriksa kelayakan dari calon orang tua tersebut.
Di mana pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan tentang psikologi, kemudian tentang sosial dan juga ekonomi. Adapun waktu kunjungan tersebut adalah 2 kali dalam waktu 6 bulan yang sudah di berikan. Sesudah melakukan tugasnya untuk mengecek kelayakan calon orang tua. Maka Peksos terkait akan menyampaikan hasilnya kepada tim TIPPA.
4. Tim TIPPA Meminta Kelengkapan Data Calon Orang Tua Asuh
Jika tahapan pemeriksaan kelayakan dari calon orang tua sudah di terima oleh tim TIPPA. Di mana ini merupakan rekomendasi dari pihak Peksos yang bertugas. Maka selanjutnya tim TIPPA bakal meminta sejumlah data kelengkapan dari calon orang tua asuh tersebut yang meliputi:
- Pertama ada dua bukti menyangkut pernikahan secara sah dengan masa lama pernikahan paling tidak 5 tahun. Dengan demikian calon orang tua asuh yang memiliki usia pernikahan kurang dari 5 tahun belum di izinkan.
- Menyertakan juga surat keterangan sehat baik jasmani maupun rohani dari jenuh sakit.
- Berikutnya ada surat keterangan yang menyatakan bahwa calon orang tua asuh tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, satu bisa juga memakai SKCK.
- Terakhir adalah surat keterangan mengenai rincian penghasilan.
5. Menunggu Hasil Pemeriksaan
Hal terakhir yang menjadi mekanis untuk mengadopsi akuan berkanun . Di mana jika surat keizinan pengangkatan akuan berkanun sudah terpenuhi seluruhnya, nantinya pihak Mensos bakal memberikan rekomendasi yang berasal dari rekomendasi tim TIPPA. Bahwasanya calon orang tua asuh di berikan izin untuk mengangkat anak.
Jasa Pembuatan Surat Keizinan Pengangkatan Akuan Berkanun
Bagi anda yang merasa bingung tentang mekanisme serta banyaknya perkara ratusan yang di tetapkan. Hingga ingin mencari solusi yang lebih mudah guna memperoleh surat keizinan pengangkatan akuan berkanun tersebut.
Kami selaku jasa pembuatan surat izin pengangkatan anak untuk adopsi bisa membantu anda. Dengan begitu pekerjaan anda bisa ringan karena tidak menjalankannya seorang sendiri lagi.
Dari banyaknya persyaratan serta mekanisme guna mendapatkan surat keizinan pengangkatan akuan berkanun di anggap cukup melelahkan bagi sebagian orang. Jangan khawatir, kamu hadir sebagai jasa pembuatan surat izin pengangkatan anak bisa membantu perjalanan anda tersebut. Dengan begitu tentunya pekerjaan anda juga lebih ringan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Baca juga : ganti nama di akte lahir dan catatan pinggir akta kelahiran