Registrasi Produk Makanan Hewan – Industri makanan hewan peliharaan di Indonesia terus berkembang pesat. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya nutrisi bagi hewan kesayangan, permintaan akan produk makanan hewan berkualitas pun semakin tinggi. Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk makanan hewan, pendaftaran produk adalah langkah wajib untuk memastikan keamanan dan kualitas produk, serta memenuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pendaftaran Produk Makanan Hewan Untuk Pelaku Usaha
Mengapa Pendaftaran Produk Makanan Hewan Penting? | Registrasi Produk Makanan Hewan
Pendaftaran produk makanan hewan memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
Menjamin Keamanan Produk:
Proses pendaftaran melibatkan evaluasi terhadap kandungan dan kualitas bahan baku, proses produksi, serta keamanan produk bagi hewan peliharaan.
Baca juga: Izin BPOM Produksi dan Distribusi Kosmetik di Indonesia
Melindungi Konsumen:
Pendaftaran memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang di tetapkan, sehingga melindungi hewan peliharaan dari risiko kesehatan.
Baca juga: Izin BPOM Charcoal Cair Produk Pangan dan Sertifikasi Produk
Menciptakan Persaingan Sehat:
Pendaftaran produk menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha, karena semua produk harus memenuhi standar yang sama.
Baca juga : Pendaftaran Food and Drug Administration (FDA) Filipina
Memenuhi Persyaratan Hukum:
Pendaftaran produk makanan hewan adalah persyaratan hukum yang wajib di penuhi oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produknya.
Baca juga : Izin Edar Kosmetik dan Pangan Olahan Jangkargroups di BPOM
Persyaratan Registrasi Produk Makanan Hewan
Persyaratan pendaftaran produk makanan hewan dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan peraturan yang berlaku. Secara umum, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu di penuhi:
Baca juga : Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB): Konsumen & Produsen
Persyaratan Administrasi:
- Identitas pelaku usaha (KTP, NPWP, dll.)
- Selanjutnya, Akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan usaha)
- Kemudian, Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
- Selanjutnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kemudian, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Baca juga : Mengenal CPOTB: Pedoman Wajib bagi Produsen Jamu & Herbal
Persyaratan Teknis:
- Informasi lengkap mengenai komposisi bahan baku
- Selanjutnya, Proses produksi yang memenuhi standar keamanan pangan
- Kemudian, Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kualitas dan keamanan produk
- Selanjutnya, Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan.
- Kemudian, Informasi mengenai label dan kemasan produk
Baca juga : Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB): Menjamin Kualitas Obat
Prosedur Registrasi Produk Makanan Hewan
Prosedur pendaftaran produk makanan hewan umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
Baca juga : Good Manufacturing Practice (GMP): Hubungan GMP dan BPOM
Pengajuan Permohonan Registrasi Produk Makanan Hewan:
Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Baca juga : Pengawasan Obat & Makanan sesuai Manajemen ISO 9001 BPOM
Evaluasi Dokumen:
Petugas akan mengevaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.
Evaluasi Teknis:
Di lakukan evaluasi terhadap informasi teknis produk, termasuk komposisi, proses produksi, dan hasil uji laboratorium.
Penerbitan Nomor Registrasi Produk Makanan Hewan:
Jika produk memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan akan menerbitkan nomor pendaftaran produk.
Biaya pendaftaran Registrasi Produk Makanan Hewan:
Terdapat biaya yang di bebankan untuk proses pendaftaran.
Informasi Tambahan
- Pelaku usaha dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran produk makanan hewan melalui situs web Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Penting untuk selalu memperbarui informasi mengenai peraturan yang berlaku, karena persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu.
- Pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran produk pakan hewan melalui Sistem Informasi Manajemen Rekomendasi Produk Kesehatan Hewan (SIMREK PKH) dan juga Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online Pelayanan Publik Kesehatan Hewan(SIMPOL PKH)
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












