Apa itu SKCK?
Proses Untuk Pengajuan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. Oleh karena itu, SKCK ini wajib di miliki oleh setiap orang yang membutuhkan, terutama dalam rangka melamar pekerjaan atau mengurus dokumen keimigrasian. Proses Dan Persayaratan Membuat SKCK Mabes Polri
Mengapa Memiliki SKCK Penting?
SKCK merupakan salah satu syarat penting dalam proses seleksi kerja atau pendaftaran ke perguruan tinggi. Selain itu, SKCK juga penting dalam proses pengajuan visa, perpanjangan izin tinggal, dan pengurusan dokumen keimigrasian lainnya. Kemudian, SKCK juga bisa di minta saat mengajukan izin kepemilikan senjata api atau mengajukan izin usaha.
Bagaimana Cara Mengajukan SKCK di Mabes Polri?
Untuk mengajukan SKCK, pemohon dapat datang langsung ke kantor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres terdekat atau ke Mabes Polri di Jakarta. Namun, bagi pemohon yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses pengajuan SKCK di Mabes Polri sedikit berbeda.
Proses Pengajuan SKCK di Mabes Polri Bagi Pemohon yang Tidak Memiliki NPWP
Jika pemohon tidak memiliki NPWP, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir permohonan SKCK di Mabes Polri. Formulir ini bisa di unduh dari website resmi Polri atau di dapatkan langsung di kantor Mabes Polri. Setelah mengisi formulir, pemohon harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan domisili, dan surat pernyataan tidak memiliki NPWP yang sudah di tandatangani.
Meminta Surat Keterangan Tidak Memiliki NPWP | Proses Untuk Pengajuan SKCK
Pemohon perlu mengurus surat keterangan tidak memiliki NPWP di kantor pajak terdekat. Surat keterangan ini di perlukan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan SKCK. Pemohon juga perlu membawa fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan surat keterangan tidak memiliki NPWP.
Melengkapi Dokumen Persyaratan | Proses Untuk Pengajuan SKCK
Setelah memiliki surat keterangan tidak memiliki NPWP, pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan lainnya, seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak terlibat dalam kasus kriminal. Pemohon juga harus membawa tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4×6 cm.
Menyerahkan Dokumen ke Bagian Penerimaan SKCK
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan SKCK di bagian penerimaan SKCK di Mabes Polri. Dokumen akan di periksa dan diverifikasi oleh petugas, dan pemohon akan di minta untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK.
Biaya Pengurusan SKCK
Biaya pengurusan SKCK di Mabes Polri untuk pemohon yang tidak memiliki NPWP adalah sebesar Rp 200.000. Pembayaran bisa di lakukan melalui bank atau melalui layanan online yang di sediakan oleh Polri.
Mencetak SKCK | Proses Untuk Pengajuan SKCK
Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima dan di informasikan kapan SKCK bisa di ambil. SKCK biasanya bisa di ambil dalam waktu dua hingga lima hari kerja setelah pengajuan. Pemohon bisa mengambil SKCK sendiri atau mengirimkan wakil dengan membawa tanda terima, fotokopi KTP, dan surat kuasa.
Kesimpulan Proses Untuk Pengajuan SKCK
Mengajukan SKCK di Mabes Polri bagi pemohon yang tidak memiliki NPWP membutuhkan beberapa tahapan. Selain itu, Pemohon harus mengajukan surat keterangan tidak memiliki NPWP, melengkapi dokumen persyaratan, dan membayar biaya pengurusan SKCK sebesar Rp 200.000. Pemohon bisa mengambil SKCK sendiri atau mengirimkan wakil dengan membawa tanda terima, fotokopi KTP, dan surat kuasa. Dengan memiliki SKCK, pemohon bisa memenuhi persyaratan dalam proses seleksi kerja atau pendaftaran ke perguruan tinggi, serta dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups