Pendahuluan Pengurusan Ganti Nama Dalam Keimigrasian
Pengurusan Ganti Nama Dalam Keimigrasian – Ganti nama menjadi salah satu hal yang sering di lakukan oleh masyarakat Indonesia. Ada banyak alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya, mulai dari merubah nasib, mengikuti budaya keluarga, hingga ingin menjadi mudah di ingat oleh orang lain. Namun, dalam konteks hukum keimigrasian, proses ganti nama tidaklah semudah itu. Ada prosedur yang harus di ikuti agar nama baru tersebut sah dan dapat di jadikan identitas resmi oleh pihak berwenang.
Proses Pengurusan Ganti Nama Dalam Hukum Keimigrasian
Proses pengurusan ganti nama dalam konteks hukum keimigrasian di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon agar permohonan penggantian nama dapat di proses dan di terima oleh pihak berwenang. Pertama, pemohon harus memenuhi syarat-syarat administratif yang telah di tetapkan oleh kantor imigrasi setempat. Persyaratan administratif tersebut antara lain meliputi surat permohonan penggantian nama, foto kopi KTP, akte kelahiran, surat nikah atau surat cerai (jika ada), dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Selain persyaratan administratif, pemohon juga harus memenuhi persyaratan substantif. Persyaratan substantif atau syarat materiil ini, antara lain adalah pemohon harus memiliki alasan yang jelas dan sah untuk mengganti nama. Tidak merugikan kepentingan umum dan orang lain, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan Penggantian Nama di Kantor Imigrasi | Pengurusan Ganti Nama Dalam
Setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian nama ke kantor imigrasi setempat. Pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen yang di perlukan. Setelah dokumen di verifikasi dan di nyatakan lengkap oleh petugas imigrasi, pemohon akan di berikan surat tanda terima permohonan yang berisi nomor perkara dan tanggal penerimaan permohonan. Pemohon akan di minta untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor imigrasi tersebut. Selanjutnya, permohonan akan di proses dan di putuskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang di tunjuk dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal di terimanya permohonan. Jika permohonan di setujui, pemohon akan di berikan surat keputusan tentang penggantian nama yang harus di ambil di kantor imigrasi setempat.
Kesimpulan | Pengurusan Ganti Nama Dalam Keimigrasian
Proses pengurusan ganti nama dalam konteks hukum keimigrasian membutuhkan kesabaran dan ketelitian dari pemohon. Ada banyak persyaratan yang harus di penuhi sebelum permohonan dapat di proses dan di setujui oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengganti nama, sebaiknya lakukan pertimbangan matang dan pastikan memenuhi semua persyaratan yang telah di tetapkan.
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups