Sengketa Utang Piutang Bukan Kewenangan BPSK?

Gina Amanda

Updated on:

Sengketa Utang Piutang Bukan Kewenangan BPSK?
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan:

Sengketa Utang Piutang – Apakah nasabah yang mengalami penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan karena menunggak cicilan dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika merasa di rugikan secara sepihak? Bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Baca juga : Keberatan Putusan BPSK Karawang dalam Sengketa Kredit

Intisari Jawaban:

Penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur yang berakar pada kelalaian pembayaran angsuran atau wanprestasi secara hukum merupakan ranah perdata murni dan bukan sengketa konsumen. Mahkamah Agung menegaskan bahwa BPSK tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara yang objeknya adalah pemenuhan kewajiban utang piutang dalam perjanjian pembiayaan. Oleh karena itu, segala bentuk tuntutan ganti rugi atau keberatan atas eksekusi jaminan fidusia akibat wanprestasi harus diajukan melalui peradilan umum, bukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen.

Baca juga : Jasa Untuk Dokumen Hukum Perdata

Batasan Kewenangan BPSK dalam Sengketa Pembiayaan – Sengketa Utang Piutang

Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada dasarnya dibentuk sebagai lembaga alternatif di luar pengadilan untuk menangani sengketa yang sifatnya masif, sederhana, dan cepat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK memiliki tugas utama untuk menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak-hak konsumen. Namun, dalam perkembangannya. Banyak pihak yang mencoba menarik ranah hukum perdata murni ke dalam lembaga ini. Padahal secara yurisprudensi dan regulasi, terdapat batasan kompetensi absolut yang sangat jelas dan tidak boleh di langgar.

Baca juga : Gugatan Perdata Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Hukum perlindungan konsumen secara spesifik mengatur mengenai barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar. Iklan yang menyesatkan, atau klausula baku yang di larang. Sebaliknya. Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan nasabah dalam skema kredit kendaraan bermotor merupakan hubungan kontraktual yang di dasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana di atur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketika seorang nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan. Ia secara sadar mengikatkan diri sebagai debitur yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran secara rutin. Jika kewajiban ini tidak di penuhi. Maka sengketa yang timbul adalah sengketa mengenai “prestasi” dalam kontrak. Bukan mengenai kualitas “layanan konsumen”.

Secara yuridis. BPSK tidak di rancang untuk membedah instrumen hukum yang kompleks seperti jaminan fidusia. Jaminan fidusia memiliki rezim hukum sendiri yang di atur dalam undang-undang khusus yang mengedepankan hak eksekutorial bagi kreditur jika terjadi cidera janji. Apabila BPSK memaksakan diri untuk memutus sengketa yang melibatkan hak tanggungan atau jaminan fidusia. Maka hal tersebut merupakan tindakan melampaui wewenang (excess de pouvoir). Kepastian hukum bagi pelaku usaha pembiayaan akan sangat terganggu jika lembaga non-litigasi dapat membatalkan hak-hak eksekutorial yang telah di berikan oleh negara melalui pendaftaran resmi jaminan tersebut.

Kedudukan Wanprestasi dan Eksekusi Jaminan Fidusia – Sengketa Utang Piutang

Konsep wanprestasi merupakan pilar utama dalam hukum perdata Indonesia yang memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan atau pembatalan perjanjian. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Disebutkan bahwa penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak di penuhinya suatu perikatan mulai di wajibkan. Apabila debitur, walaupun telah di nyatakan lalai. Tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu. Dalam konteks pembiayaan. Kelalaian pembayaran angsuran adalah bentuk nyata dari wanprestasi. Kreditur yang telah mengeluarkan modal untuk membiayai pembelian unit kendaraan memiliki hak yang di lindungi oleh hukum untuk mendapatkan kembali modalnya melalui cicilan atau eksekusi jaminan.

Sering kali, nasabah yang mengalami kesulitan keuangan berdalih bahwa mereka adalah korban dari tindakan sewenang-wenang perusahaan pembiayaan. Namun, secara teknis. Eksekusi jaminan fidusia di dasarkan pada titel eksekutorial yang memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan bahwa eksekusi harus melalui penetapan pengadilan jika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji. Hal tersebut tidak secara otomatis mengalihkan sengketa tersebut menjadi ranah BPSK. Sengketa mengenai ada atau tidaknya cidera janji tetap merupakan sengketa perdata murni yang pembuktiannya harus di lakukan di hadapan hakim perdata.

Dalam ranah teknis pembiayaan. Perusahaan biasanya telah mengirimkan surat peringatan (somasi) sebanyak tiga kali sebelum melakukan tindakan pengamanan objek. Somasi ini adalah prosedur wajib untuk menetapkan debitur dalam keadaan lalai secara hukum sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Jika debitur tetap tidak mampu membayar. Maka hak kepemilikan secara fiducia (kepercayaan) yang ada pada kreditur memberikan legitimasi untuk menarik objek tersebut. BPSK tidak memiliki perangkat hukum atau tenaga ahli yang kompeten untuk memeriksa keabsahan surat peringatan, rincian tunggakan, dan biaya-biaya penalti yang timbul dari kontrak pembiayaan yang rumit.

Implikasi Hukum Putusan Kasasi bagi Konsumen – Sengketa Utang Piutang

Putusan di tingkat kasasi memiliki posisi yang sangat krusial dalam sistem hukum Indonesia sebagai pedoman atau yurisprudensi bagi hakim-hakim di tingkat bawah. Ketika Mahkamah Agung membatalkan sebuah putusan BPSK. Hal tersebut memberikan sinyal bahwa terdapat kesalahan fundamental dalam penerapan hukum yang di lakukan oleh majelis di BPSK. Implikasi hukum pertama adalah di tegaskannya kembali kompetensi absolut peradilan umum. Hal ini mendidik masyarakat bahwa tidak semua masalah yang melibatkan transaksi uang dapat disebut sebagai sengketa konsumen. Terutama jika masalah tersebut berakar pada kegagalan pemenuhan kontrak utang.

Bagi konsumen, putusan kasasi semacam ini harus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam menjalankan perjanjian. Konsumen yang beriktikad buruk dengan menggunakan lembaga BPSK untuk mengulur waktu pembayaran atau untuk menghindari kewajiban penyerahan kendaraan akan menghadapi risiko hukum yang lebih berat. Selain kehilangan objek jaminan. Mereka juga dapat di hukum untuk membayar biaya perkara di seluruh tingkatan pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Hal ini tentu menambah beban finansial yang seharusnya tidak perlu terjadi jika konsumen menempuh jalur musyawarah atau restrukturisasi kredit secara langsung dengan perusahaan pembiayaan.

Lebih lanjut, putusan kasasi ini memberikan perlindungan bagi industri jasa keuangan dari potensi kerugian sistemik. Jika BPSK secara massal di perbolehkan memutus sengketa utang piutang, maka akan terjadi ketidakpastian dalam penegakan jaminan di Indonesia. Bank dan lembaga pembiayaan akan menjadi sangat berhati-hati dalam memberikan kredit. Yang pada akhirnya justru akan menyulitkan masyarakat luas dalam mendapatkan akses pembiayaan kendaraan atau modal usaha. Dengan demikian, penempatan sengketa utang piutang di Pengadilan Negeri sebenarnya bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi dan hukum nasional agar tetap berjalan secara teratur dan dapat diprediksi.

Kesimpulan

Sengketa yang timbul akibat kegagalan debitur dalam melunasi angsuran dalam perjanjian pembiayaan adalah murni sengketa perdata wanprestasi. Hubungan hukum yang terjadi di dasarkan pada kontrak pembiayaan dan jaminan fidusia yang di atur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sama sekali tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa atau memutus perkara tersebut.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perlindungan Konsumen atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perlindungan Konsumen dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Gina Amanda