Rumah Detensi Imigrasi

Akhmad Fauzi

Direktur Utama Jangkar Goups

Definisi dan Landasan Hukum

Dalam sistem tata kelola kedaulatan negara, pengawasan terhadap lalu lintas warga negara asing merupakan hal yang krusial. Salah satu instrumen vital yang dimiliki pemerintah Indonesia dalam menjalankan fungsi pengawasan ini adalah Rumah Detensi Imigrasi, atau yang lebih dikenal dengan singkatan Rudenim.

Definisi Rumah Detensi Imigrasi

Secara definitif, Rumah Detensi Imigrasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Penting untuk dipahami bahwa Rudenim bukanlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Meskipun terdapat pembatasan kebebasan bergerak, status orang yang ditempatkan di sana yang disebut sebagai Deteni adalah tahanan administratif, bukan terpidana kriminal. Mereka ditempatkan di Rudenim karena keberadaannya di wilayah Indonesia dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau karena menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Landasan Hukum Utama

Operasional dan kewenangan Rudenim berpijak pada landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tetap menghormati prinsip hukum dan hak asasi manusia. Landasan tersebut meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Merupakan payung hukum tertinggi yang mengatur mengenai definisi, fungsi, serta prosedur pendetensian bagi orang asing di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2013: Peraturan pelaksana dari UU Keimigrasian yang merinci teknis pengawasan, pendetensian, dan penindakan keimigrasian.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023: (Atau peraturan terbaru terkait) yang mengatur tentang tata tertib dan prosedur teknis pengelolaan Rumah Detensi Imigrasi, termasuk pemenuhan hak-hak deteni selama masa penampungan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016: Khusus mengatur tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang sering kali melibatkan peran Rudenim dalam pengawasan administratif pengungsi dan pencari suaka.
  Cara Mengganti Tahun Lahir Di Paspor 2024

Dengan adanya dasar hukum ini, Rudenim memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap kedaulatan negara tanpa mengabaikan standar kemanusiaan yang berlaku secara internasional.

Fungsi Utama Rumah Detensi Imigrasi

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) mengemban tanggung jawab yang spesifik dan berbeda dari kantor imigrasi pada umumnya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, fungsi Rudenim mencakup aspek pengamanan, pengawasan, hingga eksekusi pendeportasian.

Berikut adalah empat fungsi utama Rudenim:

Pelaksanaan Pendetensian

Fungsi utama Rudenim adalah sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pendetensian dilakukan terhadap mereka yang:

  1. Izin tinggalnya telah habis masa berlakunya (overstay).
  2. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian.
  3. Sedang menunggu keputusan status pengungsian atau menunggu proses keberangkatan ke negara ketiga.

Pengamanan dan Pengawasan

Selama berada di dalam fasilitas, Rudenim bertanggung jawab penuh atas keamanan para deteni. Fungsi ini meliputi:

  • Keamanan Internal: Mencegah terjadinya konflik antar-deteni dan memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke dalam blok hunian.
  • Pengawasan Administratif: Memantau keberadaan dan kegiatan deteni untuk mencegah upaya melarikan diri atau menghindari proses hukum keimigrasian yang sedang berjalan.

Pemulangan dan Pendeportasian

Rudenim bertindak sebagai “terminal terakhir” bagi orang asing yang akan dipulangkan secara paksa dari wilayah Indonesia. Peran ini mencakup:

  1. Koordinasi dengan Perwakilan Asing: Menghubungi kedutaan atau konsulat negara asal deteni untuk pengurusan dokumen perjalanan (paspor/SPLP).
  2. Fasilitasi Transportasi: Mengatur logistik keberangkatan hingga deteni mencapai pintu keluar wilayah Indonesia (bandara atau pelabuhan).
  3. Eksekusi Pendeportasian: Memastikan deteni benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan.

Pendataan dan Pelaporan

Setiap deteni yang masuk dan keluar dari Rudenim wajib melalui proses pendataan yang ketat. Informasi ini sangat penting untuk:

  1. Penyusunan basis data keimigrasian nasional.
  2. Pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Kerja sama lintas instansi dalam memantau tren pergerakan orang asing yang bermasalah di Indonesia.

Kriteria Orang Asing yang Ditempatkan di Rudenim

Tidak semua Orang Asing (OA) yang melakukan pelanggaran langsung ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011, terdapat kriteria tertentu yang mendasari pejabat imigrasi untuk melakukan pendetensian. Secara garis besar, orang asing yang berada di Rudenim adalah mereka yang sedang menunggu proses pemulangan atau keputusan lebih lanjut terkait keberadaannya di Indonesia.

Berikut adalah kriteria utama orang asing yang ditempatkan di Rudenim:

  Dinas Indonesia 2024 Terkait Paspor dan Layanan Keimigrasian

Pelanggar Izin Tinggal (Overstay)

Orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan oleh izin tinggalnya. Jika pelanggaran tersebut lebih dari 60 hari atau yang bersangkutan tidak mampu membayar denda, maka mereka akan ditempatkan di Rudenim untuk menunggu proses pendeportasian.

Penyalahgunaan Izin Tinggal

Orang asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Contohnya:

  • Menggunakan visa kunjungan/wisata untuk bekerja secara ilegal.
  • Melakukan kegiatan komersial padahal memegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk pelajar.

Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan yang Sah

Orang asing yang ditemukan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor atau dokumen perjalanan lainnya, atau dokumen tersebut telah palsu/diragukan keabsahannya. Mereka didetensi selama proses verifikasi kewarganegaraan dengan kedutaan negara asalnya.

Menunggu Pendeportasian (Eksekusi TAK)

Orang asing yang telah dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, namun proses pemulangannya belum bisa dilaksanakan seketika karena:

  1. Belum adanya tiket keberangkatan.
  2. Menunggu proses administrasi dokumen perjalanan dari pihak Konsuler.
  3. Menunggu jadwal transportasi yang tersedia.

Pengungsi dan Pencari Suaka

Dalam kondisi tertentu, orang asing yang menyatakan diri sebagai pengungsi atau pencari suaka dapat ditempatkan di Rudenim sementara waktu jika:

  1. Mereka tidak memiliki dokumen identitas sama sekali.
  2. Keberadaannya dianggap mengganggu ketertiban umum.
  3. Sedang menunggu penempatan ke shelter atau akomodasi yang difasilitasi oleh organisasi internasional (seperti IOM/UNHCR).

Subjek yang Berpotensi Mengganggu Keamanan

Orang asing yang diduga terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, namun belum cukup bukti untuk diproses secara pidana umum, dapat didetensi sebagai tindakan pencegahan administratif.

Hak-Hak Deteni Selama Masa Pendetensian

Meskipun deteni berada dalam pengawasan ketat dan ruang gerak yang terbatas, Rumah Detensi Imigrasi tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan komitmen internasional dan regulasi domestik yang memastikan bahwa pendetensian bersifat administratif, bukan penghukuman badan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap deteni berhak mendapatkan perlindungan dan fasilitas dasar, antara lain:

Hak Menjalankan Ibadah

Setiap deteni dijamin haknya untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Rudenim menyediakan waktu dan fasilitas (seperti ruang doa atau musala) agar deteni tetap dapat menjalankan kewajiban spiritualnya selama masa penampungan.

Hak Pelayanan Kesehatan dan Makanan yang Layak

  • Nutrisi: Deteni berhak mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, layak, serta memenuhi standar gizi secara rutin.
  • Medis: Jika seorang deteni jatuh sakit, mereka berhak mendapatkan pelayanan medis dasar. Dalam kondisi darurat atau membutuhkan penanganan spesialis, petugas Rudenim akan memfasilitasi rujukan ke rumah sakit terdekat dengan pengawalan.
  Jasa Telex Visa Uganda Terpercaya Panduan Lengkap

Hak Berkomunikasi dengan Perwakilan Konsuler

Sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler, setiap deteni memiliki hak untuk:

  • Menghubungi kedutaan atau konsulat negara asalnya.
  • Menerima kunjungan dari pejabat konsuler untuk membantu pengurusan dokumen perjalanan atau perlindungan hukum bagi warga negaranya.

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Deteni memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi oleh pengacara. Hal ini penting terutama jika deteni ingin melakukan upaya keberatan atau verifikasi terhadap status administrasi yang mereka hadapi.

Hak Menerima Kunjungan Keluarga dan Komunikasi

Dalam batas-batas yang ditentukan oleh tata tertib Rudenim, deteni diperbolehkan:

  • Menerima kunjungan dari anggota keluarga atau kerabat pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  • Berkomunikasi dengan pihak luar (melalui telepon yang disediakan atau di bawah pengawasan) untuk mengabarkan kondisi mereka atau mengurus proses kepulangan.

Hak Menyampaikan Keluhan

Deteni memiliki hak untuk menyampaikan keluhan terkait kondisi penampungan atau perlakuan petugas melalui mekanisme yang tersedia di internal Rudenim maupun melalui lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM.

Tantangan dalam Pengelolaan Rumah Detensi Imigrasi

Mengelola sebuah Rumah Detensi Imigrasi bukanlah tugas yang mudah. Petugas seringkali dihadapkan pada situasi kompleks yang melibatkan aspek hukum, kemanusiaan, hingga stabilitas keamanan. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang sering dihadapi:

Kelebihan Kapasitas (Overcapacity)

Tantangan yang paling menonjol di banyak Rudenim adalah jumlah deteni yang melampaui kapasitas bangunan.

  • Penyebab: Proses pendeportasian yang tertunda karena deteni tidak memiliki biaya atau pihak kedutaan yang lambat dalam mengeluarkan dokumen perjalanan.
  • Dampak: Kepadatan berlebih dapat menurunkan standar kualitas hidup deteni, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, serta memicu stres bagi deteni maupun petugas.

Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka

Meskipun Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, secara kemanusiaan Indonesia tetap menjadi negara transit.

  • Ketidakpastian Waktu: Banyak pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan penempatan di negara ketiga (resettlement).
  • Keterbatasan Kewenangan: Karena status mereka bukan imigran ilegal biasa, proses penanganannya melibatkan koordinasi panjang dengan UNHCR dan IOM, yang seringkali memakan waktu lama.

Kendala Komunikasi dan Budaya

Deteni berasal dari berbagai negara dengan latar belakang budaya, bahasa, dan karakter yang berbeda-beda.

  • Bahasa: Kesulitan komunikasi sering menjadi penghambat dalam proses pemeriksaan atau penyampaian hak-hak deteni.
  • Konflik Antar-Deteni: Perbedaan ideologi, agama, atau budaya antar-kelompok deteni di dalam satu fasilitas berisiko memicu gesekan atau keributan jika tidak dikelola dengan pendekatan persuasif yang tepat.

Masalah Kesehatan Mental

Berada di dalam ruang terbatas dalam waktu yang tidak pasti dapat mengganggu kesehatan psikis deteni.

  • Depresi: Ketidakpastian jadwal pemulangan sering memicu kecemasan dan depresi pada deteni.
  • Tindakan Ekstrem: Dalam beberapa kasus, tekanan mental dapat memicu tindakan nekat seperti percobaan pelarian atau menyakiti diri sendiri.

Anggaran dan Fasilitas

Biaya untuk perawatan deteni (makanan, kesehatan, dan pengamanan) sepenuhnya dibebankan pada anggaran negara (APBN).

  • Beban Negara: Semakin lama seorang deteni tinggal di Rudenim, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan oleh negara.
  • Infrastruktur: Beberapa bangunan Rudenim memerlukan renovasi atau peningkatan fasilitas keamanan agar tetap memenuhi standar perlindungan HAM sekaligus keamanan.

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat