Regulasi Tentang Pekerja Migran – Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri berdasarkan kontrak kerja, baik secara formal maupun informal. Peran PMI sangat penting, tidak hanya bagi kesejahteraan keluarga di dalam negeri, tetapi juga bagi perekonomian nasional melalui remitansi atau pengiriman uang. Namun, pekerjaan di luar negeri juga menghadirkan berbagai risiko, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan, perlakuan tidak manusiawi, hingga kasus kekerasan dan eksploitasi.
Untuk melindungi hak-hak pekerja migran, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi khusus. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa PMI mendapatkan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan kesempatan kerja yang adil di negara penempatan. Selain itu, regulasi juga mengatur proses penempatan yang transparan, pemberian kontrak kerja resmi, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian masalah bagi pekerja migran yang mengalami kendala di luar negeri.
Baca juga : Pekerja Migran Perempuan Indonesia
Pengertian Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia
Regulasi tentang Pekerja Migran Indonesia adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Jadi Regulasi ini mencakup seluruh aspek mulai dari penempatan, hak dan kewajiban, perlindungan hukum, hingga mekanisme penyelesaian masalah yang mungkin di hadapi oleh pekerja migran.
Regulasi ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi berbagai pihak terkait, termasuk BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, serta agen penempatan tenaga kerja. Selain itu, regulasi ini menyesuaikan standar nasional dengan konvensi internasional terkait hak pekerja migran, sehingga perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan dapat diakui secara global.
Baca juga : Data Jumlah Pekerja Migran Indonesia 2025
Dasar Hukum Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempatkan dan di lindungi berdasarkan sejumlah regulasi nasional yang menjadi payung hukum utama. Dasar hukum ini memastikan proses penempatan di lakukan secara sah, aman, dan profesional, serta hak-hak PMI di akui baik di Indonesia maupun di negara penempatan. Berikut adalah penjelasan terperinci:
Undang-Undang Utama Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Merupakan payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek penempatan dan perlindungan PMI.
- Mengatur hak dan kewajiban PMI, kewajiban pemerintah dan agen penempatan, serta mekanisme pengawasan dan perlindungan.
- Selanjutnya Menetapkan pembentukan lembaga seperti BNP2TKI untuk mengawasi penempatan dan memberikan perlindungan.
Baca juga : Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan PMI
- Mengatur prosedur penempatan, kontrak kerja, dan tanggung jawab agen penempatan.
- Menetapkan standar pelatihan, sertifikasi, dan asuransi bagi PMI.
PP lain terkait penempatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
Misalnya pengaturan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi PMI sebelum keberangkatan.
Peraturan Menteri Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia
Jadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
- Mengatur mekanisme sertifikasi agen tenaga kerja, kontrak kerja, dan pelatihan pra-keberangkatan.
- Selanjutnya Memastikan PMI mendapatkan haknya sebelum dan selama bekerja di luar negeri.
Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu)
- Menetapkan prosedur pelayanan konsuler dan bantuan hukum bagi PMI di negara penempatan.
- Selanjutnya Memberikan panduan pemulangan dan perlindungan PMI jika mengalami masalah.
Hukum Internasional
Konvensi ILO (International Labour Organization)
- Menjadi rujukan bagi standar perlindungan hak pekerja migran.
- Selanjutnya Indonesia menyesuaikan peraturan nasionalnya agar sejalan dengan ketentuan internasional, misalnya terkait kontrak kerja, keselamatan, dan hak asasi manusia.
Perjanjian bilateral dengan negara tujuan
Menjamin hak PMI di negara penempatan dan menetapkan mekanisme kerja sama hukum.
Fungsi Dasar Hukum Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia
- Memberikan kepastian hukum bagi PMI, agen penempatan, dan pemberi kerja.
- Menjamin hak-hak PMI seperti gaji, keselamatan kerja, cuti, dan pemulangan.
- Menetapkan sanksi hukum bagi pihak yang melanggar, baik agen ilegal maupun pemberi kerja yang merugikan PMI.
Proses Penempatan Pekerja Migran
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lakukan melalui serangkaian tahapan yang di atur oleh regulasi, mulai dari persiapan sebelum keberangkatan hingga pemulangan. Tujuan proses ini adalah memastikan PMI bekerja secara aman, mendapatkan hak-hak mereka, dan meminimalkan risiko eksploitasi atau penipuan. Berikut tahapan prosesnya:
Pra-Keberangkatan
Sebelum berangkat ke luar negeri, PMI harus melalui beberapa langkah penting:
Pelatihan dan Sertifikasi Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia
- PMI wajib mengikuti pelatihan pra-keberangkatan, meliputi bahasa, keterampilan kerja, dan pemahaman hak pekerja.
- Selanjutnya Sertifikasi pelatihan ini wajib di miliki agar dapat bekerja secara sah di negara tujuan.
Kontrak Kerja Resmi Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia
- Kontrak harus sesuai standar pemerintah, memuat hak, kewajiban, gaji, jam kerja, cuti, dan fasilitas kerja.
- Kontrak di sahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Asuransi dan Jaminan Sosial
PMI wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang menjamin perlindungan selama bekerja.
Sertifikasi Agen Penempatan
- Hanya agen resmi dan bersertifikat BNP2TKI yang di perbolehkan menempatkan PMI.
- Selanjutnya Hal ini untuk mencegah penipuan dan penempatan ilegal.
Penempatan di Luar Negeri
Setelah semua persiapan selesai, PMI di tempatkan di negara tujuan melalui jalur resmi:
Pemeriksaan Dokumen
- Paspor, visa kerja, dan kontrak kerja di cek secara resmi.
- Selanjutnya Dokumen ini menjadi dasar legalitas bekerja di luar negeri.
Pendampingan oleh BNP2TKI atau PMI Center
- PMI mendapatkan informasi tentang hak-haknya dan akses bantuan hukum jika terjadi masalah.
- Selanjutnya Pendampingan juga mencakup orientasi budaya dan sosial di negara penempatan.
Selama Masa Kerja
Selama bekerja, PMI memiliki hak dan perlindungan sebagai berikut:
Hak atas Gaji dan Fasilitas Kerja
Gaji di bayarkan sesuai kontrak, dan PMI berhak atas waktu istirahat serta cuti.
Perlindungan Hukum dan Keselamatan
Jika terjadi pemutusan kontrak sepihak atau perlakuan tidak adil, PMI dapat melapor melalui konsulat atau BNP2TKI.
Monitoring dan Evaluasi
Pemerintah, melalui BNP2TKI dan konsulat, memantau kondisi PMI untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan.
Pemulangan
Jadi Pemulangan PMI dapat di lakukan setelah kontrak selesai atau jika terjadi masalah:
Pemulangan Resmi
PMI dipulangkan melalui jalur resmi dengan bantuan agen dan pemerintah.
Reintegrasi Sosial dan Ekonomi
Setelah kembali, PMI dapat mengikuti program reintegrasi untuk membantu menyesuaikan diri kembali ke lingkungan sosial dan ekonomi di Indonesia.
Lembaga yang Terlibat dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melibatkan beberapa lembaga resmi yang memiliki peran berbeda namun saling terkait. Kolaborasi antar lembaga ini penting untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan hukum, hak yang adil, dan penempatan yang aman. Berikut lembaga-lembaga utama yang terlibat:
BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
Peran:
- Koordinasi dan pengawasan penempatan PMI.
- Selanjutnya Memberikan perlindungan hukum, mediasi, dan pendampingan PMI yang menghadapi masalah di luar negeri.
- Selanjutnya Mengawasi agen penempatan agar mematuhi standar dan regulasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Peran:
- Menetapkan regulasi penempatan dan perlindungan PMI.
- Mengeluarkan sertifikasi agen penempatan resmi.
- Selanjutnya Mengatur kontrak kerja, pelatihan, dan standar keselamatan kerja.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Peran:
- Memberikan perlindungan konsuler dan bantuan hukum bagi PMI di luar negeri.
- Selanjutnya Menangani pemulangan PMI jika terjadi masalah.
- Selanjutnya Menjadi penghubung antara PMI dan pemerintah Indonesia di negara tujuan.
Dinas Tenaga Kerja Daerah
Peran:
- Menyebarkan informasi dan sosialisasi regulasi PMI di tingkat lokal.
- Selanjutnya Membantu pelatihan pra-keberangkatan dan monitoring agen penempatan di daerah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Serikat Pekerja
Peran:
- Memberikan advokasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi PMI.
- Selanjutnya Mengawasi praktik penempatan untuk mencegah eksploitasi dan pelanggaran hak pekerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia
Regulasi tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya mengatur proses penempatan, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan hak dan pemenuhan kewajiban pekerja migran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan PMI sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan, baik di Indonesia maupun di negara penempatan.
Hak Pekerja Migran
PMI memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 dan peraturan turunannya, antara lain:
Gaji dan Tunjangan yang Layak
- Mendapatkan gaji sesuai kontrak kerja yang di sahkan pemerintah.
- Selanjutnya Mendapatkan tunjangan dan fasilitas kerja sesuai ketentuan negara penempatan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Mendapatkan perlindungan dari risiko pekerjaan, termasuk keselamatan di tempat kerja.
- Selanjutnya Mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan asuransi kerja.
Cuti dan Waktu Istirahat
Berhak atas cuti sesuai kontrak dan waktu istirahat yang memadai.
Perlindungan Hukum
Mendapatkan bantuan hukum dari BNP2TKI, Kemenlu, atau lembaga terkait jika menghadapi masalah di negara tujuan.
Pemulangan dan Reintegrasi
- Berhak di pulangkan melalui jalur resmi jika terjadi permasalahan.
- Mendapatkan program reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke Indonesia.
Informasi yang Jelas
Mendapatkan informasi terkait hak, kewajiban, dan kondisi kerja di negara tujuan sebelum keberangkatan.
Kewajiban Pekerja Migran
Selain hak, PMI juga memiliki kewajiban untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan, antara lain:
Mematuhi Kontrak Kerja dan Peraturan Negara Penempatan
Menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan hukum setempat.
Melaporkan Masalah atau Risiko
Menginformasikan kondisi kerja atau masalah yang di hadapi melalui jalur resmi, misalnya BNP2TKI atau konsulat.
Menjaga Nama Baik Indonesia
Berperilaku profesional dan menghormati norma sosial di negara penempatan.
Mengikuti Pelatihan dan Prosedur Pra-Keberangkatan
Mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan prosedur resmi yang di tetapkan pemerintah sebelum berangkat.
Sanksi dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia
Regulasi tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga menetapkan sanksi bagi pelanggar serta mekanisme perlindungan hukum bagi PMI. Hal ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan profesional, baik di Indonesia maupun di negara penempatan.
Sanksi bagi Pihak yang Melanggar
Beberapa pihak yang dapat di kenai sanksi meliputi agen penempatan, pemberi kerja, maupun PMI sendiri dalam kondisi tertentu:
Bagi Agen Penempatan atau Perusahaan Nakal
- Penempatan ilegal tanpa izin resmi BNP2TKI: denda hingga pidana penjara dan pencabutan izin.
- Pemotongan gaji secara ilegal atau penyalahgunaan kontrak: sanksi administratif dan pidana.
- Selanjutnya Praktik perdagangan manusia atau eksploitasi: pidana berat sesuai KUHP dan UU No. 18 Tahun 2017.
Bagi PMI yang Melanggar Peraturan
- Melanggar hukum negara penempatan: akan di kenai tindakan hukum sesuai ketentuan negara tersebut.
- Selanjutnya Tidak mematuhi kontrak atau aturan resmi: dapat di beri sanksi administratif atau di kembalikan ke Indonesia.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran
Pemerintah Indonesia melalui lembaga resmi memberikan perlindungan hukum untuk memastikan PMI terlindungi dari risiko hukum maupun sosial:
Bantuan Konsuler oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Memberikan pendampingan hukum di luar negeri.
- Selanjutnya Menyediakan jalur komunikasi jika PMI menghadapi sengketa atau ancaman di negara penempatan.
Pendampingan BNP2TKI
- Memberikan mediasi antara PMI, agen penempatan, dan pemberi kerja.
- Selanjutnya Membantu pemulangan resmi jika terjadi masalah.
Layanan LSM dan Serikat Pekerja
Memberikan advokasi hukum, edukasi hak-hak PMI, dan pendampingan kasus eksploitasi atau penyalahgunaan kontrak.
Mekanisme Pengaduan Resmi
- PMI dapat melaporkan masalah melalui hotline BNP2TKI, konsulat, atau aplikasi resmi pemerintah.
- Selanjutnya Pengaduan dijamin rahasia dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Keunggulan Regulasi Tentang Pekerja Migran Indonesia di PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups menerapkan regulasi tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ketat dan profesional. Selain mengikuti standar hukum nasional, perusahaan ini juga menekankan keamanan, transparansi, dan perlindungan maksimal bagi PMI. Beberapa keunggulannya antara lain:
Penempatan yang Legal dan Terpercaya
- Seluruh PMI di tempatkan melalui jalur resmi sesuai UU No. 18 Tahun 2017 dan regulasi turunannya.
- Agen penempatan yang di gunakan telah tersertifikasi BNP2TKI, sehingga mengurangi risiko penipuan dan penempatan ilegal.
Perlindungan Hak dan Kesejahteraan PMI
- PMI mendapatkan kontrak kerja resmi yang jelas mengenai gaji, jam kerja, cuti, dan tunjangan.
- Tersedia asuransi dan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan.
Pendampingan Pra-Keberangkatan dan Selama Bekerja
- PT. Jangkar Global Groups menyediakan pelatihan bahasa, keterampilan, dan pemahaman hak-hak PMI sebelum keberangkatan.
- Selama bekerja, PMI mendapat pendampingan dan monitoring rutin untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
Perlindungan Hukum Terjamin
- Dalam kasus sengketa atau masalah, PMI mendapatkan pendampingan hukum dari BNP2TKI dan konsulat, bekerja sama dengan perusahaan.
- Selanjutnya Mekanisme pengaduan resmi di sediakan untuk menangani keluhan atau ancaman di negara penempatan.
Transparansi dan Profesionalisme
- Seluruh proses penempatan PMI bersifat transparan, mulai dari kontrak, biaya penempatan, hingga pelaporan.
- PT. Jangkar Global Groups memastikan integritas tinggi, sehingga PMI dan keluarganya dapat mempercayai proses penempatan.
Fokus pada Reintegrasi Pasca Kerja
- PMI yang selesai kontrak atau mengalami pemulangan mendapatkan program reintegrasi sosial dan ekonomi, membantu mereka kembali menyesuaikan diri di Indonesia.
- Selanjutnya Hal ini mendukung keberlanjutan karier PMI dan menjaga reputasi Indonesia di mata internasional.
Keunggulan regulasi PMI yang diterapkan PT. Jangkar Global Groups terletak pada legalitas, perlindungan menyeluruh, transparansi, dan pendampingan profesional. Dengan sistem ini, PMI bekerja dengan aman, hak-haknya terlindungi, dan risiko eksploitasi dapat diminimalkan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI



