Surat Izin Operasional Satpam

Adi

Updated on:

Surat Izin Operasional Satpam
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Izin Operasional Satpam – Satpam merupakan singkatan dari Satuan Pengaman. Di lihat dari kepanjangannya saja sudah bisa kita ketahui bahwa pekerjaan satpam pasti berhubungan dengan keamanan. Satpam sendiri harus mampu menjaga lingkungan pekerjaan yang sudah di tugaskan kepadanya. Yuk kita bahas surat izin operasional satpam

Untuk saat ini, satpam hampir ada di setiap perusahaan. Hal ini di karenakan setiap perusahaan pasti memiliki aset yang memang harus di jaga keamanannya. Perusahaan mencegah adanya pencurian atau hal – hal lain yang tidak di inginkan, sehingga mereka mempekerjakan seorang satpam.  Masa Aktif KTA Satpam

cara membuat surat izin operasional satpam

Namun tahukan Anda bahwa seorang satpam harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan juga ijazah satuan pengaman yang sudah di legalisir? Hal ini di perlukan karena seorang satpam juga harus terlatih dan terdidik. Sehingga perusahaan bisa menjamin bahwa satpam yang mereka pekerjakan tidak asal-asalan dan bisa bertanggung jawab dengan tugasnya.

 

Fungsi untuk pengurusan Surat Izin Operasional Satpam

Fungsi dari seorang satpam sendiri yaitu membantu dan memberikan keamanan pada masyarakat di lingkungan pekerjaannya, sehingga masyarakat di lingkungan kerja tersebut akan merasa aman.

  Legalisir Ijazah Satuan Pengaman

Apabila Anda merupakan badan usaha di bidang keamanan, maka untuk memiliki tenaga kerja satpam yang terampil, Anda sangat membutuhkan Surat Izin Operasional Satpam.

Surat Izin Operasional Satpam merupakan surat izin yang di keluarkan oleh Kepolisian. Menurut Perkap 24 tahun 2007, Pasal 64 syarat utama untuk mendapatkan surat izin operasional satpam adalah memiliki surat keterangan sebagai anggota asosiasi di bidang keamanan yang sudah terdaftar di Polri.

Untuk pengurusan surat izin operasional tersebut, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengajukan permohonan terlebih dahulu. Namun apabila Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan Jasa Pembuatan Surat Izin Operasional Satpam kepada kami.

 

Persyaratan Umum Menjadi Satpam untuk Surat Izin Operasional Satpam :

Apabila Anda berminat untuk menjadi seorang satpam, berikut adalah persyaratan umum yang harus Anda ketahui :

  1. Pendidikan minimal SMA/SMK
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimalnya 30 tahun
  3. Tinggi badan wanita minimal 160 cm, dan pria minimal 165 cm
  4. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Memiliki SKCK
  6. Tidak mengkonsumsi narkoba
  7. Lulus ujian psikotes dan mau mengikuti test kesehatan

Persyaratan Umum Menjadi Satpam

Tugas Pokok dari Seorang Satpam untuk Surat Izin Operasional Satpam :

Untuk tugas utama dari seorang satpam yaitu mampu menyelenggarakan keamanan di lingkungan tempat kerja mereka yang bisa meliputi beberapa hal, di antaranya pengamanan fisik dan juga pengamanan informasi serta pengamanan teknis.

Peranan dan Fungsi dari Seorang Satpam untuk Surat Izin Operasional Satpam :

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang satpam juga harus mengetahui peranan dan fungsinya tersendiri, beberapa di antaranya yaitu :

  1. Merupakan unsur pembantu perusahaan, instansi atau lembaga pemerintahan. Dalam hal ini satpam bertugas di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan tempat bekerjanya.
  2. Merupakan unsur pembantu POLRI. Hal ini di karenakan satpam merupakan salah satu pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak peraturan Undang – Undang, dan juga seseorang yang bisa menumbuhkan kewaspadaan terhadap keamanan di lingkungan tempat kerjanya.
  Sertifikat Satpam Gada Pratama

Peranan dan Fungsi dari Seorang Satpam

Pengetahuan dan Keahlian yang harus di miliki oleh seorang Satpam :

  1. Pengetahuan umum
  2. Kemampuan bela diri
  3. Kemampuan komunikasi
  4. Pengetahuan hukun dan juga keamanan

Larangan Umum Seorang Satpam Selama Bertugas :

  1. Di larang membuka seragam selama bertugas
  2. Di larang menggunakan baju bebas selama bertugas
  3. Di larang minum-minuman keras dan obatan-obatan terlarang (narkotika)
  4. Di larang main judi baik menggunakan uang ataupun tidak
  5. Di larang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan pimpinan
  6. Di larang menyebar SARA
  7. Di larang berkelahi sesama satpam maupun dengan orang lain di tempat kerja
  8. Di larang berkata kasar meskipun menggunakan bahasa daerah

Larangan Umum Seorang Satpam Selama Bertugas

Syarat Mengajukan Surat Izin Operasional Satpam

Untuk Anda badan usaha di bidang keamanan, akan sangat penting untuk memiliki Surat Izin Operasional Satpam karena hal tersebut bisa di bilang wajib apabila Anda ingin memiliki tenaga kerja seorang satpam yang terampil.

Apabila Anda memiliki surat izin operasional tersebut, tenaga kerja yang ingin melamar kerja melalui Anda juga akan percaya sepenuhnya kepada badan usaha yang Anda miliki.

Untuk syarat mengajukan Surat Izin Operasional Satpam yaitu

  1. Fotocopy KTP pemimpin badan usaha
  2. Foto diri pimpinan perusahaan ukuran 4x 6 cm 2 lembar
  3. Surat permohonan resmi dari Kapolda sesuai dengan domisili bermaterai 10 ribu
  4. Akta Pendirian Perusahaan
  5. Fotocopy surat kepemilikan kantor beserta IMB atau surat perjanjian sewa kantor (apabila masih menyewa) dan di tandatangani pimpinan perusahaan
  6. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  9. Surat pernyataan tidak menggunakan tenaga kerja asing
  10. Fotocopy surat izin usaha (SIUP)
  11. Bagan struktur organisasi yang sudah tetap, meliputi daftar personil lengkap, daftar riwayat hidup mulai dari pimpinan, staff sampai dengan personil lengkapnya
  12. Fotocopy anggaran dasar untuk badan usaha penyedia jasa tenaga kerja
  13. Surat rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan sesuai dengan kota setempat atau sesuai domisili
  14. Data mengenai fasilitas kantor dan lampiran berita acara cek fisik (apabila ada)
  15. Fotocopy surat wajib lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku
  16. Surat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bermaterai di tandatangani pimpinan perusahaan
  17. Surat keterangan cabang perusahaan yang di tandatangani Kepala Desa atau kelurahan (apabila memiliki cabang)
  Cara Legalisir Ijazah Satpam

untuk syarat mengajukan surat izin operasional satpam yaitu

Pengurusan untuk Surat Izin Operasional Satpam

Surat Izin Operasional Satpam sendiri di keluarkan oleh Kepolisian. Sebelum mendapatkan surat izin tersebut, Anda harus mengurus pengajuannya terlebih dahulu. Setelah semua persyaratan di atas sudah Anda penuhi, Anda bisa mengajukan permohonan surat izin operasional dengan cara :

  1. Mengisi formulir permohonan di website https://bujp.polri.go.id yang merupakan BOS (Binmas Online System) dan sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission)
  2. Silakan buat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki, kemudian login
  3. Persiapkan semua persyaratan yang di butuhkan untuk mengajukan permohonan suratizin operasional satpam, kemudian silakan isi data di website secara lengkap
  4. Upload semua persyaratan yang di butuhkan, dan silakan tunggu terlebih dahulu
  5. Nantinya, petugas akan melakukan pemeriksaan data terlebih dahulu dan hasil dari validasi akan di umumkan lewat email
  6. Apabila proses sudah selesai dan validasi berhasil, maka permohonan surat izin operasional sudah berhasil dan Anda bisa mencetak SIO (Surat Izin Operasional) tersebut.

Apa saja persyaratan surat izin operasional satpam

Jasa untuk pengurusan surat izin operasional satpam terpecaya

Setelah melihat semua proses pengurusan  dan Anda merasa sangat susah, Anda bisa menggunakan Jasa Pembuatan Surat Izin Operasional Satpam kepada kami. Selain hemat waktu, hemat energi, Anda juga tidak akan merasa ribet dalam semua pengurusannya. Anda cukup terima jadi saja.

Nah, itulah sedikit pembahasan mengenai satpam dan juga surat izin operasional satpam. Apabila Anda menggunakan jasa kami, dijamin Anda akan merasakan kemudahan dengan biaya yang murah, aman, dan terpercaya, serta proses pembuatan yang cepat dan terjamin.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor