Sertifikasi Halal Untuk Self Declare Di era modern ini, produk halal tidak lagi menjadi kebutuhan terbatas, tetapi menjadi standar penting bagi konsumen Muslim di seluruh dunia. Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan prinsip syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
Namun, tidak semua produsen, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mampu langsung mengurus sertifikasi halal resmi karena biaya dan prosedurnya yang kompleks. Untuk itu, lahirlah konsep self declare halal, yaitu pernyataan resmi dari produsen bahwa produknya halal berdasarkan audit internal mereka sendiri. Meskipun belum diakui secara resmi oleh pemerintah, self declare halal menjadi solusi awal bagi produsen untuk membangun kepercayaan konsumen Muslim.
Pengertian Sertifikasi Halal untuk Self Declare
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi dari lembaga yang berwenang bahwa suatu produk atau jasa memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Sertifikasi ini mencakup seluruh aspek produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan halal dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.
Sementara itu, self declare halal adalah pernyataan atau deklarasi dari produsen sendiri bahwa produk yang mereka hasilkan halal. Dalam praktiknya, self declare dilakukan melalui audit internal oleh produsen, yang memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk bebas dari unsur haram atau tidak halal.
Regulasi dan Dasar Hukum Sertifikasi Halal Untuk Self Declare
Di Indonesia, jaminan produk halal diatur secara resmi melalui peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar bagi produsen untuk memahami kewajiban dan haknya dalam menyatakan produk halal.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU ini menetapkan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
- Produk yang bersertifikasi halal harus memenuhi persyaratan bahan, proses produksi, penyimpanan, dan distribusi sesuai syariat Islam.
- UU ini juga memberikan payung hukum bagi pengawasan dan sanksi terhadap produk yang mengklaim halal tanpa memenuhi standar.
Peraturan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
- BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang mengelola dan mengawasi sertifikasi halal di Indonesia.
- BPJPH mengatur prosedur, persyaratan dokumen, dan proses audit untuk mendapatkan sertifikasi halal resmi.
Status Hukum Self Declare Halal
- Self declare halal diperbolehkan sebagai langkah awal, terutama untuk UMKM atau produsen baru, sebelum memperoleh sertifikasi resmi.
- Self declare hanya bersifat deklarasi internal dan belum memiliki pengakuan hukum yang sama dengan sertifikasi resmi.
- Produsen tetap bertanggung jawab secara hukum jika produk yang diklaim halal ternyata mengandung bahan haram.
Tujuan Self Declare dalam Regulasi
- Memberikan kemudahan bagi produsen baru untuk memasarkan produknya dengan label halal sementara.
- Menjadi tahap awal untuk menyiapkan produk agar memenuhi standar sertifikasi halal resmi di kemudian hari.
Persyaratan Produk untuk Self Declare
Agar sebuah produk dapat dinyatakan halal melalui mekanisme self declare, produsen harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi beberapa persyaratan penting, meskipun belum melalui sertifikasi resmi. Persyaratan ini mencakup:
Bahan Baku Halal
- Semua bahan baku yang digunakan harus bebas dari unsur haram, seperti babi, alkohol, atau bahan lain yang dilarang menurut syariat Islam.
- Produsen disarankan meminta sertifikat halal dari pemasok jika memungkinkan, untuk memperkuat keabsahan pernyataan self declare.
Proses Produksi Bersih dan Halal
- Proses produksi harus memisahkan bahan halal dan non-halal agar tidak terjadi kontaminasi silang.
- Peralatan dan mesin yang digunakan sebaiknya bersih dan sesuai standar halal, terutama jika sebelumnya digunakan untuk memproses bahan haram.
Penyimpanan dan Distribusi yang Aman
Produk harus disimpan dalam kondisi higienis dan aman, terhindar dari kontaminasi bahan haram selama proses penyimpanan, pengemasan, dan distribusi.
Dokumentasi Internal
- Produsen wajib memiliki dokumentasi internal yang menunjukkan audit bahan baku, proses produksi, dan distribusi.
- Dokumentasi ini menjadi dasar pernyataan self declare halal dan memudahkan saat mengurus sertifikasi halal resmi di masa depan.
Label Produk
Produk yang menggunakan self declare halal harus mencantumkan keterangan “Self Declare Halal” pada kemasan secara jelas, agar konsumen mengetahui status halal produk.
Prosedur Self Declare Halal
Meskipun self declare halal tidak memerlukan proses sertifikasi resmi dari lembaga pemerintah, produsen tetap harus mengikuti langkah-langkah tertentu untuk memastikan produk benar-benar halal. Berikut prosedur yang umum dilakukan:
Audit Internal
- Produsen melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, dan distribusi.
- Tujuannya adalah memastikan tidak ada unsur haram atau kontaminasi silang yang dapat membahayakan kehalalan produk.
Dokumentasi
Semua temuan dari audit internal dicatat secara tertulis, termasuk:
- Daftar bahan baku dan asalnya
- Prosedur produksi yang diterapkan
- Proses penyimpanan, pengemasan, dan distribusi
Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti internal dan dasar pernyataan self declare.
Pernyataan Tertulis
- Produsen membuat pernyataan resmi bahwa produk yang dihasilkan halal berdasarkan hasil audit internal.
- Pernyataan ini biasanya ditandatangani oleh pemilik atau penanggung jawab produksi.
Labeling Produk
- Produk yang menggunakan self declare halal harus mencantumkan logo atau keterangan “Self Declare Halal” pada kemasan.
- Label ini memberitahu konsumen bahwa produsen telah melakukan pemeriksaan internal terhadap kehalalan produk.
Evaluasi dan Perbaikan Berkala
- Produsen disarankan melakukan audit internal secara rutin untuk memastikan konsistensi kehalalan produk.
- Jika ada perubahan bahan baku atau proses produksi, pernyataan self declare harus diperbarui.
Kelebihan Self Declare Halal
Meskipun self declare halal tidak memiliki pengakuan resmi dari pemerintah, mekanisme ini memiliki beberapa kelebihan yang bisa dimanfaatkan oleh produsen, terutama UMKM dan usaha baru:
Proses Cepat dan Biaya Rendah
- Tidak memerlukan prosedur audit resmi yang panjang dan biaya sertifikasi yang tinggi.
- Cocok untuk produsen kecil yang ingin segera memasarkan produk mereka kepada konsumen Muslim.
Memudahkan UMKM Memulai Pemasaran Halal
- Memberikan dasar awal untuk menunjukkan komitmen kehalalan produk.
- Membantu membangun kepercayaan awal konsumen tanpa harus menunggu sertifikasi resmi.
Persiapan Menuju Sertifikasi Resmi
- Self declare memungkinkan produsen untuk melakukan audit internal dan dokumentasi sejak awal.
- Proses ini memudahkan transisi ke sertifikasi halal resmi di kemudian hari karena seluruh dokumen dan prosedur telah tersedia.
Fleksibilitas dalam Manajemen Produksi
- Produsen dapat lebih mudah menyesuaikan proses produksi dan bahan baku sesuai prinsip halal sebelum mengikuti audit resmi.
- Memberikan kontrol penuh terhadap standar internal kehalalan produk.
Tips Mengelola Self Declare Halal
Agar self declare halal dapat dijalankan secara efektif dan tetap membangun kepercayaan konsumen, produsen dapat mengikuti beberapa tips berikut:
Pilih Bahan Baku yang Jelas Halal
- Gunakan bahan baku dari pemasok yang memiliki sertifikat halal atau reputasi terpercaya.
- Pastikan bahan baku tidak mengandung unsur haram seperti babi, alkohol, atau zat terlarang lainnya.
Terapkan SOP Produksi yang Konsisten
- Buat Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas untuk semua tahap produksi, termasuk pemisahan bahan halal dan non-halal.
- Edukasi karyawan agar memahami praktik halal dalam proses produksi.
Pastikan Penyimpanan dan Distribusi Higienis
- Simpan produk di tempat yang bersih dan aman dari kontaminasi bahan haram.
- Gunakan pengemasan yang sesuai agar produk tetap halal sampai sampai ke konsumen.
Dokumentasikan Semua Proses
- Catat semua audit internal, bahan baku, dan prosedur produksi.
- Dokumentasi ini mempermudah pengawasan internal dan menjadi persiapan saat mengurus sertifikasi halal resmi.
Label Produk dengan Jelas
- Cantumkan keterangan “Self Declare Halal” pada kemasan untuk memberi tahu konsumen status halal produk.
- Transparansi ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Evaluasi Secara Berkala
- Lakukan audit internal secara rutin untuk memastikan konsistensi kehalalan produk.
- Perbarui pernyataan self declare jika terjadi perubahan bahan baku atau proses produksi.
Keunggulan Sertifikasi Halal untuk Self Declare PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menawarkan self declare halal sebagai solusi praktis bagi produsen, terutama UMKM, untuk memastikan produknya halal dan dapat diterima oleh konsumen Muslim. Beberapa keunggulan utama yang ditawarkan antara lain:
Proses Cepat dan Efisien
- Self declare halal memungkinkan produsen untuk segera memasarkan produk tanpa menunggu sertifikasi resmi yang memerlukan waktu lebih lama.
- Biaya yang diperlukan jauh lebih rendah dibandingkan sertifikasi halal resmi, sehingga lebih ramah bagi UMKM.
Membangun Kepercayaan Konsumen
- Dengan adanya pernyataan self declare halal, konsumen dapat merasa yakin bahwa produk telah melalui pengecekan internal untuk memenuhi standar halal.
- Menjadi strategi awal untuk membangun brand image halal di mata konsumen.
Persiapan Menuju Sertifikasi Resmi
- Semua dokumentasi dan audit internal yang dilakukan dalam self declare halal menjadi persiapan penting jika produsen ingin mengurus sertifikasi halal resmi di masa depan.
- Mempermudah proses sertifikasi karena prosedur dan catatan sudah tersedia.
Fleksibilitas dalam Proses Produksi
- Produsen memiliki kontrol penuh terhadap bahan baku dan proses produksi, sehingga dapat menyesuaikan standar halal sesuai kebutuhan.
- Meminimalisir risiko kontaminasi silang dengan bahan haram.
Solusi Tepat untuk UMKM
- Cocok bagi usaha kecil yang ingin segera memasuki pasar halal tanpa harus menanggung biaya besar atau prosedur rumit.
- Memberikan landasan awal untuk membangun reputasi produk halal sebelum memperoleh sertifikasi resmi.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




